Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya

Bangun Santoso

Senin, 01 Desember 2025 | 22:35 WIB
Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya
Petugas LPSK menyerahkan dokumen permohonan restitusi kepada majelis hakim saat sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan istri almarhum Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (1/12/2025). ANTARA/Dhimas B.P.
baca 10 detik
  • Istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi mengajukan restitusi Rp771 juta kepada hakim PN Mataram.
  • Permohonan ganti rugi tersebut diajukan Elma Agustina saat sidang pembunuhan pada Senin, 1 Desember 2025.
  • Tuntutan restitusi dibebankan kepada dua terdakwa yang ironisnya merupakan sesama anggota Kepolisian RI.

Suara.com - Di tengah duka yang masih menyelimuti, Elma Agustina, istri dari almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, menempuh langkah hukum tegas untuk menuntut keadilan.

Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Elma secara resmi mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi senilai Rp771 juta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Permohonan ganti rugi fantastis tersebut diajukan saat Elma hadir sebagai saksi pertama dalam sidang perkara pembunuhan suaminya pada Senin (1/12/2025).

Tuntutan ini dibebankan kepada dua terdakwa yang ironisnya juga merupakan anggota Polri, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, yang kini telah resmi dipecat.

Tim jaksa penuntut umum yang diwakili oleh Ahmad Budi Muklish membenarkan pengajuan restitusi tersebut. Menurutnya, nilai ganti rugi telah melalui perhitungan rinci oleh pihak LPSK.

"Iya, tadi dari keluarga korban mengajukan restitusi, ganti rugi, sudah dihitung sama LPSK, didampingi oleh LPSK juga tadi, totalnya sekitar Rp771 juta. Itu digunakan untuk biaya pemakaman dan lain-lain," kata Budi Muklish usai persidangan sebagaimana dilansir Antara.

Pengajuan restitusi ini merupakan hak korban atau keluarga yang dijamin oleh negara. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sebagai pihak ketiga yang dirugikan secara langsung oleh tindak pidana, istri almarhum Brigadir Nurhadi berhak mengajukan ganti rugi kepada penegak hukum, termasuk di dalam persidangan.

Nantinya, nilai restitusi yang telah dihitung oleh LPSK ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim untuk dibebankan kepada para terdakwa.

baca juga

Kesaksian Pilu di Balik Tuntutan

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya, Elma Agustina memberikan kesaksian yang menyayat hati. Ia menceritakan kembali momen-momen terakhir bersama sang suami sebelum Brigadir Nurhadi berangkat ke Gili Trawangan bersama kedua terdakwa.

Nahas, perjalanan dinas itu menjadi akhir dari hidupnya setelah ia ditemukan tewas tenggelam di sebuah kolam kecil di tempat Kompol Yogi menginap bersama seorang perempuan bernama Misri Puspitas Sari.

Kesaksian Elma tidak hanya berhenti di situ. Ia juga mengungkap kejanggalan yang menjadi dasar kecurigaan keluarga.

Saat jenazah suaminya dimandikan, Elma menemukan adanya luka lebam dan sobek di tubuh almarhum.

Hal janggal itu yang kemudian menjadi dasar Elma dan keluarga memantapkan diri untuk melapor ke polisi agar penyebab kematian almarhum terungkap.

Temuan mencurigakan inilah yang mendorong Elma dan keluarga untuk tidak tinggal diam dan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, hingga akhirnya menyeret dua rekan kerja suaminya ke kursi pesakitan.

Sidang pembuktian pertama ini turut menghadirkan dua saksi lain dari pihak keluarga, yakni ayah kandung Elma dan kakak kandung almarhum Brigadir Nurhadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat

Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat

News | Minggu, 30 November 2025 | 14:35 WIB

Polisi Bunuh Polisi, Kubu Kompol Yogi Bantah Piting Leher Nurhadi: Dakwaan Hasil Imajinasi Jaksa

Polisi Bunuh Polisi, Kubu Kompol Yogi Bantah Piting Leher Nurhadi: Dakwaan Hasil Imajinasi Jaksa

News | Senin, 03 November 2025 | 14:42 WIB

Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 14:02 WIB

Bunuh Anak Buah Gegara Masalah Cewek, Kompol Yogi dan Ipda Haris Mendadak Pindah ke Rutan, Mengapa?

Bunuh Anak Buah Gegara Masalah Cewek, Kompol Yogi dan Ipda Haris Mendadak Pindah ke Rutan, Mengapa?

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 17:36 WIB

7 Fakta Baru Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Dipiting Jurus Maut & Dihantam Cincin Akik

7 Fakta Baru Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Dipiting Jurus Maut & Dihantam Cincin Akik

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 22:34 WIB

Istri Brigadir Nurhadi Ajukan Permohonan Bantuan Biaya Hidup ke LPSK

Istri Brigadir Nurhadi Ajukan Permohonan Bantuan Biaya Hidup ke LPSK

News | Senin, 28 Juli 2025 | 15:58 WIB

Saksi Kunci Siap 'Bernyanyi', Misri hingga Istri Brigadir Nurhadi Minta Dilindungi LPSK

Saksi Kunci Siap 'Bernyanyi', Misri hingga Istri Brigadir Nurhadi Minta Dilindungi LPSK

News | Senin, 28 Juli 2025 | 15:35 WIB

Terkini

Rahasia Agar Usaha Perempuan Tak Berhenti di Tengah Jalan

Rahasia Agar Usaha Perempuan Tak Berhenti di Tengah Jalan

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:26 WIB

Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi ke Indonesia Diprotes Warga Italia

Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi ke Indonesia Diprotes Warga Italia

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:25 WIB

Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight

Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight

Jawa Tengah | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:13 WIB

Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi

Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:10 WIB

Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026

Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:08 WIB

JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik

JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik

Batam | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:08 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:05 WIB

Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak

Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:02 WIB

4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu

4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:01 WIB

4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja

4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:59 WIB

×