Kebijakan Kontroversial Edhy Prabowo, Menteri KKP yang Ditangkap KPK

Rifan Aditya

Rabu, 25 November 2020 | 11:04 WIB
Kebijakan Kontroversial Edhy Prabowo, Menteri KKP yang Ditangkap KPK
Edhy Prabowo. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Baru-baru ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dikabarkan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Berdasarkan penelusuran Suara.com, Edhy membuat beberapa kebijakan kontroversial selama menjadi Menteri KKP. Simak daftar kebijakan kontroversial Edhy Prabowo di bawah ini.

Edhy Prabowo adalah salah satu anggota kabinet Presiden Joko Widodo dari Partai Gerindra. Di masa jabatannya sebagai Menteri KKP, beberapa kebijakannya dianggap kontroversial.

Sikapnya pun banyak bertentangan dengan regulasi yang telah dikeluarkan pendahulunya, yaitu Menteri KKP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti. Apa saja kebijakan kontroversial Edhy Prabowo tersebut? Baca artikel ini sampai habis, ya.

Kebijakan Kontroversial Edhy Prabowo

Berikut ini adalah sederet kebijakan kontroversial Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP:

1. Membuka ekspor benih lobster

Pada era Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, serta Rajungan dari Indonesia.

Larangan inilah masuk daftar untuk direvisi, karena menurut Edhy larangan penangkapan lobster dianggap banyak merugikan nelayan. Edhy mengaku mempunyai cukup alasan untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tersebut.

Edhy mengatakan, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi. Ketimbang jadi barang selundupan yang tidak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga akan lebih mudah dikendalikan.

baca juga

Selain itu, Edhy menegaskan bahwa dirinya tidak menutupi apapun dalam kebijakan ekspor benih lobster. Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik terlebih dahulu.

2. Mengizinkan alat tangkap cantrang

Edhy Prabowo mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin untuk penggunaan cantrang. Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan pada tahun 2018. Larangan alat tangkap cantrang tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Edhy mengaku, bahwa ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan. Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut yang berterumbu karang.

Jadi menurut pendapatnya, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya. Pencabutan larangan cantrang tersebut disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

3. Pencabutan batasan ukuran kapal

Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) telah mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan. Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan KKP kepada para pelaku usaha perikanan tangkap.

Lagi-lagi, Edhy merevisi kebijakan era Susi. Aturan batasan ukuran kapal tersebut merupakan peninggalan dari Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

4. Tinggalkan penenggelaman kapal pencuri ikan

Rencana menghapus hukuman penenggelaman kapal juga tengah menjadi pertimbangan Edhy. Edhy mengatakan, bahwa kapal yang harus ditenggelamkan hanya kapal pencuri ikan yang melarikan diri saat disergap saja.

Adapun kapal yang ditangkap dan perkaranya mendapatkan putusan hukum tetap lebih baik diserahkan kepada nelayan untuk dimanfaatkan.

Menurut Edhy, semangat penenggelaman kapal adalah untuk menjaga kedaulatan. Meskipun kebijakan itu baik, tetapi tidak cukup untuk memperbaiki pengelolaan laut. Padahal di era Susi, penenggelaman kapal sering dilakukan dan dipuji oleh banyak pihak.

Diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo ditangkap oleh penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada hari Rabu (25/11/2020). Dirinya ditangkap begitu setibanya dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS). Edhy Prabowo ditangkap bersama sejumlah orang lainnya dari lingkungan KKP, di mana penangkapan itu diduga terkait penetapan izin ekspor baby lobster atau benur.

Itulah 4 kebijakan kontroversial Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan yang ditangkap KPK.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK Sudah Diingatkan soal Benih Lobster

Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK Sudah Diingatkan soal Benih Lobster

Batam | Rabu, 25 November 2020 | 11:01 WIB

Menteri KKP Edhy Prabowo Dicokok KPK, Begini Reaksi Istana

Menteri KKP Edhy Prabowo Dicokok KPK, Begini Reaksi Istana

News | Rabu, 25 November 2020 | 10:58 WIB

Pernah Di-Warning Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Pernah Di-Warning Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Jabar | Rabu, 25 November 2020 | 10:52 WIB

Terkini

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:17 WIB

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:26 WIB

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:00 WIB

×