Tembak 1 Induk dan 5 Anak Anjing, Pria Berpeci Ini Diburu Publik Malaysia

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Rabu, 25 November 2020 | 14:55 WIB
Tembak 1 Induk dan 5 Anak Anjing, Pria Berpeci Ini Diburu Publik Malaysia
Seorang pria di Malaysia sedang diburu karena tembak anjing.[Instagram]

Suara.com - Seorang pria yang tertangkap kamera membunuh anjing dengan cara menembaknya dengan senapan sedang diburu publik Malaysia.

Dalam sebuah unggahan akun Instagram, terlihat seorang pria tega menembak seekor induk anjing beserta lima anaknya.

Awalnya insiden penembakan itu dilaporkan oleh World Of Buzz, yang menyebutkan Persatuan Haiwan Terbiar Malaysia - SAFM sedang memburu seorang pria yang tega menembak tiga ekor anjing.

Tak lama setelah berita tersebut beredar, kemudian seseorang menghubungi outlet berita tersebut yang mengaku mengetahui insiden tersebut.

"Setelah menemukan postingan di halaman Anda tentang seorang pria yang menembak anjing, saya kemudian ingat pernah menemukan sesuatu yang serupa sebelumnya di Instagram Stories seseorang," kata sumber tersebut yang tidak diungkapkan identitasnya.

"Saya ingat siapa yang mempostingnya karena itu bukan sesuatu yang bisa Anda lupakan. Ini tidak seperti semua orang menembak anjing, kan?" dia menambahkan.

Sumber tersebut mengaku ia melihat video serupa dari sebuah postingan yang kemudian disimpan di highlights akun tersebut.

Menurut keterangan postingan tersebut, video itu diunggah sekitar 40 minggu lalu. Sumber tersebut juga mengungkapkan jika ada video lain yang juga memperlihatkan penembakan terhadap anjing.

Dalam video tersebut, pengunggah menuliskan keterangan: "1 ibu, 5 anak, semuanya sudah beres. Terakhir. Ternyata, ada 5 anak anjing, bukan hanya 3. Kami tidak hanya menembak mereka tanpa alasan tetapi karena mereka bermain di beranda rumah kami."

baca juga

Unggahan tersebut kemudian memancing komentar beragam dari warganet dan beberapa mengungkapkan dari mana pelaku berasal.

"Mereka berasal dari Terengganu tetapi saya tidak terlalu yakin apakah insiden itu terjadi di Terengganu juga." tulisnya.

"Saya takut dan tidak tahu harus mengeluh kepada siapa tentang hal ini. Orang seperti ini harus dihukum," ujar sumber tersebut.

Di Malaysia pelaku kekerasan terhadap hewan dapat dituntut berdasarkan pasal 30 dari Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi denda maksimum 100.000 ringgit (Rp 346 juta) atau hukuman penjara tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gantengnya Kelewatan, Identitas Asli Cosplayer Ini Bikin Tak Habis Pikir

Gantengnya Kelewatan, Identitas Asli Cosplayer Ini Bikin Tak Habis Pikir

Jogja | Selasa, 24 November 2020 | 08:05 WIB

Hakim Vonis Mati Tiga Warga Malaysia Penyelundup 28 Kg Sabu

Hakim Vonis Mati Tiga Warga Malaysia Penyelundup 28 Kg Sabu

Batam | Selasa, 24 November 2020 | 07:05 WIB

Eks PM Malaysia Sebut Anak Indonesia Belajar Agama Kebanyakan, Benarkah?

Eks PM Malaysia Sebut Anak Indonesia Belajar Agama Kebanyakan, Benarkah?

News | Senin, 23 November 2020 | 15:09 WIB

Terkini

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

×