Resmi jadi Tersangka, Edhy Prabowo Mundur dari Gerindra dan Menteri KKP

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 26 November 2020 | 01:41 WIB
Resmi jadi Tersangka, Edhy Prabowo Mundur dari Gerindra dan Menteri KKP
Benih Lobster dan Edhy Prabowo (Kolase foto/Ist/Instagram/@edhyprabowo)

Suara.com - Edhy Prabowo mengaku mundur dari jabatannya struktural di Partai Gerindra. Pernyataan itu disampaikan Edhy Prabowo setelah resmi ditetapkan tersangka oleh KPK.

Terkait kasus yang menjeratnya itu, dia meminta maaf kepada Gerindra, partai yang sudah membesarkan namanya. Selain itu, Edhy juga mengaku siap meninggalkan jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KPK).

"Dan saya mohon maaf kepada partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum. Dan Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri. Saya yakin prosesnya sudah berjalan saya akan hadapi dengan jiwa besar," kata Edhy di gedung KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Sebelumnya, Edhy meminta maaf kepada Presiden Jokowi karena merasa telah mengkhiati kepercayaan Kepala Negara. Selain itu, permintaan maaf juga disampaikan Edhy kepada Prabowo Subianto, selaku Ketua Umum Partai Gerindra.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

KPK sebelumnya resmi menetapkan Edhy Prabowo dan enam lainnya resmi sebagai tersangka suap terkait izin tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Politikus Gerindra itu ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan bersama 17 orang lainnya termasuk istri Edhy, Iis Rosita Dewi, Rabu (25/11/2020). Namun dalam penetapan tersangka Istri Eddy, dilepaskan dan tidak dijadikan tersangka.

Adapun tersangka lainnya yang ditetapkan KPK di antaranya yakni staf khusus Menteri KKP, Andreu Pribadi Misata, Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Syafri; pengurus PT ACK, Siswadi, staf Istri Edhy, Ainul Faqih; dan Amril Mukminin.

Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni, Suharjito selaku Direktur PT DPP.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. KPK menetapkan 7 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dalam konferensi Pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam.

baca juga

Dalam kasus ini, Edhy dan kelima tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

BRI Hadirkan Qlola Mobile, Permudah Transaksi Bisnis dalam Genggaman

BRI Hadirkan Qlola Mobile, Permudah Transaksi Bisnis dalam Genggaman

Sumut | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:56 WIB

Amnesty Desak Polisi Cabut Larangan Demo di Bundaran HI: Biarkan Warga Bersuara

Amnesty Desak Polisi Cabut Larangan Demo di Bundaran HI: Biarkan Warga Bersuara

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:55 WIB

BGN Bantah 400 Siswa Keracunan MBG di Dramaga Bogor: yang Benar 40

BGN Bantah 400 Siswa Keracunan MBG di Dramaga Bogor: yang Benar 40

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:54 WIB

Setahun Sekolah Rakyat, Siswa Raih Ratusan Prestasi Nasional dan Internasional

Setahun Sekolah Rakyat, Siswa Raih Ratusan Prestasi Nasional dan Internasional

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:53 WIB

BRI Perkuat Digitalisasi Bisnis Lewat Qlola Mobile, Aktivasi Tanpa ke Cabang

BRI Perkuat Digitalisasi Bisnis Lewat Qlola Mobile, Aktivasi Tanpa ke Cabang

Jabar | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:52 WIB

Review Film Henry's First Date: Misteri Ingatan yang Tereset Setiap Pagi

Review Film Henry's First Date: Misteri Ingatan yang Tereset Setiap Pagi

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Viva Astringent Cucumber untuk Apa? Ini 6 Manfaatnya Bagi Kulit Wajah

Viva Astringent Cucumber untuk Apa? Ini 6 Manfaatnya Bagi Kulit Wajah

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:50 WIB

4 Calming Gel Moisturizer Redakan Iritasi Kulit Berminyak, Cuma Rp30 Ribuan

4 Calming Gel Moisturizer Redakan Iritasi Kulit Berminyak, Cuma Rp30 Ribuan

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Transaksi Qlola by BRI Tumbuh 32%, Layanan Mobile Makin Terintegrasi

Transaksi Qlola by BRI Tumbuh 32%, Layanan Mobile Makin Terintegrasi

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Guru Besar UGM: Gelombang Demonstrasi Sumpah Pemuda Jadi Tamparan Keras Bobroknya Tata Kelola Negara

Guru Besar UGM: Gelombang Demonstrasi Sumpah Pemuda Jadi Tamparan Keras Bobroknya Tata Kelola Negara

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:45 WIB

×