Brigjen Prasetijo Cabut BAP soal Uang 50 Ribu Dolar AS dari Irjen Napoleon

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 01 Desember 2020 | 19:01 WIB
Brigjen Prasetijo Cabut BAP soal Uang 50 Ribu Dolar AS dari Irjen Napoleon
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo memberikan salam usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo mengakui telah mencabut keterangannya dalam BAP terkait penerimaan uang 50 ribu dolar Amerika Serikat milik terdakwa Tommy Sumardi yang diberikan lewat terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.

Pengakuan itu disampaikan Prasetijo didalam persidangan perkara Red Notice Djoko Tjandra, dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).

Awalnya, tim pengacara Tommy menanyakan  soal BAP Prasetijo terkait penerimaan uang kepada Napoleon sebesar 50 ribu dolar AS.

"Tadi saudara jawab tidak benar. Apa keterangan saudara ini mau saudara cabut?" tanya tim hukum Tommy.

"Saya cabut," jawab Prasetijo.

Tim hukum Tommy pun menanyakan alasan Prasetijo mencabut keterangan yang sudah tertuang dalam BAP.

Jenderal bintang satu di Polri itu pun menjawab, alasannya mencabut BAP karena kondisi kesehatannya tidak baik ketika menjalani pemeriksaan.

"Jadi yang mulia saat itu kondisi saya sedang tidak stabil. Kedua setelah saya lihat CCTV dan saya lakukan rekonstruksi saya tidak pernah sama-sama dengan terdakwa sehingga keterangan tersebut tidak benar," jawab Prasetijo.

Majelis hakim pun ikut mencecar Prasetijo ihwal apakah saat awal menjalani pemeriksaan, penyidik Bareskrim menanyakan terlebih dahulu soal kondisinya sebelum diperiksa.

baca juga

"Saya tidak ditanya oleh penyidik," ucap Prasetijo.

Mendengar jawaban itu, hakim kemudian membacakan BAP Prasetijo. Dalam BAP itu, Prasetijo dianggap cukup detail memberikan keterangan penerimaan uang Napoleon dari Tommy.

"Kalau kita lihat BAP 13 agustus huruf f saya bacakan. Bap: pertemuan keempat tanggal 5 mei 2020 sekitar 16.30 WIB. Haji tommy datang ke rruangan saya minta tolong ditemani menghadap kadivhubinter, sesampainya di TNCC beliau bawa paperbag yang dibawa kemarin kemudian saya dan haji tommy naik ke lantai 11 saat itu bertemu dengan kadivhubinter dan diterima setelah bicara sebentar karena pak kadivhub ada kegiatan sambil keluar saya lihat haji tommy menyerahkan paper bag kepada irjen napoleon dengan mengatakan ini ya bang saya taruh disini ya," hakim dalam membacakan BAP Prasetijo

"Saat itu haji tommy taruh paper bag di meja persegi panjang. Meja rapat kadivhubibter dan kadivhub jawab ya thankyou. Saat kembali ke kantor saya, saya tanya apa tuh ji yang dikasih ke pak kadiv dan dijawab pak tommy lima kepok dalam artian 50 ribu USD. Inikan linear dengan jawaban rekan penasihat hukum ?," tanya Hakim

Prasetijo pun tetap konsisten dengan mencabut keterangannya itu dalam penyidikan.

"Mohon izin waya jelaskan Jadi saat itu saya lupa kondisinya. Setelah diprlihatkan cctv kemudian melakukan rekon semuanya itu nggak ada. Jadi, saya nyatakan hal ini nggak benar," jawab Prasetijo

Hakim pun masih mencecar Prasetijo. Lantaran keterangan di BAP nya itu, cukup detail penerimaan uang Napoleon.

"Siap yang mulia. Jadi rekonstruksi itu saya tolak yang mulia," tutup Prasetijo

Sebelumnya,Tommy didakwa sebagai perantara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dalam praktiknya, Tommy yang merupakan rekan Djoko Tjandra memberi uang kepada mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 270 ribu dollar Amerika dan 200 ribu dollar Singapura. Tak hanya itu, dia turut memberikan uang kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 150 dollar Amerika.

"Terdakwa Tommy Sumardi turut serta melakukan dengan Joko Soegiarto Tjandra yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya," kata jaksa.

Perkara ini bermula saat Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy dalam urusan penghapusan red notice yang ada di Divisi Hubungan Internasional Polri. Sebab, Djoko Tjandra kala itu berstatus buronan yang hendak mengurus Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jalarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekretaris Akui Disuruh Djoko Tjandra Setor 100 Ribu Dolar AS ke Tommy

Sekretaris Akui Disuruh Djoko Tjandra Setor 100 Ribu Dolar AS ke Tommy

News | Senin, 30 November 2020 | 13:42 WIB

Awal Kenal, Djoko Tjandra Ngaku Polos Tak Tahu Jabatan Brigjen Prasetijo

Awal Kenal, Djoko Tjandra Ngaku Polos Tak Tahu Jabatan Brigjen Prasetijo

News | Jum'at, 27 November 2020 | 13:14 WIB

Urus Status DPO di Interpol, Djoko Tjandra Curhat Bayar Uang Rp 10 Miliar

Urus Status DPO di Interpol, Djoko Tjandra Curhat Bayar Uang Rp 10 Miliar

News | Jum'at, 27 November 2020 | 06:30 WIB

Terkuak! Ini Negara-negara Tempat Persembunyian Djoko Tjandra Selama Buron

Terkuak! Ini Negara-negara Tempat Persembunyian Djoko Tjandra Selama Buron

News | Jum'at, 27 November 2020 | 07:00 WIB

Terkini

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:21 WIB

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:59 WIB

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:58 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB