Batasi Pengguna Medsos Minimal 17 Tahun, PSI: Kominfo Jangan Lebay

Siswanto | Suara.com

Selasa, 01 Desember 2020 | 13:56 WIB
Batasi Pengguna Medsos Minimal 17 Tahun, PSI: Kominfo Jangan Lebay
Ilustrasi media sosial, Facebook dan Instagram. [Tanja-Denise Schantz/Pixabay]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan untuk membatasi usia pengguna media sosial, termasuk di dalamnya Twitter, Facebook, dan Instagram, minimal 17 tahun.

Usulan tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang sekarang masih dibahas pemerintah dan Komisi I DPR.

Usulan tersebut diperdebatkan oleh Partai Solidaritas Indonesia. Juru bicara PSI Sigit Widodo meminta, "Kominfo jangan lebay."

PSI menilai rencana Kominfo untuk membatasi usia pengguna medsos menjadi minimal 17 tahun sebagai tindakan yang berlebihan."

"Sabtu lalu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika S. Pangerapan menyatakan akan memasukkan batasan usia pengguna medsos 17 tahun di dalam RUU Pelindungan Data Pribadi  yang saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi I DPR RI. Usulan ini menurut kami menunjukkan bahwa para pembuat kebijakan tidak memahami dengan baik generasi asli digital yang saat ini mendominasi penggunaan internet di Indonesia," kata Sigit.

Pembuat kebijakan dinilai masih didominasi generasi imigran digital. Banyak dari mereka dinilai tidak memahami pemikiran anak-anak muda yang sudah hidup di dunia digital sejak lahir.

"Jangan lupa, di Indonesia ada kesenjangan digital yang sangat besar antara generasi muda dan generasi di atasnya. Kalau bicara soal digital, anak-anak sekarang jauh lebih pintar dari orangtuanya," kata Sigit.

Pembatasan usia yang terlalu dipaksakan, menurut pendapat Sigit, justru akan menimbulkan dampak negatif karena anak-anak akan diam-diam memalsukan usianya menjadi 17 tahun. Ini berbahaya sekali.

Saat ini, katanya, kebanyakan media sosial sebenarnya sudah membatasi usia pengguna minimal 13 tahun. Namun faktanya, anak-anak usia 8 hingga 10 tahun hampir semuanya memiliki akun media sosial.

"Kalau mereka memalsukan umur menjadi 13 tahun, bahayanya tidak sebesar memalsukan usia menjadi 17 tahun karena media sosial biasanya memiliki pengaturan dan algoritma yang lebih ketat untuk anak-anak di bawah umur."

Lagipula, kata dia, penggunaan medsos oleh anak-anak juga memiliki dampak positif. Yang pasti anak-anak sekarang belajar berkomunikasi dan berbahasa, salah satunya melalui media sosial.

"Kami juga menemukan anak-anak yang pintar mengedit video karena sering bermain Tiktok. Bersosialisasi di media sosial juga dapat membuat anak-anak lebih berpikiran terbuka dan kreatif. Jadi tidak selalu berdampak negatif."

"Jadi, lebih baik pemerintah berusaha lebih kuat lagi meningkatkan literasi digital masyarakat ketimbang membuat pembatasan-pembatasan dan larangan baru."

Pemerintah, menurut Sigit, perlu memperbanyak sosialisasi cara berinternet yang baik dan produktif, termasuk mengajari orangtua agar mampu mengikuti perkembangan teknologi digital agar mendampingi anak saat berinternet, bukan membatasi anak-anak yang sudah tinggal di dunia digital sejak lahir.

Selain itu, kata dia, perlu dipertanyakan mengapa Kominfo tiba-tiba ingin memasukkan batasan usia ini ke dalam RUU PDP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:18 WIB

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB