Fix! Ini Jadwal Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru Sesuai SKB 3 Menteri

Rifan Aditya

Rabu, 02 Desember 2020 | 18:07 WIB
Fix! Ini Jadwal Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru Sesuai SKB 3 Menteri
Ilustrasi liburan - Jadwal Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru. (Shutterstock)

Suara.com - Jadwal libur akhir tahun 2020 yang terbaru dan sesuai SKB 3 Menteri telah dirilis pada Selasa (1/12/2020). Pemerintah benar-benar memangkas pengganti libur atau cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya telah dijadwalkan pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Selasa (1/12/2020) memberikan pengumuman terkait pengurangan hari libur di akhir tahun 2020 tersebut. Muhadjir menekankan bahwa pemerintah tidak menghilangkan jatah libur perayaan hari Natal dan Tahun Baru.

"Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idul Fitri," kata Muhadjir saat konferensi pers secara virtual.

Oleh karena itu, hari libur yang berlaku itu mulai tanggal 24 hingga 27 Desember 2020. Lalu, 28 hingga 30 Desember tidak ada libur dan masuk kerja seperti biasa. Hari libur kembali berlaku pada 31 hingga 3 Januari 2021.

Kesepakatan itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 744/2020, 05/2020, 06/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Surat keputusan itu telah diteken oleh tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa, 1 Desember 2020.

Berikut daftar lengkap libur akhir tahun 2020, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:

Libur Nasional

  • Rabu, 1 Januari 2020: Tahun Baru 2020 Masehi
  • Sabtu, 25 Januari 2020: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
  • Minggu, 22 Maret 2020: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 25 Maret 2020: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
  • Jumat, 10 April 2020: Wafat Isa Al Masih
  • Jumat, 1 Mei 2020: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 7 Mei 2020: Hari Raya Waisak 2564
  • Kamis, 21 Mei 2020: Kenaikan Isa Al Masih
  • Minggu-Senin, 24-25 Mei 2020: Hari Raya Idulfitri 1441 H
  • Senin, 1 Juni 2020, Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 31 Juli 2020, Hari Raya Iduladha 1441 H
  • Senin, 17 Agustus 2020, Hari Kemerdekaan RI
  • Kamis, 20 Agustus 2020, Tahun Baru Islam 1442 H
  • Kamis, 29 Oktober 2020, Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember 2020, Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2020

  • Jumat, 21 Agustus 2020: Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 H
  • Rabu & Jumat, 28 & 30 Oktober 2020: Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
  • Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1441 H

Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru

  • Kamis, 24 Desember 2020: Libur Cuti Bersama Natal
  • Jumat, 25 Desember 2020: Libur Natal
  • Sabtu, 26 Desember 2020: Otomatis libur
  • Minggu, 27 Desember 2020: Otomatis libur
  • Senin, 28 Desember 2020: Masuk
  • Selasa, 29 Desember 2020: Masuk
  • Rabu, 30 Desember 2020: Masuk
  • Kamis, 31 Desember 2020: Libur Pengganti Idul Fitri 2020
  • Jumat, 1 Januari 2021: Libur Tahun Baru 2021

Sementara itu, jika ada perusahaan yang tetap menerapkan hari libur pada tanggal tersebut, maka jatah cuti karyawannya yang akan terpotong.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi seusai menghadiri rapat pengambilan keputusan antar kementerian pada Selasa (1/12/2020).

Meski begitu, pemerintah tidak ikut campur dengan mekanisme lain yang bakal diterapkan masing-masing perusahaan.

"Kalau melakukan cuti bersama, berarti akan terpotong. Maka kita sudah kurangi cuti bersama, dengan demikian dia tidak akan berkurang dengan cuti itu. Kita akan kembalikan ini (kepada perusahaan), kesepakatan pekerja dengan yang beri pekerjaan," kata Anwar dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/12).

Demikian rincian jadwal libur akhir tahun 2020 terbaru yang ditelah dipangkas oleh pemerintah. Pemangkasan libur tersebut berdasarkan SKB 3 Menteri yang telah ditandatangani kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemprov Riau Gelar Pasar Murah

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemprov Riau Gelar Pasar Murah

Riau | Rabu, 02 Desember 2020 | 12:55 WIB

Pemerintah: Jika Ambil Libur 28-30 Desember, Jatah Cuti Karyawan Dipotong

Pemerintah: Jika Ambil Libur 28-30 Desember, Jatah Cuti Karyawan Dipotong

News | Selasa, 01 Desember 2020 | 19:27 WIB

Dipangkas 3 Hari, Ini Jadwal Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020

Dipangkas 3 Hari, Ini Jadwal Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020

Jakarta | Selasa, 01 Desember 2020 | 18:23 WIB

Terkini

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:18 WIB

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:17 WIB

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:03 WIB

Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap

Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap

News | Senin, 01 Juni 2026 | 20:18 WIB

Isak Tangis Iringi Pemakaman 5 Korban Bom PD II di Biak, Maut yang Terpendam Puluhan Tahun

Isak Tangis Iringi Pemakaman 5 Korban Bom PD II di Biak, Maut yang Terpendam Puluhan Tahun

News | Senin, 01 Juni 2026 | 20:11 WIB

Kolaborasi dengan FBI, Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Online Bermodus Pig Butchering

Kolaborasi dengan FBI, Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Online Bermodus Pig Butchering

News | Senin, 01 Juni 2026 | 20:06 WIB

Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:53 WIB

Maut dari Masa Lalu, 3 Warga Biak Masih Hilang Usai Ledakan Bom Perang Dunia II

Maut dari Masa Lalu, 3 Warga Biak Masih Hilang Usai Ledakan Bom Perang Dunia II

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:49 WIB

Waspada Jasa Badal Haji Bodong, DPR Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Resmi

Waspada Jasa Badal Haji Bodong, DPR Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Resmi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:34 WIB

Soroti Maraknya Jasa Badal Haji Ilegal, DPR Dorong Pembentukan Lembaga Resmi

Soroti Maraknya Jasa Badal Haji Ilegal, DPR Dorong Pembentukan Lembaga Resmi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:31 WIB