Fix! Ini Jadwal Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru Sesuai SKB 3 Menteri

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 02 Desember 2020 | 18:07 WIB
Fix! Ini Jadwal Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru Sesuai SKB 3 Menteri
Ilustrasi liburan - Jadwal Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru. (Shutterstock)

Suara.com - Jadwal libur akhir tahun 2020 yang terbaru dan sesuai SKB 3 Menteri telah dirilis pada Selasa (1/12/2020). Pemerintah benar-benar memangkas pengganti libur atau cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya telah dijadwalkan pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Selasa (1/12/2020) memberikan pengumuman terkait pengurangan hari libur di akhir tahun 2020 tersebut. Muhadjir menekankan bahwa pemerintah tidak menghilangkan jatah libur perayaan hari Natal dan Tahun Baru.

"Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idul Fitri," kata Muhadjir saat konferensi pers secara virtual.

Oleh karena itu, hari libur yang berlaku itu mulai tanggal 24 hingga 27 Desember 2020. Lalu, 28 hingga 30 Desember tidak ada libur dan masuk kerja seperti biasa. Hari libur kembali berlaku pada 31 hingga 3 Januari 2021.

Kesepakatan itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 744/2020, 05/2020, 06/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Surat keputusan itu telah diteken oleh tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa, 1 Desember 2020.

Berikut daftar lengkap libur akhir tahun 2020, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:

Libur Nasional

  • Rabu, 1 Januari 2020: Tahun Baru 2020 Masehi
  • Sabtu, 25 Januari 2020: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
  • Minggu, 22 Maret 2020: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 25 Maret 2020: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
  • Jumat, 10 April 2020: Wafat Isa Al Masih
  • Jumat, 1 Mei 2020: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 7 Mei 2020: Hari Raya Waisak 2564
  • Kamis, 21 Mei 2020: Kenaikan Isa Al Masih
  • Minggu-Senin, 24-25 Mei 2020: Hari Raya Idulfitri 1441 H
  • Senin, 1 Juni 2020, Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 31 Juli 2020, Hari Raya Iduladha 1441 H
  • Senin, 17 Agustus 2020, Hari Kemerdekaan RI
  • Kamis, 20 Agustus 2020, Tahun Baru Islam 1442 H
  • Kamis, 29 Oktober 2020, Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember 2020, Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2020

  • Jumat, 21 Agustus 2020: Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 H
  • Rabu & Jumat, 28 & 30 Oktober 2020: Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
  • Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1441 H

Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru

  • Kamis, 24 Desember 2020: Libur Cuti Bersama Natal
  • Jumat, 25 Desember 2020: Libur Natal
  • Sabtu, 26 Desember 2020: Otomatis libur
  • Minggu, 27 Desember 2020: Otomatis libur
  • Senin, 28 Desember 2020: Masuk
  • Selasa, 29 Desember 2020: Masuk
  • Rabu, 30 Desember 2020: Masuk
  • Kamis, 31 Desember 2020: Libur Pengganti Idul Fitri 2020
  • Jumat, 1 Januari 2021: Libur Tahun Baru 2021

Sementara itu, jika ada perusahaan yang tetap menerapkan hari libur pada tanggal tersebut, maka jatah cuti karyawannya yang akan terpotong.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi seusai menghadiri rapat pengambilan keputusan antar kementerian pada Selasa (1/12/2020).

Meski begitu, pemerintah tidak ikut campur dengan mekanisme lain yang bakal diterapkan masing-masing perusahaan.

"Kalau melakukan cuti bersama, berarti akan terpotong. Maka kita sudah kurangi cuti bersama, dengan demikian dia tidak akan berkurang dengan cuti itu. Kita akan kembalikan ini (kepada perusahaan), kesepakatan pekerja dengan yang beri pekerjaan," kata Anwar dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/12).

Demikian rincian jadwal libur akhir tahun 2020 terbaru yang ditelah dipangkas oleh pemerintah. Pemangkasan libur tersebut berdasarkan SKB 3 Menteri yang telah ditandatangani kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemprov Riau Gelar Pasar Murah

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemprov Riau Gelar Pasar Murah

Riau | Rabu, 02 Desember 2020 | 12:55 WIB

Pemerintah: Jika Ambil Libur 28-30 Desember, Jatah Cuti Karyawan Dipotong

Pemerintah: Jika Ambil Libur 28-30 Desember, Jatah Cuti Karyawan Dipotong

News | Selasa, 01 Desember 2020 | 19:27 WIB

Dipangkas 3 Hari, Ini Jadwal Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020

Dipangkas 3 Hari, Ini Jadwal Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020

Jakarta | Selasa, 01 Desember 2020 | 18:23 WIB

Terkini

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:19 WIB

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:07 WIB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:30 WIB

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:10 WIB

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:55 WIB

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:51 WIB