Barang Bukti Kasus Edhy Prabowo, dari Jam Rolex hingga Tas Hermes

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 26 November 2020 | 02:00 WIB
Barang Bukti Kasus Edhy Prabowo, dari Jam Rolex hingga Tas Hermes
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Dalam kasus ini, KPK menyita barang mewah mulai dari jam rolex hingga tas hermes. 

"Dari hasil tangkap tangan tersebut, ditemukan ATM BNI atas nama AF (Ainul Faqih), tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV," kata Wakil ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) malam.

Nawawi menjelaskan kronologis operasi tangkap tangan berawal KPK menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh penyelenggara negara.

Pada tanggal 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.

Selanjutnya, pada Selasa 24 November 2020, Tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud.

Dari beberapa lokasi itu, sebanyak 17 orang diamankan KPK.

KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka kasus suap ekspor benur. Mereka adalah staf khusus Menteri KKP, Andreu Pribadi Misata; Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Syafri; pengurus PT ACK Siswadi; staf istri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan Amril Mukminin.

Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni, Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP.

baca juga

Edhy dan lima tersangka penerima suap melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

KAI Sanggupi Bangun Trans Sumatera Railway dari Bakauheni ke Banda Aceh, Setelah Itu Kalimantan?

KAI Sanggupi Bangun Trans Sumatera Railway dari Bakauheni ke Banda Aceh, Setelah Itu Kalimantan?

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:42 WIB

Optimistis Program Prabowo Berlanjut, PIRA Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga Cakung

Optimistis Program Prabowo Berlanjut, PIRA Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga Cakung

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:42 WIB

Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman

Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman

Liks | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:38 WIB

HNW Sebut Pramono Punya 'Jalur Tol' Puan Maharani untuk Cairkan DBH Jakarta

HNW Sebut Pramono Punya 'Jalur Tol' Puan Maharani untuk Cairkan DBH Jakarta

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:37 WIB

Pernikahan Arwah: Setting Lokasi dan Tradisi Otentik dengan Nuansa Brutal

Pernikahan Arwah: Setting Lokasi dan Tradisi Otentik dengan Nuansa Brutal

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:35 WIB

350 Ribu Guru TK Mengadu ke Dasco, Minta Diangkat Jadi PPPK

350 Ribu Guru TK Mengadu ke Dasco, Minta Diangkat Jadi PPPK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:33 WIB

Kolaborasi Eka Hospital, Sinar Mas Land & Hyundai Hadirkan Healthcare on The Move di GIIAS 2026

Kolaborasi Eka Hospital, Sinar Mas Land & Hyundai Hadirkan Healthcare on The Move di GIIAS 2026

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:31 WIB

Korban Jiwa Gempa Bumi Jepang Tembus 30 Orang Tewas, Ribuan Warga Mengungsi

Korban Jiwa Gempa Bumi Jepang Tembus 30 Orang Tewas, Ribuan Warga Mengungsi

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:29 WIB

ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri

ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri

Kaltim | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:29 WIB

Ada Apa? Kakortas Tipidkor Mendadak Sambangi Kejagung Pas Pemeriksaan Tan Kian dan Ferry Boboho

Ada Apa? Kakortas Tipidkor Mendadak Sambangi Kejagung Pas Pemeriksaan Tan Kian dan Ferry Boboho

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:29 WIB

×