Proyek Food Estate: Awas Bencana dan Konflik dengan Masyarakat Adat

Siswanto, BBC

Kamis, 19 November 2020 | 10:24 WIB
Proyek Food Estate: Awas Bencana dan Konflik dengan Masyarakat Adat
BBC

Suara.com - Pegiat lingkungan mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, untuk membatalkan Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 yang mengizinkan penggunaan kawasan hutan lindung dipakai untuk proyek food estate atau lumbung pangan.

LSM Lingkungan Walhi mengatakan kebijakan itu bakal merusak fungsi hutan lindung untuk mencegah bencana banjir dan longsor.

Walhi juga menyebut aturan terkait penggunaan hutan lindung ini tidak memperhitungkan dampak lingkungan dan memberikan keleluasaan penuh kepada korporasi karena tak mengharuskan membuat Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Adapun KLHK menyebut, kawasan hutan lindung yang akan digunakan untuk lumbung pangan adalah hutan yang tidak produktif.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi, mengatakan pihaknya segera memanggil Menteri KLHK, Siti Nurbaya, untuk menjelaskan Peraturan Menteri LHK Nomor 24 Tahun 2020 yang membolehkan hutan lindung digunakan untuk proyek lumbung pangan.

Dedi menilai, kebijakan tersebut melampaui peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang semestinya mengembalikan fungsi hutan lindung sebagai penyangga ekosistem dan mencegah bencana ekologis seperti banjir dan longsor.

Karena itu, lanjutnya, KLHK harus membatalkan peraturan tersebut.

"Kalau hutan lindung yang tidak produktif, tugas pertama mereka adalah mereboisasi dan dikembalikan lagi fungsinya sebagai hutan lindung. Itu yang harus dilakukan," ujar Dedi Mulyadi kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Rabu (18/11).

Ia menyarankan pemerintah agar menggunakan lahan perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar untuk ditanami pangan.

baca juga

Catatan Forest Watch Indonesia (FWI) pada 2019, ada 1,5 juta hektar lahan HGU terlantar. Adapun 344.000 hektar lahan HGU masih berupa hutan.

Lahan-lahan terlantar itu, disebut Dedi, bisa dikembalikan kepada pemerintah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

"Jadi utamakan dulu areal-areal perkebunan terlantar dan tidak produktif itu. Jangan merambah ke hutan lindung," tukasnya.

Apa penjelasan KLHK?

Proyek food estate atau lumbung pangan di era Presiden Joko Widodo dimaksudkan sebagai penyedia cadangan pangan nasional dan antisipasi krisis pangan akibat pandemi Covid-19.

Pada tahap awal, pemerintah menargetkan 1,4 juta hektar lahan gambut di Kalimantan Tengah untuk ditanami tanaman pangan dan holtikultura.

Kini lewat Permen LHK Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate, melahap area hutan lindung.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Sigit Hardwinarto, mengatakan kebijakan ini merupakan program strategis nasional dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional yang disebutnya cukup mendesak.

Kawasan hutan lindung yang akan dipakai sudah tidak sepenuhnya berfungsi atau terdegredasi.

KLHK mengeklaim, program ini nantinya dilakukan secara terintegrasi yang mencakup tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan.

Skema yang diatur pun disebut akan memperbaiki fungsi hutan lindung sebab dilakukan dengan kombinasi tanaman hutan dengan tanaman pangan (agroforestry).

Ada juga kombinasi tanaman hutan dengan hewan ternak yang dikenal sebagai wana ternak (sylvopasture) dan kombinasi tanaman hutan dengan perikanan yang dikenal sebagai wana mina (sylvofishery).

"Tanaman hutan pada kombinasi-kombinasi tersebut di atas akan memperbaiki fungsi hutan lindung," kata Sigit dalam siaran pers yang diterima BBC Indonesia.

"Untuk itu kawasan hutan lindung yang akan digunakan sebagai areal food estate tidak harus dilakukan dengan pelepasan kawasan hutan."

"Namun yang terpenting harus dilakukan di kawasan hutan lindung yang memenuhi syarat sebagai hutan lindung yang sudah tidak ada tegakkan pohonnya, atau fungsi hutan lindungnya sudah tidak ada lagi," sambungnya.

Peraturan baru ini juga memberikan hak pengelolaan maksimal 20 tahun kepada pengelola dan bisa diperpanjang.

Jika merujuk pada ketentuan peraturan tersebut, maka Peraturan Menteri ini mulai berlaku 2 November 2020.

Walhi sebut aturan ini tak memperhitungkan dampak lingkungan

Manager Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Nasional, Wahyu Perdana, mengatakan program food estate ini berskala besar namun KLHK tidak memperhitungkan dampak lingkungan yang diakibatkan.

Menurut Wahyu, hal itu tercermin dari tak adanya keharusan pengelola membuat Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Pihak pemohon hanya disyaratkan melengkapi dokumen komitmen dan persyaratan teknis seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) cepat.

"KLSH cepat ini tidak ada basis argumentasi regulasi yang menjelaskan soal itu. KLHS kan level naik dari Amdal, ada enam komponen yang diperhitungkan yakni menghitung daya dukung dan daya tampung," jelas Wahyu.

"Sehingga tahu seberapa besar dampak bencana yang ditimbulkan dan biasanya memakan waktu hapir satu tahun."

"Nah KLSH cepat ini tidak jelas. Dalam bahasa sederhana, tinggal kirim surat komitmen bermaterai bisa langsung beroperasi."

Jika hutan lindung ini dipakai untuk proyek food estate, maka bencana ekologis tak terhindarkan.

Persoalan lain, kata Wahyu, potensi konflik yang berhubungan dengan masyarakat adat.

"Karena lokasinya dibenturkan dengan korporasi."

"Banjir, kekeringan dalam setahun terakhir akan meningkat. Di samping deforestasi sebagai dampak langsung."

Pengamatan Walhi, lokasi yang disasar proyek ini berada di Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicap Proyek Gagal, Pengamat Sebut Food Estate Sudah Tepat

Dicap Proyek Gagal, Pengamat Sebut Food Estate Sudah Tepat

News | Rabu, 24 Januari 2024 | 06:35 WIB

Jubir AMIN Setuju Food Estate Dievaluasi: Caranya Dengan Dihentikan Segera!

Jubir AMIN Setuju Food Estate Dievaluasi: Caranya Dengan Dihentikan Segera!

News | Selasa, 23 Januari 2024 | 06:52 WIB

Apa Itu Food Estate? Program Perkebunan Pemerintah Mau Diperluas Jutaan Hektar

Apa Itu Food Estate? Program Perkebunan Pemerintah Mau Diperluas Jutaan Hektar

News | Minggu, 20 Agustus 2023 | 09:35 WIB

Dikritik Partai Sendiri, Kontroversi Program Food Estate Jokowi: Mangkrak dan Gagal Panen

Dikritik Partai Sendiri, Kontroversi Program Food Estate Jokowi: Mangkrak dan Gagal Panen

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 16:19 WIB

Terkini

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

×