2 Tersangka Buron, KPK Minta Staf Edhy Prabowo Serahkan Diri

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 26 November 2020 | 10:11 WIB
2 Tersangka Buron, KPK Minta Staf Edhy Prabowo Serahkan Diri
Wakil ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur menyerahkan diri. Kedua tersangka, yakni Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.

Andreau merupakan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Sedangkan, Amiril belum dijelaskan secara rinci jabatannya oleh KPK.

"Kami imbau untuk kepada dua tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) dan AM (Amril Mukminin) untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2020) malam.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka, yaitu; Menteri KKP Edhy Prabowo, stafsus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, dan Amiril Mukminin.

Menteri KKP Edhy Prabowo diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat. Sebagian uang tersebut telah digunakan Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi untuk membeli barang mewah seperti tas Hermes hingga jam Rolex di Amerika Serikat.

Sedangkan, Amiril diduga sebagai pihak perantara suap dari Direktur PT DPP Suharjito kepada Edhy. Adapun, Andreau dan stafsus Menteri KKP lainnya diduga turut menerima uang dari Ainul Faqih yang tidak lain merupakan staf dari istri Edhy.

Edhy dan Cs selaku penerima suap dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suharjito selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Nawawi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Identitas 7 Tersangka dalam Kasus Korupsi Menteri KKP Edhy Prabowo

Ini Identitas 7 Tersangka dalam Kasus Korupsi Menteri KKP Edhy Prabowo

Jatim | Kamis, 26 November 2020 | 09:43 WIB

Barang Bukti Kasus Edhy Prabowo, dari Tas Luis Vuiton hingga Arloji Rolex

Barang Bukti Kasus Edhy Prabowo, dari Tas Luis Vuiton hingga Arloji Rolex

Jabar | Kamis, 26 November 2020 | 09:37 WIB

Rocky Gerung soal Edhy Prabowo Dicokok KPK: Gerindra Akan Balas Dendam

Rocky Gerung soal Edhy Prabowo Dicokok KPK: Gerindra Akan Balas Dendam

Kaltim | Kamis, 26 November 2020 | 09:25 WIB

OTT Menteri KKP, Rocky Gerung: Ada Big Fish Tertangkap karena Umpan Udang

OTT Menteri KKP, Rocky Gerung: Ada Big Fish Tertangkap karena Umpan Udang

Riau | Kamis, 26 November 2020 | 09:22 WIB

Rocky Gerung Nilai OTT Edhy Prabowo Itu Kode: Prabowo Tak Diperlukan Lagi

Rocky Gerung Nilai OTT Edhy Prabowo Itu Kode: Prabowo Tak Diperlukan Lagi

Jatim | Kamis, 26 November 2020 | 09:11 WIB

Jatuh Bangun Bisnis Lobster, Fahri Hamzah Terang-terangan Akui Rugi Besar

Jatuh Bangun Bisnis Lobster, Fahri Hamzah Terang-terangan Akui Rugi Besar

News | Kamis, 26 November 2020 | 09:13 WIB

Menilik Liburan Iis Rosita, Istri Edhy Prabowo yang Sempat Diamankan KPK

Menilik Liburan Iis Rosita, Istri Edhy Prabowo yang Sempat Diamankan KPK

Sumsel | Kamis, 26 November 2020 | 08:45 WIB

Terkini

Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?

Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:49 WIB

Maraton Diplomasi Prabowo: Usai 5 Jam Bareng Putin, Langsung Melesat ke Paris Temui Macron

Maraton Diplomasi Prabowo: Usai 5 Jam Bareng Putin, Langsung Melesat ke Paris Temui Macron

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:40 WIB

Bikin Putin Tersenyum, Cerita Prabowo di Kremlin: Nama Kosmonaut Rusia Populer Jadi Nama Anak RI

Bikin Putin Tersenyum, Cerita Prabowo di Kremlin: Nama Kosmonaut Rusia Populer Jadi Nama Anak RI

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:29 WIB

Info Loker! 1,4 Juta Penerima Bansos Berpeluang Kerja di Koperasi Merah Putih

Info Loker! 1,4 Juta Penerima Bansos Berpeluang Kerja di Koperasi Merah Putih

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:15 WIB

Bertemu Prabowo, Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama Berbagai Bidang dari Energi hingga Militer

Bertemu Prabowo, Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama Berbagai Bidang dari Energi hingga Militer

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:05 WIB

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB