Bantah FPI, Wagub DKI Tegaskan Tak Fasilitasi Acara Nikahan Putri Rizieq

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 19 November 2020 | 12:28 WIB
Bantah FPI, Wagub DKI Tegaskan Tak Fasilitasi Acara Nikahan Putri Rizieq
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria saat berada di kawasan Ancol, Minggu (19/7/2020). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Wakil Gubernur DKI jakarta Ahmad Riza Patria membantah tudingan FPI yang menyebut Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri Rizieq Shihab di petamburan, jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020).

Saat menjadi pembicara di acara Mata Najwa yang disiarkan di Trans7 pada Rabu (18/11/2020) malam, Riza menegaskan Pemprov DKI Jakarta secara terang-terangan melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Kami punya aturan dan ketentuan, kami Pemprov membuat regulasi tak boleh ada kerumunan. Jadi, sangat jelas kami sebelum acara sudah sampaikan tidak boleh ada kegiatan apapun yang hadirkan banyak orang, termasuk kegiatan di Petamburan," kata Riza seperti dikutip Suara.com, Kamis (19/11/2020),

Riza menunjukkan bukti arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kepada para wali kota terkait protokol kesehatan.

Arahan dari Anies tersebut disampaikan melalui pesan grup WhatsApp koordinasi wilayah DKI Jakarta pada Kamis (12/11/2020), tepatnya dua hari sebelum acara digelar.

Wagub DKI tunjukkan bukti arahan Anies soal kerumunan di Petamburan (youTube/matanajwa)
Wagub DKI tunjukkan bukti arahan Anies soal kerumunan di Petamburan (youTube/matanajwa)

Dalam pesan tersebut, Anies mengimbau kepada wali kota untuk mengerahkan petugas dalam jumlah banyak untuk membawa poster atau spanduk berisi kampanye protokol kesehatan.

Selain itu, Anies meminta pimpinan daerah tidak menyediakan fasilitas dan peralatan kepada panitia acara.

"Tidak ada penyediaan fasilitas dan peralatan dari Pemprov yang justru mendukung pengumpulan massa," ungkapnya.

Tak hanya itu, Anies juga mengimbau agar pimpinan daerah melakukan komunikasi intens dengan penyelenggara acara agar bisa mengurai keramaian.

Kemudian mengingatkan warga mematuhi protokol kesehatan dan tak terlalu lama berada di lokasi acara.

Surat dukungan dari Dishub Jakarta Pusat untuk acara Petamburan (YouTube/matanajwa)
Surat dukungan dari Dishub Jakarta Pusat untuk acara Petamburan (YouTube/matanajwa)

Meski demikian, Juru Bicara FPI Slamet Maarif yang turut hadir dalam acara tersebut membeberkan bukti surat yang ia terima dari Pemprov DKI.

"Pertama dari Dishub Jakarta Pusatada pernyataan mendukung kegiatan yang kami adakan. Kita juga dapat surat dari wali kota, isinya memberikan arahan kepada kita untuk menjaga protokol Covid-19.," ungkap Slamet.

Riza langsung membantah surat tersebut. Menurut Riza, Dinas Perhubungan tak memiliki kewenangan dalam pemberian izin penggunaan jalan, kewenangan tersebut ada pada kepolisian.

Sementara, surat dari Wali Kota Jakarta Pusat tersebut diklaim oleh Riza sebagai surat imbauan, bukan berisi dukungan acara di Petamburan.

Surat imbauan dari Wali Kota Jakpus untuk acara Petamburan (youTube/matanajwa)
Surat imbauan dari Wali Kota Jakpus untuk acara Petamburan (youTube/matanajwa)

"Surat kedua ini imbauan, ada poin penting yaitu acara pernikahan dihadiri maksimal 30 orang," tegas Riza.

Namun, kenyataan di lapangan justru peserta yang hadiri melebih aturan yang ditetapkan dari Pemprov DKI. Bahkan, para undangan juga tak mengindahkan jaga jarak hingga tak mengenakan masker.

"kami mengambil tindakan tegas memberikan sanksi denda tertinggi Rp 50 juta kepada penyelenggara acara," tutur Riza.

Simak video selengkapnya di sini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Wagub Riza, 3 Saksi Ini Juga Diperiksa soal Hajatan Habib Rizieq

Selain Wagub Riza, 3 Saksi Ini Juga Diperiksa soal Hajatan Habib Rizieq

Jakarta | Kamis, 19 November 2020 | 11:40 WIB

Selain Wagub Riza, Dinkes DKI hingga Pihak Bandara Ikut Diperiksa Polda

Selain Wagub Riza, Dinkes DKI hingga Pihak Bandara Ikut Diperiksa Polda

Jakarta | Kamis, 19 November 2020 | 11:27 WIB

Pejabat Kena Imbas Acara HRS Bertambah, Giliran Wagub DKI Diperiksa Polisi

Pejabat Kena Imbas Acara HRS Bertambah, Giliran Wagub DKI Diperiksa Polisi

Jakarta | Kamis, 19 November 2020 | 11:04 WIB

Terkini

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:33 WIB

6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah

6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:05 WIB

Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset

Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:10 WIB

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:37 WIB