Fungsi dan Tujuan Bela Negara dalam UUD 1945 hingga TAP MPR

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 02 Desember 2020 | 12:10 WIB
Fungsi dan Tujuan Bela Negara dalam UUD 1945 hingga TAP MPR
ilustrasi bela negara - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat peringatan Hari Pahlawan, Minggu (10/11/2019). (Suara.com/Dimas Angga P)

Suara.com - Bela negara diartikan sebagai perjuangan baik secara fisik maupun non fisik untuk mempertahankan kedaulatan negara dari serangan asing, baik secara fisik maupun non fisik. Lantas apa fungsi dan tujuan bela negara?

Secara fisik bela negara bisa dalam bentuk mengangkat senjata ke medan perang bila terjadi peperangan. Sementara secara non-fisik, bela negara bisa dalam bentuk mempertahankan ideologi negara, dengan mempertajam ilmu pengetahuan dan memperluas aspek budaya dan karya kita secara intelektual.

Fungsi dan tujuan bela negara tentu saja untuk mempertahankan dan meningkatkan kehormatan negara di mata dunia.

Dasar Hukum Fungsi dan Tujuan Bela Negara

Fungsi dan tujuan bela negara tertuang dalam dasar hukum untuk pelaksanaan bela negara di Indonesia. Fungsi dan tujuan bela negara juga telah dimuat di berbagai aturan, termasuk di antaranya Batang tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR.

Fungsi dan Tujuan Bela Negara dalam UUD 1945

Fungsi dan tujuan bela negara tertuang dalam batang tubuh UUD '45. Berikut adalah pasal yang memuat fungsi dan tujuan bela negara.

  • Pasal 27 Ayat 3: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.”
  • Pasal 30 Ayat 1: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
  • Pasal 30 Ayat 2: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
  • Pasal 30 Ayat 3: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”
  • Pasal 30 Ayat 4: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
  • Pasal 30 Ayat 5: “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”

Fungsi dan Tujuan Bela Negara dalam UU Republik Indonesia

Fungsi dan tujuan bela negara tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara jelas tertulis dalam Pasal 2 yang berbunyi:

“Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”

Selain UU No. 2 Tahun 2002, fungsi dan tujuan bela negara tertulis pula dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dalam Pasal 68 tertuang bunyi, “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Fungsi dan Tujuan Bela Negara dalam TAP MPR

TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara, secara implisit dan eksplisit mengandung fungsi dan tujuan bela negara.

Hal itu sangat jelas dapat dicermati di Bab IV, ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan keamanan, antara lain disebutkan pengembangan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat, TNI dan Polri sebagai kekuatan utama yang didukung komponen lainnya dengan meningkatkan kesadaran bela negara, melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI, Polri, dan rakyat.

Demikian fungsi dan tujuan bela negara baik secara umum maupun secara khusus tertuang di UUD '45, UU RI, dan ketetapan MPR. Masing-masing menjelaskan secara jelas fungsi dan tujuan bela negara baik secara fisik maupun secara mental untuk negara Republik Indonesia. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

9 Fungsi Pancasila di Indonesia dari Ideologi Negara hingga Falsafah Hidup

9 Fungsi Pancasila di Indonesia dari Ideologi Negara hingga Falsafah Hidup

News | Selasa, 01 Desember 2020 | 13:07 WIB

Buat Program Bela Negara, Kemhan: Seolah Mirip Militer, Tapi Bukan

Buat Program Bela Negara, Kemhan: Seolah Mirip Militer, Tapi Bukan

News | Rabu, 19 Agustus 2020 | 13:14 WIB

Soal Pendidikan Bela Negara untuk Mahasiswa, Ini Penjelasan Kemenhan

Soal Pendidikan Bela Negara untuk Mahasiswa, Ini Penjelasan Kemenhan

News | Rabu, 19 Agustus 2020 | 11:34 WIB

Terkini

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB