Rizieq Dipanggil Polisi, Laskar FPI Jaga Petamburan dan Larang Wartawan

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 01 Desember 2020 | 11:41 WIB
Rizieq Dipanggil Polisi, Laskar FPI Jaga Petamburan dan Larang Wartawan
Sejumlah laskar Front Pembela Islam (FPI) berjaga di Jalan Petamburan III, mengarah ke kediaman Habib Rizieq Shihab. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Sejumlah laskar Front Pembela Islam (FPI) tampak berjaga di sekitar Jalan Petamburan III, mengarah ke kediaman Habib Rizieq Shihab. Hal ini menyusul pemanggilan imam besar mereka Rizieq oleh kepolisian pada Rabu (1/12/2020).

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi sejak pukul 09.50 WIB tampak laskar berkumpul di depan pintu masuk Jalan Petamburan III. Mereka terlihat mengenakan pakaian khasnya yakni berwarna putih.

Tak sembarangan orang bisa masuk melalui Jalan Petamburan III. Hanya warga yang tinggal di sekitar lokasi yang dapat melalui jalan tersebut.

Pasalnya sejumlah laskar yang bersiaga akan melakukan interogasi jika ada gerak-gerak orang yang mencurigakan. Selain itu mereka juga melarang awak media meliput ke dalam Jalan Petamburan III Markas FPI dan kediaman Rizieq.

Tak jarang mereka juga akan menghampiri jika awak media mencoba mengabadikan gambar ketika mereka berjaga. Sementara itu, belum terlihat adanya tanda-tanda Rizieq di Petamburan.

Keberadaan imam besar FPI tersebut hingga kekinian belum diketahui pasca keluar dari RS Ummi Bogor usai menjalani perawatan.

Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq. Selain itu, penyidik juga turut melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada menantunya Rizieq, yakni Hanif Alatas dan Biro Hukum FPI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap mereka rencananya akan dilakukan pada Selasa (1/12/2020) besok. Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi.

"Kita jadwalkan besok pemanggilannya untuk bisa hadir dilakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11).

baca juga

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

Yusri merincikan, berdasar hasil gelar perkara penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

"Kemarin sudah kita lakukan pemanggilan beberapa saksi-saksi yang tersangkut ke Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud Diundang untuk Dialog Nasional Bersama Rizieq, PA 212: Tapi Tak Bisa

Mahfud Diundang untuk Dialog Nasional Bersama Rizieq, PA 212: Tapi Tak Bisa

News | Selasa, 01 Desember 2020 | 11:31 WIB

Diundang Dialog Nasional Bersama Rizieq Besok, Mahfud MD Tidak Bisa Hadir

Diundang Dialog Nasional Bersama Rizieq Besok, Mahfud MD Tidak Bisa Hadir

News | Selasa, 01 Desember 2020 | 11:21 WIB

Komisi VIII DPR: Azan Serukan Jihad Mengada-ada, Provokasi dan Bid'ah

Komisi VIII DPR: Azan Serukan Jihad Mengada-ada, Provokasi dan Bid'ah

News | Selasa, 01 Desember 2020 | 10:43 WIB

Selain Pasang Bendera, Warga Juga Diminta Pakai Kaus Bergambar Rizieq Besok

Selain Pasang Bendera, Warga Juga Diminta Pakai Kaus Bergambar Rizieq Besok

News | Selasa, 01 Desember 2020 | 10:22 WIB

Baraccuda dan Water Cannon Disiagakan Jelang Pemeriksaan Habib Rizieq

Baraccuda dan Water Cannon Disiagakan Jelang Pemeriksaan Habib Rizieq

Jakarta | Selasa, 01 Desember 2020 | 10:19 WIB

Terkini

Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta

Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:41 WIB

ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun

ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:31 WIB

Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi

Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:18 WIB

Di Balik Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah: Anomali dan Tanda Tanya Penyidikan

Di Balik Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah: Anomali dan Tanda Tanya Penyidikan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:09 WIB

Sindir Kejahatan di Tubuh Jaksa, Mahasiswa Desak DPR Kawal Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

Sindir Kejahatan di Tubuh Jaksa, Mahasiswa Desak DPR Kawal Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:05 WIB

Dulu Diandalkan, Sekarang Jadi Ancaman, Mengapa Jokowi Disebut Cemas dengan Jampidsus Febrie?

Dulu Diandalkan, Sekarang Jadi Ancaman, Mengapa Jokowi Disebut Cemas dengan Jampidsus Febrie?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:03 WIB

KPK Curiga Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Pakai Nama Orang Lain Tanpa Hubungan Keluarga

KPK Curiga Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Pakai Nama Orang Lain Tanpa Hubungan Keluarga

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:00 WIB

Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Pengungkapan Dugaan Korupsi Jampidsus di Polda Metro Jaya

Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Pengungkapan Dugaan Korupsi Jampidsus di Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:51 WIB

Rachmat Gobel Wafat Tanpa Riwayat Penyakit, Putra: Kembali dalam Kondisi Paling Ideal

Rachmat Gobel Wafat Tanpa Riwayat Penyakit, Putra: Kembali dalam Kondisi Paling Ideal

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:39 WIB

Prabowo: Jangan Lawan Kehendak Rakyat dengan Membiarkan Korupsi

Prabowo: Jangan Lawan Kehendak Rakyat dengan Membiarkan Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:27 WIB

×