DPR: Instruksi Mendagri Tak Serta Merta Copot Kepala Daerah

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Jum'at, 20 November 2020 | 09:53 WIB
DPR: Instruksi Mendagri Tak Serta Merta Copot Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Suara.com/Ria Rizki & ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

Suara.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan, keberadaan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 yang memberikan sanksi pemberhentian kepada kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan tidak serta merta dapat dilakukan.

Sebab, kata Guspardi, kepala daerah bukan ditunjuk langsung oleh Mendagri maupun Presiden. Melainkan merupakan hasil dari suara rakyat yang diambil melalui pemilihan.

"Itu tidak bisa serta merta secara langsung dapat memberhentikan atau mencopot kepala daerah. Apalagi kepala daerah bukan dipilih oleh presiden atau mendagri melainkan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada dan jabatannya adalah politis.

Menurut Guspardi, bahwa urusan pemberhentian kepala daerah bukan perkara sederhana. Mengingat mekanisme soal hal itu sudah diatur sendiri melalui dan undang-undang.

"Pemberhentian kepala daerah tidak diatur oleh instruksi menteri. Proses pelaksanaan pemberhentian kepala daerah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini sebagaimana termaktub dalam diktum keempat Instruksi Mendagri tersebut," papar Guspardi.

Terlepas dari sanksi, Guspardi mengatakan substansi dari Instruksi Mendagri ialah meminta kepala daerah di masing-masing wilayah untuk memastikan penegakan protokol kesehatan dan penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sebagai prioritas utama.

"Jadi hal yang wajar jika mendagri dalam kapasitasnya sebagai pembina kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota memberikan instruksi untuk mengingatkan seluruh kepala daerah. Agar secara disiplin dan konsisten menegakan kepatuhan protokol kesehatan demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat," Guspardi melanjutkan.

Copot Kepala Daerah yang Langgar Prokes

Buntut dari pembiaran kerumunan massa yang terjadi dalam rentetan acara pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab disikapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

baca juga

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi Mendagri 6/2020 itu dikeluarkan di Jakarta pada Rabu (18/11/2020) dan diteken oleh Tito. Instruksi tersebut dijelaskan adanya peraturan perundang-undangan yang dibuat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.

Hal tersebut dibuat untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu, maka Mendagri menginstruksikan Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan (prokes) Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," demikian tertulis dalam Instruksi Mendagri yang dikutip Suara.com, Rabu (18/11/2020).

Kemudian, para pimpinan daerah yang disebut juga diinstrukan untuk melakukan langkah-langkah proaktif guna mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Menurutnya, mencegah lebih baik ketimbang menindak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kepala Daerah Melanggar Bisa Dipecat, Ini Isi Lengkap 6 Instruksi Mendagri

Kepala Daerah Melanggar Bisa Dipecat, Ini Isi Lengkap 6 Instruksi Mendagri

Sulsel | Kamis, 19 November 2020 | 20:46 WIB

Lengkap! 6 Instruksi Mendagri tentang COVID-19 untuk Kepala Daerah

Lengkap! 6 Instruksi Mendagri tentang COVID-19 untuk Kepala Daerah

News | Kamis, 19 November 2020 | 20:10 WIB

Wakil Ketua DPRD DKI: Saya Kira Mendagri Nggak Asal Copot Kepala Daerah

Wakil Ketua DPRD DKI: Saya Kira Mendagri Nggak Asal Copot Kepala Daerah

Jawa Tengah | Kamis, 19 November 2020 | 18:29 WIB

Mendagri Tito Diingatkan Jangan Sampai Asal Copot Anies Baswedan

Mendagri Tito Diingatkan Jangan Sampai Asal Copot Anies Baswedan

News | Kamis, 19 November 2020 | 18:03 WIB

Respons Instruksi Mendagri, DPRD DKI: Jangan Main Asal Copot Kepala Daerah

Respons Instruksi Mendagri, DPRD DKI: Jangan Main Asal Copot Kepala Daerah

Jakarta | Kamis, 19 November 2020 | 18:01 WIB

Menyoal Sanksi di Instruksi Mendagri, Begini Respon DPR RI

Menyoal Sanksi di Instruksi Mendagri, Begini Respon DPR RI

News | Kamis, 19 November 2020 | 12:57 WIB

Mendagri Keluarkan Instruksi: Kepala Daerah Langgar Protokol akan Dicopot

Mendagri Keluarkan Instruksi: Kepala Daerah Langgar Protokol akan Dicopot

Sumsel | Kamis, 19 November 2020 | 11:37 WIB

Terkini

Menteri HAM Natalius Pigai Soal Teror Penembakan OPM ke Warga Sipil: Polanya Sudah Bergeser

Menteri HAM Natalius Pigai Soal Teror Penembakan OPM ke Warga Sipil: Polanya Sudah Bergeser

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:35 WIB

Selebgram Tugba Kecelakaan, Tulang Selangka Patah hingga Jalani Operasi

Selebgram Tugba Kecelakaan, Tulang Selangka Patah hingga Jalani Operasi

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 14:35 WIB

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, DPR: Kami Sudah Sering Wanti-wanti Kemenhub Soal Kelayakan Kapal!

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, DPR: Kami Sudah Sering Wanti-wanti Kemenhub Soal Kelayakan Kapal!

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:34 WIB

ESDM Buka Peluang Tambah Kuota Solar Subsidi

ESDM Buka Peluang Tambah Kuota Solar Subsidi

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 14:33 WIB

Bedanya Air Fryer vs Oven Listrik, Mana yang Lebih Hemat Daya?

Bedanya Air Fryer vs Oven Listrik, Mana yang Lebih Hemat Daya?

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:33 WIB

Mesin Cuci Panasonic untuk Kebutuhan Keluarga Modern

Mesin Cuci Panasonic untuk Kebutuhan Keluarga Modern

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:29 WIB

Terusir dari Jakarta, Shin Tae-yong Pede Persija Tetap Gacor Hadapi Java United di Bali

Terusir dari Jakarta, Shin Tae-yong Pede Persija Tetap Gacor Hadapi Java United di Bali

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 14:26 WIB

Jokowi Sambangi Tenda Pengungsi Gempa Palue, Ini Respon Bupati Juventus

Jokowi Sambangi Tenda Pengungsi Gempa Palue, Ini Respon Bupati Juventus

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 14:23 WIB

KPK Kejar Bukti Kasus OTT, Ruang Dirjen ATR/BPN Lampri Digeledah

KPK Kejar Bukti Kasus OTT, Ruang Dirjen ATR/BPN Lampri Digeledah

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:22 WIB

Ijazah dan Sertifikat Tak Lagi Cukup? Ini Skill yang Makin Dibutuhkan Dunia Kerja

Ijazah dan Sertifikat Tak Lagi Cukup? Ini Skill yang Makin Dibutuhkan Dunia Kerja

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:19 WIB

×