Proyek Food Estate: Awas Bencana dan Konflik dengan Masyarakat Adat

Siswanto | BBC | Suara.com

Kamis, 19 November 2020 | 10:24 WIB
Proyek Food Estate: Awas Bencana dan Konflik dengan Masyarakat Adat
BBC

Suara.com - Pegiat lingkungan mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, untuk membatalkan Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 yang mengizinkan penggunaan kawasan hutan lindung dipakai untuk proyek food estate atau lumbung pangan.

LSM Lingkungan Walhi mengatakan kebijakan itu bakal merusak fungsi hutan lindung untuk mencegah bencana banjir dan longsor.

Walhi juga menyebut aturan terkait penggunaan hutan lindung ini tidak memperhitungkan dampak lingkungan dan memberikan keleluasaan penuh kepada korporasi karena tak mengharuskan membuat Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Adapun KLHK menyebut, kawasan hutan lindung yang akan digunakan untuk lumbung pangan adalah hutan yang tidak produktif.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi, mengatakan pihaknya segera memanggil Menteri KLHK, Siti Nurbaya, untuk menjelaskan Peraturan Menteri LHK Nomor 24 Tahun 2020 yang membolehkan hutan lindung digunakan untuk proyek lumbung pangan.

Dedi menilai, kebijakan tersebut melampaui peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang semestinya mengembalikan fungsi hutan lindung sebagai penyangga ekosistem dan mencegah bencana ekologis seperti banjir dan longsor.

Karena itu, lanjutnya, KLHK harus membatalkan peraturan tersebut.

"Kalau hutan lindung yang tidak produktif, tugas pertama mereka adalah mereboisasi dan dikembalikan lagi fungsinya sebagai hutan lindung. Itu yang harus dilakukan," ujar Dedi Mulyadi kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Rabu (18/11).

Ia menyarankan pemerintah agar menggunakan lahan perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar untuk ditanami pangan.

Catatan Forest Watch Indonesia (FWI) pada 2019, ada 1,5 juta hektar lahan HGU terlantar. Adapun 344.000 hektar lahan HGU masih berupa hutan.

Lahan-lahan terlantar itu, disebut Dedi, bisa dikembalikan kepada pemerintah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

"Jadi utamakan dulu areal-areal perkebunan terlantar dan tidak produktif itu. Jangan merambah ke hutan lindung," tukasnya.

Apa penjelasan KLHK?

Proyek food estate atau lumbung pangan di era Presiden Joko Widodo dimaksudkan sebagai penyedia cadangan pangan nasional dan antisipasi krisis pangan akibat pandemi Covid-19.

Pada tahap awal, pemerintah menargetkan 1,4 juta hektar lahan gambut di Kalimantan Tengah untuk ditanami tanaman pangan dan holtikultura.

Kini lewat Permen LHK Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate, melahap area hutan lindung.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Sigit Hardwinarto, mengatakan kebijakan ini merupakan program strategis nasional dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional yang disebutnya cukup mendesak.

Kawasan hutan lindung yang akan dipakai sudah tidak sepenuhnya berfungsi atau terdegredasi.

KLHK mengeklaim, program ini nantinya dilakukan secara terintegrasi yang mencakup tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan.

Skema yang diatur pun disebut akan memperbaiki fungsi hutan lindung sebab dilakukan dengan kombinasi tanaman hutan dengan tanaman pangan (agroforestry).

Ada juga kombinasi tanaman hutan dengan hewan ternak yang dikenal sebagai wana ternak (sylvopasture) dan kombinasi tanaman hutan dengan perikanan yang dikenal sebagai wana mina (sylvofishery).

"Tanaman hutan pada kombinasi-kombinasi tersebut di atas akan memperbaiki fungsi hutan lindung," kata Sigit dalam siaran pers yang diterima BBC Indonesia.

"Untuk itu kawasan hutan lindung yang akan digunakan sebagai areal food estate tidak harus dilakukan dengan pelepasan kawasan hutan."

"Namun yang terpenting harus dilakukan di kawasan hutan lindung yang memenuhi syarat sebagai hutan lindung yang sudah tidak ada tegakkan pohonnya, atau fungsi hutan lindungnya sudah tidak ada lagi," sambungnya.

Peraturan baru ini juga memberikan hak pengelolaan maksimal 20 tahun kepada pengelola dan bisa diperpanjang.

Jika merujuk pada ketentuan peraturan tersebut, maka Peraturan Menteri ini mulai berlaku 2 November 2020.

Walhi sebut aturan ini tak memperhitungkan dampak lingkungan

Manager Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Nasional, Wahyu Perdana, mengatakan program food estate ini berskala besar namun KLHK tidak memperhitungkan dampak lingkungan yang diakibatkan.

Menurut Wahyu, hal itu tercermin dari tak adanya keharusan pengelola membuat Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Pihak pemohon hanya disyaratkan melengkapi dokumen komitmen dan persyaratan teknis seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) cepat.

"KLSH cepat ini tidak ada basis argumentasi regulasi yang menjelaskan soal itu. KLHS kan level naik dari Amdal, ada enam komponen yang diperhitungkan yakni menghitung daya dukung dan daya tampung," jelas Wahyu.

"Sehingga tahu seberapa besar dampak bencana yang ditimbulkan dan biasanya memakan waktu hapir satu tahun."

"Nah KLSH cepat ini tidak jelas. Dalam bahasa sederhana, tinggal kirim surat komitmen bermaterai bisa langsung beroperasi."

Jika hutan lindung ini dipakai untuk proyek food estate, maka bencana ekologis tak terhindarkan.

Persoalan lain, kata Wahyu, potensi konflik yang berhubungan dengan masyarakat adat.

"Karena lokasinya dibenturkan dengan korporasi."

"Banjir, kekeringan dalam setahun terakhir akan meningkat. Di samping deforestasi sebagai dampak langsung."

Pengamatan Walhi, lokasi yang disasar proyek ini berada di Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicap Proyek Gagal, Pengamat Sebut Food Estate Sudah Tepat

Dicap Proyek Gagal, Pengamat Sebut Food Estate Sudah Tepat

News | Rabu, 24 Januari 2024 | 06:35 WIB

Jubir AMIN Setuju Food Estate Dievaluasi: Caranya Dengan Dihentikan Segera!

Jubir AMIN Setuju Food Estate Dievaluasi: Caranya Dengan Dihentikan Segera!

News | Selasa, 23 Januari 2024 | 06:52 WIB

Apa Itu Food Estate? Program Perkebunan Pemerintah Mau Diperluas Jutaan Hektar

Apa Itu Food Estate? Program Perkebunan Pemerintah Mau Diperluas Jutaan Hektar

News | Minggu, 20 Agustus 2023 | 09:35 WIB

Dikritik Partai Sendiri, Kontroversi Program Food Estate Jokowi: Mangkrak dan Gagal Panen

Dikritik Partai Sendiri, Kontroversi Program Food Estate Jokowi: Mangkrak dan Gagal Panen

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 16:19 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB