- Boni Hargens menilai rekomendasi Kompolnas kepada Presiden Prabowo bersifat normatif karena sudah dijalankan Kapolri Listyo Sigit.
- Rekomendasi Kompolnas meliputi profesionalitas, akuntabilitas, humanisme, dan responsivitas dalam transformasi internal Polri.
- Reformasi Polri memerlukan pendekatan komprehensif realistis dengan memahami ATHG agar tidak hanya menjadi wacana normatif.
Suara.com - Analis hukum dan politik Boni Hargens menilai rekomendasi yang diberikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ke Presiden Prabowo Subianto terkait agenda reformasi Polri, bersifat normatif dan tidak memberikan kejutan atau terobosan yang signifikan.
Menurut Boni Hargens, rekomendasi tersebut bahkan sudah dijalankan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui agenda transformasi internal yang direalisasikan selama ini.
"Saya katakan rekomendasi ini normatif karena sifat rekomendasi yang konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian. Apalagi esensi rekomendasi tersebut sebenarnya selaras dengan agenda transformasi internal Polri yang telah digagas oleh Kapolri Listyo Sigit dan sedang dijalankan oleh institusi Polri saat ini," ujar Boni Hargens dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Menurut Boni Hargens, rekomendasi Kompolnas tersebut bisa dirangkum dalam 4 poin penting.
Pertama, profesionalitas yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi dan standar kerja yang tinggi dalam setiap aspek pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Kedua, akuntabilitas menyangkut transparansi dan pertanggungjawaban dalam setiap tindakan dan kebijakan yang diambil oleh institusi Polri.
Ketiga, humanisme, yakni komitmen moral untuk menghormati hak asasi manusia dan pendekatan yang manusiawi dalam penegakan hukum.
Keempat, responsivitas, mengacu pada kemampuan untuk merespon kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat dalam berbagai situasi.
"Keselarasan ini menunjukkan bahwa terdapat kontinuitas dalam visi reformasi kepolisian, namun juga mengindikasikan perlunya inovasi lebih lanjut agar reformasi dapat menghasilkan dampak yang lebih substantif dan terukur," tandas doktor lulusan terbaik Universitas Walden, Amerika Serikat tersebut.
Baca Juga: Tim SAR Polri Evakuasi Ratusan Warga Korban Banjir Susulan di Padang Pariaman
Boni Hargens menegaskan bahwa yang sesungguhnya dibutuhkan Polri adalah pendekatan reformatif yang komprehensif, yang tidak hanya mempertimbangkan idealisme perubahan tetapi juga realitas di lapangan.
Menurut dia, pendekatan ini harus mampu menjembatani harapan masyarakat akan institusi kepolisian yang lebih baik dengan kondisi faktual yang dihadapi Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari.
"Reformasi kepolisian tidak dapat dipandang sebagai proses yang linear dan sederhana. Diperlukan pemahaman mendalam tentang kompleksitas organisasi, budaya kerja, keterbatasan sumber daya, serta tantangan eksternal yang mempengaruhi kinerja institusi kepolisian. Tanpa pemahaman holistik ini, upaya reformasi berisiko menjadi sekadar wacana normatif yang sulit diimplementasikan secara efektif," jelas dia.
Lebih lanjut, Boni Hargens mengatakan sebuah prinsip fundamental dalam reformasi kepolisian, yakni perlu memahami ATHG (ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan) yang dihadapi Polri sebagai institusi.
Karena itu, dia menekankan pentingnya pendekatan realistis yang mengakui kompleksitas operasional kepolisian di Indonesia.
"Kita tidak bisa mengharapkan adanya perubahan sistemik tanpa memahami ATHG (ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan) yang dihadapi Polri sebagai institusi. ATHG merepresentasikan berbagai dimensi kesulitan yang dihadapi Polri dalam menjalankan mandatnya," ungkap dia.