FPI: Kelebihan Ajukan SKT ke Kemendagri Cuma Dapat Bantuan Dana

Sabtu, 21 November 2020 | 20:20 WIB
FPI: Kelebihan Ajukan SKT ke Kemendagri Cuma Dapat Bantuan Dana
Ilustrasi FPI.( sinarlampung.co)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara FPI Aziz Yanuar mengaku pihaknya tidak lagi peduli apabila Kemendagri enggan mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab.

Menurutnya SKT itu hanya bisa memberikan ormas dana bantuan dari pemerintah.

"Kelebihannya itu cuma dikasih bantuan dana dari pemerintah dapet kemudahan dari itu, itu saja yang lainnya enggak ada," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Sabtu (21/11/2020).

Aziz memaparkan bahwa SKT itu bersifat sukarela menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 Tahun 2013 terkait ormas. Sehingga meskipun FPI tidak SKT, bukan berarti statusnya menjadi ilegal.

"Sudah jelas bahwa SKT itu sifatnya sukarela jadi enggak ada SKT juga enggak apa-apa," ujarnya.

Azizi lantas mengingatkan kepada setiap pihak untuk tidak asal berbicara terkait urusan SKT. Apalagi menurutnya FPI masih bisa berkegiatan meskipun tidak memegang SKT.

"Jadi kalau ada orang-orang, tokoh, apalagi ngerti hukum yang ngomong kalau enggak ada SKT itu ilegal atau apalah bahasanya itu orang yang bodoh."

Sebelumnya FPI disebut tidak terdaftar sebagai organisasi massa (ormas) di Kemendagri. Karena itu, keberadaan FPI pun tidak diakui.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan setiap ormas itu harus mengurus ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) per lima tahun sekali. FPI sendiri sudah melakukannya hingga tingga kali.

Baca Juga: FPI Ke Kemendagri: Nggak Keluarin SKT Juga Nggak Apa-apa, Kita Nggak Peduli

"Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," jelas Benny saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI