Sidang Suap Nurhadi, Saksi Beberkan Gaji Sekretaris MA Hingga Rp 50 Juta

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Jum'at, 27 November 2020 | 22:01 WIB
Sidang Suap Nurhadi, Saksi Beberkan Gaji Sekretaris MA Hingga Rp 50 Juta
Suasana sidang kasus suap mantan Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa bekas Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (27/11/2020).

Jaksa KPK pun menghadirkan saksi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA), Supatmi. Dihadapan majelis hakim, saksi membeberkan gaji Sekretaris MA sejak tahun 2016 mencapai Rp 50 juta.

"Take home pay. Kalau yang diterima sekitar Rp 30 sampai Rp 50 juta-an," ucap Supatmi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).

Jaksa KPK pun kembali meminta Supatmi merinci total gaji Sekretaris MA.

Supatmi menyebut gaji sebesar Rp 50 juta itu termasuk dalam tunjangan sebagai pejabat di eselon I, gaji pokok, dan remunerasi. Itu semua sudah termasuk gaji bersih jabatan Sekretaris MA.

Dia juga mengatakan, gaji sekretaris MA sebesar Rp 50 juta itu sudah sejak tahun 2016. Nurhadi, pun terakhir menjabat sebagai Sekretaris MA pada tahun 2016.

"Sejak tahun 2016, (itu Rp 50 juta) yang untuk sekarang, tapi kan kenaikannya sedikit untuk remunerasi saja. Di (tahun) 2016 sudah berlaku segitu," katanya.

Jaksa KPK pun kembali menanyakan Supatmi, mengenai waktu kali terakhir Nurhadi menjabat sebagai Sekretaris MA.

"Hampir empat tahun, tapi kurang tahu persisnya sih. Tapi berakhir di 2016," tutup Supatmi

baca juga

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Suap Nurhadi, Saksi Ungkap Kewenangan Sekretaris Mahkamah Agung

Sidang Suap Nurhadi, Saksi Ungkap Kewenangan Sekretaris Mahkamah Agung

News | Jum'at, 27 November 2020 | 21:56 WIB

Kuasa Hukum Sebut Fakta Persidangan Tak Bisa Ungkap Aliran Suap ke Nurhadi

Kuasa Hukum Sebut Fakta Persidangan Tak Bisa Ungkap Aliran Suap ke Nurhadi

News | Rabu, 25 November 2020 | 21:36 WIB

Kakak Ipar Rezky Herbiyono Akui Identitasnya Dipakai Urus Sertifikat Tanah

Kakak Ipar Rezky Herbiyono Akui Identitasnya Dipakai Urus Sertifikat Tanah

News | Rabu, 25 November 2020 | 21:03 WIB

Terkini

Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Foto | Senin, 21 September 2026 | 06:00 WIB

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

×