Kepala Daerah Wajib Paham Tugas dan Fungsi: Wamendagri Terima Bupati Indramayu, Pemeriksaan Didalami

Fabiola Febrinastri, RR Ukirsari Manggalani

Selasa, 08 April 2025 | 21:06 WIB
Kepala Daerah Wajib Paham Tugas dan Fungsi: Wamendagri Terima Bupati Indramayu, Pemeriksaan Didalami
Wamendagri Bima Arya Sugiarto dalam konferensi pers setelah menerima kunjungan Bupati Indramayu Lucky Hakim (Dok: Puspen Kemendagri)

Suara.com - Bupati Indramayu Lucky Hakim mengunjungi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Dalam pertemuan itu, Lucky Hakim menyampaikan penjelasan sekaligus permohonan maaf menyusul perjalanannya berlibur ke Jepang beberapa waktu lalu yang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Jawa Barat. Sebelumnya, Lucky Hakim juga telah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Aktivitas pribadi berlibur tadi dinilai melanggar aturan yang mengharuskan kepala daerah untuk mendapatkan izin dari Kemendagri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, terlebih pada masa libur Lebaran karena kementerian ini menangani berbagai urusan penting terkait perayaan hari besar Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Ada sekitar 43 pertanyaan dalam dua jam lebih, terkait keberangkatan secara umum. Kapan berangkatnya, lalu fasilitas apa yang saya gunakan,” jelas Bupati Indramayu Lucky Hakim memaparkan pemeriksaan yang dijalaninya di Itjen Kemendagri.

Bupati Indramayu Lucky Hakim (Instagram)
Bupati Indramayu Lucky Hakim (Instagram)

Selesai pertemuan dengan Bupati Indramayu, Wamendagri Bima Arya Sugiarto menekankan kepada kepala daerah agar memahami tugas dan fungsinya dalam sistem pemerintahan. Kepala daerah adalah jabatan yang membutuhkan konsentrasi waktu secara penuh.

Selain itu, tugas yang diemban kepala daerah juga bukan hal yang mudah. Dalam konteks polemik yang dialami Bupati Indramayu, Bima Arya Sugiarto menyatakan terjadi karena kurangnya pemahaman yang baik mengenai mekanisme dan aturan pemerintahan.

"Saya melihat bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa pemahaman yang terbatas ini juga ada di kepala daerah-kepala daerah yang lain. Jadi ini adalah peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk lebih memahami lagi,” tandas Wamendagri Bima Arya Sugiarto.

Penjelasan tentang aturan pemerintahan daerah sebetulnya telah disampaikan secara rinci oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam salah satu sesi Retret Kepala Daerah 2025 di Magelang beberapa waktu lalu. Hal ini perlu didalami kembali oleh para kepala daerah, termasuk memahami kewenangan dan sanksi yang harus diterima apabila melanggar aturan.

Kemendagri bakal terus mendorong kepala daerah untuk lebih memahami aturan pemerintahan. Bahkan, rencananya akan digelar Rapat Koordinasi (Rakor) khusus bagi daerah-daerah, yang memuat materi tentang aturan serta program yang telah disusun pemerintah pusat. Ia berpesan kepada kepala daerah, khususnya Bupati Indramayu, untuk banyak belajar dari polemik yang terjadi saat ini.

baca juga

“Bahwa konsekuensi menjadi kepala daerah tidak mudah dan itu harus dipelajari. Saya meminta beliau untuk mendalami lagi, mempelajari lagi semua regulasi terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari kepala daerah,” jelas Bima Arya Sugiarto.

Berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas polemik Bupati Indramayu, saat ini Itjen Kemendagri terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Hal itu termasuk substansi pemeriksaan yang akan didalami secara menyeluruh.

"Saat ini kami masih terus akan mengembangkan proses ini (pemeriksaan), dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemendagri seperti apa,” ujarnya di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Sementara itu, Sekretaris Itjen Kemendagri Ahmad Husin Tambunan menjelaskan bahwa proses pendalaman pemeriksaan Bupati Indramayu bakal berlangsung paling lama 14 hari. Itjen Kemendagri akan memanggil pihak-pihak yang disebutkan Lucky Hakim saat proses pemeriksaan.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Lucky Hakim berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 16.30 WIB. Sebanyak 43 pertanyaan diajukan dan semuanya dijawab.

Memperkuat penjelasan Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Ahmad Husin Tambunan memaparkan Bupati Indramayu memahami perjalanan kepala daerah ke luar negeri harus mengantongi izin Mendagri. Akan tetapi berasumsi izin tidak berlaku pada masa libur atau cuti bersama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkuat Sinergi Penyelesaian RTRW-RDTR, Kemendagri Kerja Sama dengan Lintas Kementerian dan Lembaga

Perkuat Sinergi Penyelesaian RTRW-RDTR, Kemendagri Kerja Sama dengan Lintas Kementerian dan Lembaga

News | Senin, 17 Maret 2025 | 15:51 WIB

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran, Minta Pemda Siap Siaga Dukung Kelancaran Arus Mudik 2025

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran, Minta Pemda Siap Siaga Dukung Kelancaran Arus Mudik 2025

News | Senin, 03 Maret 2025 | 21:50 WIB

Kemendagri Buka Peluang Anggaran PSU Pilkada Pakai APBN: Jika APBD Terbatas

Kemendagri Buka Peluang Anggaran PSU Pilkada Pakai APBN: Jika APBD Terbatas

News | Kamis, 27 Februari 2025 | 17:03 WIB

Asta Cita dan Program Prioritas, Bekal Kepala Daerah di Retret Pembekalan Kemendagri

Asta Cita dan Program Prioritas, Bekal Kepala Daerah di Retret Pembekalan Kemendagri

News | Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:59 WIB

BPSDM Kemendagri Hanya Tanggung Biaya Retreat Kepala Daerah di Magelang, Perjalanan Dinas Ditanggung APBD

BPSDM Kemendagri Hanya Tanggung Biaya Retreat Kepala Daerah di Magelang, Perjalanan Dinas Ditanggung APBD

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 15:23 WIB

Ikut Instruksi, Tito Lapor ke DPR Pangkas Anggaran Kemendagri Hingga 57 persen

Ikut Instruksi, Tito Lapor ke DPR Pangkas Anggaran Kemendagri Hingga 57 persen

News | Senin, 03 Februari 2025 | 15:06 WIB

Terkini

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB