FPI: Kelebihan Ajukan SKT ke Kemendagri Cuma Dapat Bantuan Dana

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Sabtu, 21 November 2020 | 20:20 WIB
FPI: Kelebihan Ajukan SKT ke Kemendagri Cuma Dapat Bantuan Dana
Ilustrasi FPI.( sinarlampung.co)

Suara.com - Pengacara FPI Aziz Yanuar mengaku pihaknya tidak lagi peduli apabila Kemendagri enggan mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab.

Menurutnya SKT itu hanya bisa memberikan ormas dana bantuan dari pemerintah.

"Kelebihannya itu cuma dikasih bantuan dana dari pemerintah dapet kemudahan dari itu, itu saja yang lainnya enggak ada," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Sabtu (21/11/2020).

Aziz memaparkan bahwa SKT itu bersifat sukarela menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 Tahun 2013 terkait ormas. Sehingga meskipun FPI tidak SKT, bukan berarti statusnya menjadi ilegal.

"Sudah jelas bahwa SKT itu sifatnya sukarela jadi enggak ada SKT juga enggak apa-apa," ujarnya.

Azizi lantas mengingatkan kepada setiap pihak untuk tidak asal berbicara terkait urusan SKT. Apalagi menurutnya FPI masih bisa berkegiatan meskipun tidak memegang SKT.

"Jadi kalau ada orang-orang, tokoh, apalagi ngerti hukum yang ngomong kalau enggak ada SKT itu ilegal atau apalah bahasanya itu orang yang bodoh."

Sebelumnya FPI disebut tidak terdaftar sebagai organisasi massa (ormas) di Kemendagri. Karena itu, keberadaan FPI pun tidak diakui.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan setiap ormas itu harus mengurus ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) per lima tahun sekali. FPI sendiri sudah melakukannya hingga tingga kali.

"Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," jelas Benny saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).

Setelah SKTnya berakhir, FPI dikatakan belum mengajukan perpanjangannya lagi.

Benny mengatakan pihak FPI masih memiliki keinginan untuk memperpanjang SKT. Akan tetapi, masih ada persyaratan yang belum dipenuhi dalam proses tersebut.

Menurutnya, ada satu persyaratan yang tersisa yakni soal AD/ART. Biasanya setiap organisasi itu menyusun AD/ART dalam musyawarah nasional. Namun, FPI belum melangsungkannya.

Kalau SKTnya tidak diperpanjang, Benny menuturkan maka ormas tersebut tidak diakui karena sifatnya tidak terdaftar secara resmi.

"Tidak terdaftar tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada seharusnya tidak diakui."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

FPI Ke Kemendagri: Nggak Keluarin SKT Juga Nggak Apa-apa, Kita Nggak Peduli

FPI Ke Kemendagri: Nggak Keluarin SKT Juga Nggak Apa-apa, Kita Nggak Peduli

News | Sabtu, 21 November 2020 | 19:16 WIB

Koopssus TNI di Depan Markas FPI, Pengamat: Tugasnya Jaga NKRI dari Ancaman

Koopssus TNI di Depan Markas FPI, Pengamat: Tugasnya Jaga NKRI dari Ancaman

News | Sabtu, 21 November 2020 | 19:14 WIB

Pengamat Militer: Peryataan Pangdam Jaya Agar FPI Dibubarkan Berlebihan

Pengamat Militer: Peryataan Pangdam Jaya Agar FPI Dibubarkan Berlebihan

News | Sabtu, 21 November 2020 | 17:34 WIB

Tak Berizin, Tiga Spanduk Habib Rizieq di Semarang Dicopot

Tak Berizin, Tiga Spanduk Habib Rizieq di Semarang Dicopot

Jawa Tengah | Sabtu, 21 November 2020 | 16:45 WIB

Bikin Kerumunan, Demo Tolak Rizieq Shihab di Solo Dibubarkan Polisi

Bikin Kerumunan, Demo Tolak Rizieq Shihab di Solo Dibubarkan Polisi

Jawa Tengah | Sabtu, 21 November 2020 | 16:36 WIB

Disebut Belum Penuhi Syarat SKT, FPI: Mereka Lempar-lempar Saja Itu

Disebut Belum Penuhi Syarat SKT, FPI: Mereka Lempar-lempar Saja Itu

Jakarta | Sabtu, 21 November 2020 | 16:33 WIB

Terkini

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:28 WIB

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:04 WIB

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:59 WIB

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:46 WIB

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:14 WIB

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:13 WIB