Dalam persidangan itu, jaksa menanyakan kepada Waskito yang pernah menjadi anak buah Rezky di perusahaan PT Herbiyono, apakah pernah meminjamkan ATM-nya untuk kebutuhan terdakwa.
"Selama bekerja di perusahaan PT. Herbiyono apakah pernah dipinjam rekening?" tanya Jaksa kepada Waskito.
"Pernah (Rezky pinjam ATM-nya)," jawab Waskito.
Waskito mengaku bahwa rekeningnya itu mulai dipinjamkan kepada Rezky sejak tahun 2015. Di mana Rezky memakai rekeningnya untuk menampung uang sebanyak dua kali.
"Dua kali transaksi di rekening saya," kata Waskito
Jaksa pun kembali mencecar Waskito, terkait apakah Rezky memberikan alasan hingga meminjam ATM-nya untuk menampung sejumlah uang.
"Beliau hanya menyampaikan 'Aku pinjam rekeningmu ya'. Karena waktu itu beliau ada di luar kota. Tapi setelah masuk ke rekeningku 'Aku kasih catatan, kamu transfer kesini-kesini'," ucap Waskito meniru ucapan Rezky.
Waskito mengaku bahwa rekeningnya dipinjam tak ada kaitannya dengan pekerjaannya sebagai pegawai di PT. Herbiyono.
Rezky, kata Waskito, meminjam rekening atas nama pribadi.
Baca Juga: Menantu Nurhadi Eks Sekretaris MA Pakai Rekening Bawahan Tampung Uang
Waskito tak berani menolak permintaan Rezky. Alasannya lantaran Rezky merupakan bosnya di perusahaan tersebut.
"Pimpinan pak saya nggak berani," ungkap Waskito.
Jaksa pun menanyakan kepada saksi Waskito dari siapa saja penerimaan uang melalui rekeningnya itu.
Waskito pun menjawab pertama dari Direktur Utama PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
"Yang pertama itu transfer senilai Rp 5,1 miliar. Mohon izin saya lupa, soalnya mutasinya lupa. Dari pak Hiendra Soenjoto," ungkap Waskito.
Selanjutnya, kata Waskito, yang kedua dari Rezky sebesar Rp 10 miliar.