Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas meminta semua pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan mafia tanah yang menyeret tersangka pengusaha Benny Simon Tabalujan melaporkan ke polisi.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menegaskan bahwa status Benny saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO yang dilarang ke luar negeri.
"Saya melihat penyidik sudah melakukan langkah yang benar. Tetapi jika pelapor merasa kurang puas, dipersilahkan untuk mengadu ke Irwasda Polda Metro Jaya selaku pengawas internal dan ke Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri,” kata Poengky di Jakarta, Minggu (29/11/2020).
Dia menyarankan pelapor Abdul Halim mengadukan ke lembaganya terkait penanganan kasus penyerobotan lahan tanah seluas 7,7 hektare dengan tersangka yang berstatus DPO.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya masih kesulitan menangkap DPO kasus pemalsuan mekanisme permohonan dokumen lahan seluas 7,7 hektare tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik Polda Metro Jaya kini tengah fokus mengamankan masalah aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan kerumunan massa di kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Belum diupdate," kata Ade kepada wartawan.
Sebagai informasi, nama Benny Tabalujan terkait dengan penetapan Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana sesuai ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diawasi Komisi Yudisial, kasus ini bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur.
Baca Juga: Kapolda Metro dan Jabar Dicopot, Kompolnas: Bentuk Sanksi Tegas Kapolri
Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.