Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat

Bangun Santoso

Minggu, 30 November 2025 | 14:35 WIB
Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat
Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (27/10/2025). ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama
  • Polda NTB resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Ipda I Gde Aris Chandra Widianto akibat kasus kematian rekannya.
  • Pemecatan Aris telah final setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak upaya banding yang diajukannya.
  • Insiden ini terkait kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, dengan Aris dan Kompol Yogi didakwa melakukan penganiayaan berat.

Suara.com - Palu sanksi etik akhirnya diketuk. Inspektur Polisi Dua (Ipda) I Gde Aris Chandra Widianto harus menanggalkan seragamnya secara tidak terhormat setelah Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemecatan Ipda Aris ini menjadi babak baru dalam kasus pembunuhan yang menjeratnya sebagai terdakwa atas kematian rekannya sendiri, Brigadir Muhammad Nurhadi.

Kepastian pemecatan Ipda Aris disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat. Sanksi tegas ini dijatuhkan bahkan ketika proses persidangan pidananya masih bergulir di Pengadilan Negeri Mataram.

"Untuk Ipda Aris, sudah dipecat, kemarin sudah di PTDH dalam upacara di Polda NTB," kata Syarif Hidayat di Mataram, Minggu (30/11/2025).

Menurut Syarif, keputusan ini bersifat final setelah upaya banding yang diajukan Aris ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding tingkat Polda NTB.

Dengan putusan ini, Aris Chandra yang sebelumnya bertugas di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB, kini resmi menjadi warga sipil.

"Jadi, bandingnya ditolak dan Aris kini bukan lagi anggota Polri," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Sementara itu, nasib berbeda masih menggantung untuk terdakwa lainnya, Komisaris Polisi (Kompol) I Made Yogi Purusa Utama. Sebagai perwira menengah, proses banding etik Yogi ditangani langsung di tingkat Mabes Polri.

"Informasinya sekarang masih disiapkan perangkat bandingnya di Propam Mabes Polri," ucap Syarif.

Kasus yang menggemparkan internal Polda NTB ini berawal dari sebuah perjalanan ke Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Aris, Yogi, dan korban Brigadir Nurhadi, yang sama-sama bertugas di Bidang Propam, pergi bersama dua orang perempuan untuk menginap.

Nahas, perjalanan itu berakhir tragis. Brigadir Nurhadi ditemukan tewas tenggelam di sebuah kolam kecil di area penginapan tertutup tempat Yogi menginap bersama seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari, yang kini juga berstatus tersangka.

Kecurigaan muncul dari pihak keluarga almarhum yang melihat kejanggalan pada jenazah. Adanya luka lebam dan sobek di beberapa bagian tubuh mendorong keluarga untuk melapor.

Laporan ini terbukti setelah hasil forensik mengungkap fakta mengerikan: tulang pangkal lidah Brigadir Nurhadi patah. Temuan fatal inilah yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematiannya.

Kini, proses hukum terus berjalan. Persidangan di Pengadilan Negeri Mataram telah memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin (1/12).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Aris Chandra dan Yogi disebut sebagai pelaku penganiayaan berat yang berujung pada pembunuhan.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, hingga Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?

Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?

News | Jum'at, 28 November 2025 | 15:08 WIB

Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah

Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah

News | Kamis, 27 November 2025 | 19:41 WIB

Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang

Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang

News | Kamis, 27 November 2025 | 22:10 WIB

Utang Rp500 Ribu Berujung Maut: Dibentak dan Diludahi, SA Gorok Leher Teman Saat Tertidur

Utang Rp500 Ribu Berujung Maut: Dibentak dan Diludahi, SA Gorok Leher Teman Saat Tertidur

News | Kamis, 27 November 2025 | 15:42 WIB

Rencana Kubur Gagal, Ketakutan yang Memuncak: Ini Jejak Gelap Alex Tutupi Kematian Alvaro

Rencana Kubur Gagal, Ketakutan yang Memuncak: Ini Jejak Gelap Alex Tutupi Kematian Alvaro

News | Kamis, 27 November 2025 | 15:35 WIB

Berkaca dari Kasus Alvaro, KemenPPPA Ingatkan Jangan Salah Pilih Pasangan saat Sudah Punya Anak

Berkaca dari Kasus Alvaro, KemenPPPA Ingatkan Jangan Salah Pilih Pasangan saat Sudah Punya Anak

News | Kamis, 27 November 2025 | 11:56 WIB

Dibentak dan Diludahi: Motif Sakit Hati Ungkap Pembunuhan Mayat dalam Karung di Cikupa

Dibentak dan Diludahi: Motif Sakit Hati Ungkap Pembunuhan Mayat dalam Karung di Cikupa

News | Kamis, 27 November 2025 | 11:21 WIB

Terkini

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB