Menyoal Sanksi di Instruksi Mendagri, Begini Respon DPR RI

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Kamis, 19 November 2020 | 12:57 WIB
Menyoal Sanksi di Instruksi Mendagri, Begini Respon DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut mengapresiasi Mendagri Tito Karnavian yang mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Sepanjang aturan tersebut dibuat untuk mencegah dan mengurangi pandemi Covid-19.

Dasco mengatakan, dengan dikeluarkannya instruksi tersebut maka semua pihak yang berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri harus mengikuti. Kendati begitu, ia memandang instruksi Mendagri tidak perlu menjadi dinamika.

"Aturan itu mengikat kepada tatanan di bawah koordinasi mendagri maupun juga masyarakat dalam hal penanganan covid-nya," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Sementara itu terkait sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap kepala daerah yang melanggar aturan perundangan terkait protokol kesehatan, Dasco meminta hal tersebut perlu melalui kajian.

"Ya kalau soal sanksi pencopotan mungkin mesti melalui kajian yang mendalam dan dikoordinasikan dengan berbagai pihak," ujar Dasco.

Instruksi Mendagri

Buntut dari pembiaran kerumunan massa yang terjadi dalam rentetan acara pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab disikapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi Mendagri 6/2020 itu dikeluarkan di Jakarta pada Rabu (18/11/2020) dan diteken oleh Tito. Instruksi tersebut dijelaskan adanya peraturan perundang-undangan yang dibuat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.

baca juga

Hal tersebut dibuat untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu, maka Mendagri menginstruksikan Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan (prokes) Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," demikian tertulis dalam Instruksi Mendagri yang dikutip Suara.com, Rabu (18/11/2020).

Kemudian, para pimpinan daerah yang disebut juga diinstrukan untuk melakukan langkah-langkah proaktif guna mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Menurutnya, mencegah lebih baik ketimbang menindak.

"Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir," ujarnya.

Sesuai dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah bisa diberhentikan.

Hal tersebut berlandaskan karena dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah/ wakil kepala daerah. Selain itu dikarenakan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.

"Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendagri Keluarkan Instruksi: Kepala Daerah Langgar Protokol akan Dicopot

Mendagri Keluarkan Instruksi: Kepala Daerah Langgar Protokol akan Dicopot

Sumsel | Kamis, 19 November 2020 | 11:37 WIB

Kendalikan Covid-19, Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes

Kendalikan Covid-19, Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes

News | Kamis, 19 November 2020 | 11:09 WIB

Perhatian! Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Dicopot

Perhatian! Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Dicopot

Sumut | Kamis, 19 November 2020 | 09:30 WIB

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Taat Prokes, Melanggar Bisa Dicopot

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Taat Prokes, Melanggar Bisa Dicopot

Jabar | Kamis, 19 November 2020 | 09:35 WIB

Instruksi Tito: Langgar Prokes, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan

Instruksi Tito: Langgar Prokes, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan

Riau | Kamis, 19 November 2020 | 07:56 WIB

Keluarkan Instruksi, Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Ikut Dalam Kerumunan

Keluarkan Instruksi, Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Ikut Dalam Kerumunan

News | Kamis, 19 November 2020 | 04:10 WIB

Instruksi Mendagri: Langgar Protokol Kesehatan Kepala Daerah Bisa Dicopot

Instruksi Mendagri: Langgar Protokol Kesehatan Kepala Daerah Bisa Dicopot

News | Kamis, 19 November 2020 | 01:05 WIB

Terkini

Intip 7 Gurita Bisnis Kalla Group yang Jarang Diketahui Publik

Intip 7 Gurita Bisnis Kalla Group yang Jarang Diketahui Publik

Sulsel | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:21 WIB

Kabut Asap Menipis, Siswa di Batam Kembali Belajar ke Sekolah

Kabut Asap Menipis, Siswa di Batam Kembali Belajar ke Sekolah

Batam | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:20 WIB

Vivo X500 Ultra Diprediksi Meluncur Maret 2027, Ini Bocoran Spesifikasinya

Vivo X500 Ultra Diprediksi Meluncur Maret 2027, Ini Bocoran Spesifikasinya

Tekno | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:16 WIB

IHSG Anjlok di Level 4.000, Saatnya Panik atau Borong Saham? Para Analis Buka Suara

IHSG Anjlok di Level 4.000, Saatnya Panik atau Borong Saham? Para Analis Buka Suara

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:14 WIB

KPAI Desak Polisi Ungkap Kasus Balita Tewas Jatuh dari Balkon Hotel di Samarinda

KPAI Desak Polisi Ungkap Kasus Balita Tewas Jatuh dari Balkon Hotel di Samarinda

Kaltim | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:11 WIB

Beban Regulasi Operator Capai 14 Persen Pendapatan, Pemerintah Kaji Deregulasi

Beban Regulasi Operator Capai 14 Persen Pendapatan, Pemerintah Kaji Deregulasi

Tekno | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:02 WIB

Perbedaan Shio Ular Kayu, Api, Tanah, Logam, dan Air: Kenali Karakteristiknya

Perbedaan Shio Ular Kayu, Api, Tanah, Logam, dan Air: Kenali Karakteristiknya

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:57 WIB

Harimau yang Mangsa 2 Orang di Pelalawan Dititipkan ke LK Kasang Kulim

Harimau yang Mangsa 2 Orang di Pelalawan Dititipkan ke LK Kasang Kulim

Riau | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:55 WIB

Apakah TWS Bisa Connect ke Laptop? Ini Cara Pairing yang Cepat

Apakah TWS Bisa Connect ke Laptop? Ini Cara Pairing yang Cepat

Tekno | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:55 WIB

Ironi Kaderisasi Kampus: Aturan PKKMB Diterabas dan Senioritas Berkuasa

Ironi Kaderisasi Kampus: Aturan PKKMB Diterabas dan Senioritas Berkuasa

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:47 WIB

×