2 Tersangka Buron, KPK Minta Staf Edhy Prabowo Serahkan Diri

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Kamis, 26 November 2020 | 10:11 WIB
2 Tersangka Buron, KPK Minta Staf Edhy Prabowo Serahkan Diri
Wakil ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur menyerahkan diri. Kedua tersangka, yakni Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.

Andreau merupakan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Sedangkan, Amiril belum dijelaskan secara rinci jabatannya oleh KPK.

"Kami imbau untuk kepada dua tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) dan AM (Amril Mukminin) untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2020) malam.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka, yaitu; Menteri KKP Edhy Prabowo, stafsus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, dan Amiril Mukminin.

Menteri KKP Edhy Prabowo diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat. Sebagian uang tersebut telah digunakan Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi untuk membeli barang mewah seperti tas Hermes hingga jam Rolex di Amerika Serikat.

Sedangkan, Amiril diduga sebagai pihak perantara suap dari Direktur PT DPP Suharjito kepada Edhy. Adapun, Andreau dan stafsus Menteri KKP lainnya diduga turut menerima uang dari Ainul Faqih yang tidak lain merupakan staf dari istri Edhy.

Edhy dan Cs selaku penerima suap dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suharjito selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Nawawi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Identitas 7 Tersangka dalam Kasus Korupsi Menteri KKP Edhy Prabowo

Ini Identitas 7 Tersangka dalam Kasus Korupsi Menteri KKP Edhy Prabowo

Jatim | Kamis, 26 November 2020 | 09:43 WIB

Barang Bukti Kasus Edhy Prabowo, dari Tas Luis Vuiton hingga Arloji Rolex

Barang Bukti Kasus Edhy Prabowo, dari Tas Luis Vuiton hingga Arloji Rolex

Jabar | Kamis, 26 November 2020 | 09:37 WIB

Rocky Gerung soal Edhy Prabowo Dicokok KPK: Gerindra Akan Balas Dendam

Rocky Gerung soal Edhy Prabowo Dicokok KPK: Gerindra Akan Balas Dendam

Kaltim | Kamis, 26 November 2020 | 09:25 WIB

OTT Menteri KKP, Rocky Gerung: Ada Big Fish Tertangkap karena Umpan Udang

OTT Menteri KKP, Rocky Gerung: Ada Big Fish Tertangkap karena Umpan Udang

Riau | Kamis, 26 November 2020 | 09:22 WIB

Rocky Gerung Nilai OTT Edhy Prabowo Itu Kode: Prabowo Tak Diperlukan Lagi

Rocky Gerung Nilai OTT Edhy Prabowo Itu Kode: Prabowo Tak Diperlukan Lagi

Jatim | Kamis, 26 November 2020 | 09:11 WIB

Jatuh Bangun Bisnis Lobster, Fahri Hamzah Terang-terangan Akui Rugi Besar

Jatuh Bangun Bisnis Lobster, Fahri Hamzah Terang-terangan Akui Rugi Besar

News | Kamis, 26 November 2020 | 09:13 WIB

Menilik Liburan Iis Rosita, Istri Edhy Prabowo yang Sempat Diamankan KPK

Menilik Liburan Iis Rosita, Istri Edhy Prabowo yang Sempat Diamankan KPK

Sumsel | Kamis, 26 November 2020 | 08:45 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Cerah, Ini Cara Baru Menjaga Kualitas Kulit dalam Jangka Panjang

Bukan Sekadar Cerah, Ini Cara Baru Menjaga Kualitas Kulit dalam Jangka Panjang

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:18 WIB

Protes Larangan Hijab di Sekolah Memanas, Azerbaijan Gelar Karpet Merah untuk Presiden Israel

Protes Larangan Hijab di Sekolah Memanas, Azerbaijan Gelar Karpet Merah untuk Presiden Israel

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:16 WIB

Ekonom: Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Perlu Ditunda

Ekonom: Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Perlu Ditunda

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Urutan Skincare Malam Pond's Bright Miracle untuk Atasi Flek Hitam di Usia 50 Tahun

Urutan Skincare Malam Pond's Bright Miracle untuk Atasi Flek Hitam di Usia 50 Tahun

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Ledakan Guncang Pasar Cimanggis Ciputat, Sejumlah Korban Terluka Tertimpa Reruntuhan

Ledakan Guncang Pasar Cimanggis Ciputat, Sejumlah Korban Terluka Tertimpa Reruntuhan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:11 WIB

Pendapatan Blibli Tembus Rp14,8 Triliun, Tumbuh 55 Persen pada Semester I 2026

Pendapatan Blibli Tembus Rp14,8 Triliun, Tumbuh 55 Persen pada Semester I 2026

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:11 WIB

Budaya Study Date di Kafe: Antara Produktif, Numpang Wifi, dan Ajang Konten

Budaya Study Date di Kafe: Antara Produktif, Numpang Wifi, dan Ajang Konten

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Tak Perlu Tunggu DPR, Refly Harun Cs Usul DPD Inisiasi Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Tunggu DPR, Refly Harun Cs Usul DPD Inisiasi Pemakzulan Gibran

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:05 WIB

BRI Perkuat Pengalaman Nasabah Lewat BRImo dan Sabrina, Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026

BRI Perkuat Pengalaman Nasabah Lewat BRImo dan Sabrina, Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026

Sumbar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:04 WIB

ISEF 2026: Jadi Ajang Sinergi untuk Akselerasi Ekonomi Syariah

ISEF 2026: Jadi Ajang Sinergi untuk Akselerasi Ekonomi Syariah

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:04 WIB

×