Kasus Kerumunan Hajatan Habib Rizieq Terus Lanjut, FPI: Kriminalisasi Ulama

Iwan Supriyatna, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 28 November 2020 | 10:24 WIB
Kasus Kerumunan Hajatan Habib Rizieq Terus Lanjut, FPI: Kriminalisasi Ulama
Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Jalan KS Tubun Raya, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Suara.com - Polda Metro Jaya kekinian telah menaikkan status perkara kasus pelangggaran protokol kesehatan terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi menilai ada perbuatan pidana dalam acara tersebut.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar menyebut telah terjadi diskriminasi hukum. Menurutnya, dengan dinaikkannya status perkara ke penyidikan membuktikan adanya kriminalisasi terhadap ulama.

"Kalau itu terjadi maka diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dan habaib nyata jelas terang benderang," kata Aziz kepada Suara.com, Sabtu (28/11/2020).

Aziz pun kemudian membandingkan kasus kerumunan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang pernah terjadi di tempat lain namun tak ditindaklanjuti oleh polisi.

"Kerumunan tidak jaga jarak terjadi masif di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Pekalongan, Banjarmasin, Magelang bahkan kemarin di Minahasa Sulawesi Utara begitu luar biasa tak ada sama sekali tindakan hukum apa pun," ungkapnya.

Bahkan tak hanya itu, Aziz juga mengungkit adanya aksi penolakan terhadap Habib Rizieq di sejumlah daerah. Menurutnya, hal itu juga melanggar protokol kesehatan.

"Acara penolakan HRS yang juga tidak jaga jarak berlangsung marak di Pekanbaru dan Surabaya serta NTT oleh para pribadi-pribadi kebal hukum dan sanksi," tandasnya.

Bahkan Aziz mengatakan, bahwa acara maulid dan pernikahan putri Habib Rizieq sudah dilakukan mitigasi atau pencegahan penularan Covid-19. Namun, tamu yang datang memang di luar perkiraan, sanksi denda dari Pemrov pun sudah dipenuhi.

"Sudah dijalankan dengan mitigasi serius dan bahkan karena di luar perkiraan akhirnya sudah di sanksi malah di cari-cari dan dibuat-buat pidananya," kata Aziz.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan, ada perbuatan pidana dalam kasus pelangggaran protokol kesehatan terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Atas dasar itu, penyidik kekinian telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus di Rumah Habib Rizieq, DKI: Kami Ikuti Aturan dan Ketentuan

Kasus di Rumah Habib Rizieq, DKI: Kami Ikuti Aturan dan Ketentuan

Jakarta | Sabtu, 28 November 2020 | 10:15 WIB

Pemprov DKI: Kewenangan Polisi Usut Pelanggaran Kekarantinaan di Petamburan

Pemprov DKI: Kewenangan Polisi Usut Pelanggaran Kekarantinaan di Petamburan

News | Sabtu, 28 November 2020 | 10:11 WIB

Di Malang, Rizieq Shihab Didoakan Dapat Hidayah Agar Tak Lagi Demen Gibah

Di Malang, Rizieq Shihab Didoakan Dapat Hidayah Agar Tak Lagi Demen Gibah

Jatim | Sabtu, 28 November 2020 | 08:51 WIB

Terkini

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB