Sidang Suap Nurhadi, Saksi Ungkap Kewenangan Sekretaris Mahkamah Agung

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Jum'at, 27 November 2020 | 21:56 WIB
Sidang Suap Nurhadi, Saksi Ungkap Kewenangan Sekretaris Mahkamah Agung
Suasana sidang kasus suap mantan Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Supatmi sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).

Supatmi dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim menjelaskan, tugas Sekretaris MA untuk membantu mengurus setiap kegiatan dalam bidang kesekretariatan.

"Kalau kewenangan jabatan sekma memang membantu tugas-tugas ketua MA, tapi di dalan tugasnya menangani di bidang kesekratariatan," ucap Supatmi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).

Jaksa KPK pun sempat menanyakan Supatmi, apakah sekretaris MA memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi hakim di pengadilan negeri.

"Tidak ada. Itu kewenangan penuh di dirjen. Kalau hakim agama di dirjen peradilan agama, kalau agama. Kalau di PTUN di Dirjen Peradilan PTUN," ucap Supatmi.

Menurut Supatmi, selama Nurhadi menjabat, juga memiliki tugas bila adanya masalah yang terjadi terkait kepegawaian. Itu merupakan tugas Sekretaris MA.

"Ada karena sekretaris MA pejabat biro kepegawaian. Semua produk yang tanda tangan Sekretaris MA," ucap Supatmi.

Jaksa KPK pun kembali menanyakan Supatmi mengenai tugas lain Sekretaris MA apakah memiliki tugas dalam memberikan peringatan terkait dilingkungan peradilan.

Jawab Supatmi, Sekretaris MA bisa memberikan teguran. Namun, perlu juga rekomendasi dari Badan Pengawas (Bawas).

baca juga

"Bisa juga berikan teguran hukuman. Tapi harus ada rekomendasi bawas (Badan Pengawas) karena di peraturan MA kewenangann sekretaris MA ma itu dijalankan dari bawas," ucap Supatmi.

Kemudian, jaksa kembali menanyakan bila ada permasalahan perkara atau kasus dan diajukan ke bawas. Apakah dilanjutkan ke Sekretaris MA.

"Untuk prosedurnya kalau ada permasalahan diajukan ke kabawas. Sekretaris MA hanya menindaklanjuti rekomendasi bawas," kata Supatmi

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adik Ipar Nurhadi Disebut Pengacara Top, Saksi Tak Berani Tanya-tanya

Adik Ipar Nurhadi Disebut Pengacara Top, Saksi Tak Berani Tanya-tanya

News | Jum'at, 20 November 2020 | 15:36 WIB

Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa Hadirkan 3 Orang Saksi

Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa Hadirkan 3 Orang Saksi

News | Jum'at, 20 November 2020 | 10:59 WIB

Jaksa KPK Hadirkan Adik Ipar Nurhadi Jadi Saksi Sidang

Jaksa KPK Hadirkan Adik Ipar Nurhadi Jadi Saksi Sidang

News | Rabu, 18 November 2020 | 09:39 WIB

Disebut di Sidang Nurhadi, Nama Orang Dekat Jokowi di Istana Diusut KPK

Disebut di Sidang Nurhadi, Nama Orang Dekat Jokowi di Istana Diusut KPK

Jakarta | Kamis, 12 November 2020 | 15:47 WIB

KPK Usut Nama Budi Gunawan hingga Seskab Pramono di Sidang Eks Petinggi MA

KPK Usut Nama Budi Gunawan hingga Seskab Pramono di Sidang Eks Petinggi MA

News | Kamis, 12 November 2020 | 15:01 WIB

Nama Iwan Bule dan Budi Gunawan Disebut di Sidang Suap Nurhadi

Nama Iwan Bule dan Budi Gunawan Disebut di Sidang Suap Nurhadi

News | Rabu, 11 November 2020 | 20:30 WIB

Minta Bayaran Tunai Ratusan Juta, Mantu Nurhadi Bisa Bantu Kasus di Polisi

Minta Bayaran Tunai Ratusan Juta, Mantu Nurhadi Bisa Bantu Kasus di Polisi

News | Rabu, 11 November 2020 | 15:38 WIB

Terkuak di Sidang, Nurhadi Tersohor jadi Orang Top Urus Kasus di MA

Terkuak di Sidang, Nurhadi Tersohor jadi Orang Top Urus Kasus di MA

News | Rabu, 11 November 2020 | 14:25 WIB

Terkini

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura

Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:00 WIB

×