Sidang Djoko Tjandra, Terungkap Hubungan Senior - Junior di Polri

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 26 November 2020 | 20:24 WIB
Sidang Djoko Tjandra, Terungkap Hubungan Senior - Junior di Polri
Penampakan para saksi yang dihadirkan JPU dalam skandal red notice Djoko Tjandra. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Dua orang saksi berbicara soal hubungan senior dan junior di lingkungan Korps Bhayangkara dalam sidang penghapusan red notice Djoko Tjandra, Kamis (26/11/2020).

Dua saksi tersebut adalah Kepala Bagian Kejahatan Internasional Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional, Kombes Tommy Aria Dwianto dan anak buahnya, Brigadir Junjungan Fortes.

Dalam kesaksiannya, Fortes mengaku mendapat perintah dari terdakwa Brigjen Prasetijo untuk membuat surat yang ditujukan pada terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte sekitar 9 April 2020.

Surat atas nama Anna Boentaran selaku istri Djoko Tjandra itu berisi status hukum suaminya. Pada saat itu, Napoleon tengah mengemban jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Merespons keterangan itu, Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum Djoko Tjandra melayangkan pertanyaan pada Fortes.

Hal tersebut berkaitan dengan jabatan Prasetijo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri yang bukan atasan langsung seorang Fortes.

"Saudara kan diperintah oleh Pak Pras, saudara selalu katakan karena perintah Jenderal. Pertanyaan saya ini kan punya tupoksi beda. Kenapa saudara selalu menjawab perintah Jenderal, padahal Pak Pras kan divisinya beda, apakah ini karena menyangkut kenaikan pangkat saudara?" tanya Soesilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Kepada Soesilo, Fortes menyebut hanya mengikuti perintah atasan secara tidak langsung. Menurut dia, di lingkungan Polri, ada atasan langsung dan tidak langsung.

"Tidak Pak, di Polri itu ada atasan langsung dan tak langsung," kata Fortes.

baca juga

Tak hanya itu, sebelum membuat surat atas perintah Prasetijo, Fortes mengaku sudah melapor pada Tommy selaku atasannya.

"Saya ketika ingin buat draf (surat ke istri Djoko Tjandra) itu laporan sama atasan saya Kombes Tommy," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Tommy memaparkan alasan mengapa memberi izin pada Fortes melakukan hal tersebut.

Menurut dia, hal tersebut sudah menjadi sesuatu yang lumrah mengerjakan perintah dari atasan -- terlebih pangkatnya lebih tinggi.

"Rasionalitasnya adalah di dalam kehidupan kami bertugas ada kehidupan senior junior juga Pak," papar Tommy.

Soesilo yang masih belum puas atas rasionalias yang diberikan oleh Tommy. Kali ini, dia bertanya tentang aturan yang ada terkait menuruti perintah atasan.

"Apa ada aturannya?" tanya Soesilo.

Tommy menyebut tidak ada aturan terkait hal tersebut. Perwira menengah itu hanya mengatakan, di lingkungan Polri diajarkan untuk menghormati senior.

"Tidak ada aturan tapi kami diajari menghormati senior," kata Tommy.

"Di kehidupan kami sekarang banyak senior junior, ada senior yang telepon. Kalau ada senior telepon kami akan datang sepanjang tidak ganggu kerjaan kami. Kami sudah sampaikan ke Pak Kadiv ada anggota yang dipanggil orang lain. Beliau hanya sampaikan secara gesture aja," tutupnya.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Red Notice Djoko Tjandra, Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Bawa Barang ke TNCC

Red Notice Djoko Tjandra, Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Bawa Barang ke TNCC

News | Kamis, 26 November 2020 | 19:53 WIB

Skandal Red Notice, Saksi Polri: Pak Prasetijo Bilang Kadivmu Dapat Banyak

Skandal Red Notice, Saksi Polri: Pak Prasetijo Bilang Kadivmu Dapat Banyak

News | Kamis, 26 November 2020 | 15:44 WIB

Saksi Akui Disuruh Brigjen Prasetijo Tulis Surat Djoko Tjandra Tak Bersalah

Saksi Akui Disuruh Brigjen Prasetijo Tulis Surat Djoko Tjandra Tak Bersalah

News | Kamis, 26 November 2020 | 14:55 WIB

Komjen Setyo Curhat Surat Warning Jokcan saat Nikahi Anak hingga Ayah Wafat

Komjen Setyo Curhat Surat Warning Jokcan saat Nikahi Anak hingga Ayah Wafat

News | Senin, 23 November 2020 | 15:58 WIB

Ikut Disidangkan, Komjen Setyo Wasisto Jadi Kasus Suap Brigjen Prasetijo

Ikut Disidangkan, Komjen Setyo Wasisto Jadi Kasus Suap Brigjen Prasetijo

News | Senin, 23 November 2020 | 14:51 WIB

Irjen Napoleon Minta Penahanan Ditangguhkan, Hakim Masih Pikir-pikir

Irjen Napoleon Minta Penahanan Ditangguhkan, Hakim Masih Pikir-pikir

News | Senin, 23 November 2020 | 14:13 WIB

Skandal Red Notice Djoko Tjandra, Eksepsi Irjen Napoleon Ditolak Hakim

Skandal Red Notice Djoko Tjandra, Eksepsi Irjen Napoleon Ditolak Hakim

News | Senin, 23 November 2020 | 13:56 WIB

Terkini

Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet

Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:36 WIB

Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat

Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:28 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Disebut Jadi Momentum Merayakan Transformasi Polri

HUT Bhayangkara ke-80, Disebut Jadi Momentum Merayakan Transformasi Polri

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:24 WIB

Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:21 WIB

Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik

Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:19 WIB

Qodari: 1.151 Km Jalan Daerah Dibangun Demi Pastikan Pemerataan Ekonomi

Qodari: 1.151 Km Jalan Daerah Dibangun Demi Pastikan Pemerataan Ekonomi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:13 WIB

Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya

Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:06 WIB

Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing

Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:49 WIB

Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin

Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:43 WIB

30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya

30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:37 WIB

×