Menyoal Sanksi di Instruksi Mendagri, Begini Respon DPR RI

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Kamis, 19 November 2020 | 12:57 WIB
Menyoal Sanksi di Instruksi Mendagri, Begini Respon DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut mengapresiasi Mendagri Tito Karnavian yang mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Sepanjang aturan tersebut dibuat untuk mencegah dan mengurangi pandemi Covid-19.

Dasco mengatakan, dengan dikeluarkannya instruksi tersebut maka semua pihak yang berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri harus mengikuti. Kendati begitu, ia memandang instruksi Mendagri tidak perlu menjadi dinamika.

"Aturan itu mengikat kepada tatanan di bawah koordinasi mendagri maupun juga masyarakat dalam hal penanganan covid-nya," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Sementara itu terkait sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap kepala daerah yang melanggar aturan perundangan terkait protokol kesehatan, Dasco meminta hal tersebut perlu melalui kajian.

"Ya kalau soal sanksi pencopotan mungkin mesti melalui kajian yang mendalam dan dikoordinasikan dengan berbagai pihak," ujar Dasco.

Instruksi Mendagri

Buntut dari pembiaran kerumunan massa yang terjadi dalam rentetan acara pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab disikapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi Mendagri 6/2020 itu dikeluarkan di Jakarta pada Rabu (18/11/2020) dan diteken oleh Tito. Instruksi tersebut dijelaskan adanya peraturan perundang-undangan yang dibuat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.

Hal tersebut dibuat untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu, maka Mendagri menginstruksikan Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan (prokes) Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," demikian tertulis dalam Instruksi Mendagri yang dikutip Suara.com, Rabu (18/11/2020).

Kemudian, para pimpinan daerah yang disebut juga diinstrukan untuk melakukan langkah-langkah proaktif guna mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Menurutnya, mencegah lebih baik ketimbang menindak.

"Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir," ujarnya.

Sesuai dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah bisa diberhentikan.

Hal tersebut berlandaskan karena dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah/ wakil kepala daerah. Selain itu dikarenakan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.

"Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendagri Keluarkan Instruksi: Kepala Daerah Langgar Protokol akan Dicopot

Mendagri Keluarkan Instruksi: Kepala Daerah Langgar Protokol akan Dicopot

Sumsel | Kamis, 19 November 2020 | 11:37 WIB

Kendalikan Covid-19, Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes

Kendalikan Covid-19, Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes

News | Kamis, 19 November 2020 | 11:09 WIB

Perhatian! Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Dicopot

Perhatian! Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Dicopot

Sumut | Kamis, 19 November 2020 | 09:30 WIB

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Taat Prokes, Melanggar Bisa Dicopot

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Taat Prokes, Melanggar Bisa Dicopot

Jabar | Kamis, 19 November 2020 | 09:35 WIB

Instruksi Tito: Langgar Prokes, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan

Instruksi Tito: Langgar Prokes, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan

Riau | Kamis, 19 November 2020 | 07:56 WIB

Keluarkan Instruksi, Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Ikut Dalam Kerumunan

Keluarkan Instruksi, Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Ikut Dalam Kerumunan

News | Kamis, 19 November 2020 | 04:10 WIB

Instruksi Mendagri: Langgar Protokol Kesehatan Kepala Daerah Bisa Dicopot

Instruksi Mendagri: Langgar Protokol Kesehatan Kepala Daerah Bisa Dicopot

News | Kamis, 19 November 2020 | 01:05 WIB

Terkini

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

News | Senin, 01 Juni 2026 | 23:46 WIB

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:56 WIB

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:48 WIB

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:41 WIB

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:39 WIB

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:00 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:18 WIB

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:17 WIB

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:03 WIB