FPI: Kelebihan Ajukan SKT ke Kemendagri Cuma Dapat Bantuan Dana

Sabtu, 21 November 2020 | 20:20 WIB
FPI: Kelebihan Ajukan SKT ke Kemendagri Cuma Dapat Bantuan Dana
Ilustrasi FPI.( sinarlampung.co)

Suara.com - Pengacara FPI Aziz Yanuar mengaku pihaknya tidak lagi peduli apabila Kemendagri enggan mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab.

Menurutnya SKT itu hanya bisa memberikan ormas dana bantuan dari pemerintah.

"Kelebihannya itu cuma dikasih bantuan dana dari pemerintah dapet kemudahan dari itu, itu saja yang lainnya enggak ada," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Sabtu (21/11/2020).

Aziz memaparkan bahwa SKT itu bersifat sukarela menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 Tahun 2013 terkait ormas. Sehingga meskipun FPI tidak SKT, bukan berarti statusnya menjadi ilegal.

"Sudah jelas bahwa SKT itu sifatnya sukarela jadi enggak ada SKT juga enggak apa-apa," ujarnya.

Azizi lantas mengingatkan kepada setiap pihak untuk tidak asal berbicara terkait urusan SKT. Apalagi menurutnya FPI masih bisa berkegiatan meskipun tidak memegang SKT.

"Jadi kalau ada orang-orang, tokoh, apalagi ngerti hukum yang ngomong kalau enggak ada SKT itu ilegal atau apalah bahasanya itu orang yang bodoh."

Sebelumnya FPI disebut tidak terdaftar sebagai organisasi massa (ormas) di Kemendagri. Karena itu, keberadaan FPI pun tidak diakui.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan setiap ormas itu harus mengurus ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) per lima tahun sekali. FPI sendiri sudah melakukannya hingga tingga kali.

Baca Juga: FPI Ke Kemendagri: Nggak Keluarin SKT Juga Nggak Apa-apa, Kita Nggak Peduli

"Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," jelas Benny saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).

Setelah SKTnya berakhir, FPI dikatakan belum mengajukan perpanjangannya lagi.

Benny mengatakan pihak FPI masih memiliki keinginan untuk memperpanjang SKT. Akan tetapi, masih ada persyaratan yang belum dipenuhi dalam proses tersebut.

Menurutnya, ada satu persyaratan yang tersisa yakni soal AD/ART. Biasanya setiap organisasi itu menyusun AD/ART dalam musyawarah nasional. Namun, FPI belum melangsungkannya.

Kalau SKTnya tidak diperpanjang, Benny menuturkan maka ormas tersebut tidak diakui karena sifatnya tidak terdaftar secara resmi.

"Tidak terdaftar tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada seharusnya tidak diakui."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI