Tantang Jaksa Otong Debat di Medsos, Jerinx SID: Biar Masyarakat yang Nilai

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Senin, 30 November 2020 | 11:36 WIB
Tantang Jaksa Otong Debat di Medsos, Jerinx SID: Biar Masyarakat yang Nilai
Jerinx SID usai jalani sidang di PN Denpasar, Kamis (22/10/2020). (Suara.com/Sultan)

Suara.com - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sempat menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Otong Hendra Rahayu yang menangani kasusnya untuk berdebat di forum media atau media sosial. Hal ini disampaikan Jerinx sebelum dipindahkan ke Lapas Kerobokan dari Rutan Polda Bali, Senin (30/11/2020).

Jerinx  mengomentari keputusan JPU yang mengajukan  banding atau tidak menerima atas keputusan majelis hakim terkait vonis 1 tahun 2 bulan kepadanya.

"Yuk pak Otong debat yuk di media sosial, di forum media deh biar masyarakat yang menilai apakah saya layak dihukum penjara hingga Anda tidak terima putusan 1 tahun 2 bulan saya," ungkap Jerinx, Senin (30/11/2020). 

Jerinx yang sebelumnya tidak mau memberikan statment soal banding akhirnya buka suara. Ia merasa kecewa JPU kembali ingin menghukumnya.

"Saya tahu ini sudap SOP JPU, tapi apakah ini untuk mengungkap kebenaran dan keadilan atau hanya mengejar reputasi. Saya ajak beliau ngobrol deh biar kita dengar suara rakyat apakah menilai saya pantas dipenjara seperti ini, saya yakin pak Otong punya media sosial, yuk pak kita siaran langsung," katanya.

Jerink menuturkan sebenarnya dirinyan sudah menerima putusan hakim, sudah ikhlas menjalani hukuman yang divonis hakim kepadanya. Namun seketika kecewa seusai mengetahui JPU mengajukan banding.

"Saya awalnya sudah terima, ikhlas mau menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan, tapi JPU malah ajukan banding, ya saya dan tim hukum harus terima dan mempersiapkan segala sesuatunya untuk banding. Ya jalani saja," kata Jerinx yang menjawab pertanyaan wartawan duduk di lantai.

Sebelumnya, JPU  mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan penjara pada Kamis (26/11/2020).

Adapun pertimbangan banding  tersebut  yakni utusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Di dalam hal memberatkan tuntutan JPU telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19.

Putusan majelis hakim dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial. 

Pengajuan banding tersebut mendapat balasan dari tim kuasa hukum Jerinx yang juga mengajukan permohonan yang sama.

Untuk diketahui, Jerinx diputus bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia gegara unggahan IDI Kacung WHO.

Ia dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Atas perbuatanya dia divonis penjara 1 tahun 2 bulan, sementara sebelumnya JPU menuntut hukuman 3 tahun penjara.

Kontributor : Silfa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Jerinx Tantang Jaksa Debat di Medsos

Dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Jerinx Tantang Jaksa Debat di Medsos

Bali | Senin, 30 November 2020 | 11:22 WIB

Jaksa Ajukan Banding, Begini Respons Kuasa Hukum Jerinx

Jaksa Ajukan Banding, Begini Respons Kuasa Hukum Jerinx

Bali | Kamis, 26 November 2020 | 14:32 WIB

Divonis 14 Bulan Penjara Kasus IDI Kacung WHO, Jawaban Jerinx Dinanti

Divonis 14 Bulan Penjara Kasus IDI Kacung WHO, Jawaban Jerinx Dinanti

Bali | Kamis, 26 November 2020 | 12:25 WIB

Diancam Dibunuh, Reaksi Nora Alexandra Adem Banget

Diancam Dibunuh, Reaksi Nora Alexandra Adem Banget

Jabar | Minggu, 22 November 2020 | 14:26 WIB

Diancam Dibunuh Calon Dokter, Nora Alexandra Legowo Memaafkan

Diancam Dibunuh Calon Dokter, Nora Alexandra Legowo Memaafkan

Entertainment | Minggu, 22 November 2020 | 14:14 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB