Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya

Bangun Santoso

Senin, 01 Desember 2025 | 22:35 WIB
Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya
Petugas LPSK menyerahkan dokumen permohonan restitusi kepada majelis hakim saat sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan istri almarhum Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (1/12/2025). ANTARA/Dhimas B.P.
baca 10 detik
  • Istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi mengajukan restitusi Rp771 juta kepada hakim PN Mataram.
  • Permohonan ganti rugi tersebut diajukan Elma Agustina saat sidang pembunuhan pada Senin, 1 Desember 2025.
  • Tuntutan restitusi dibebankan kepada dua terdakwa yang ironisnya merupakan sesama anggota Kepolisian RI.

Suara.com - Di tengah duka yang masih menyelimuti, Elma Agustina, istri dari almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, menempuh langkah hukum tegas untuk menuntut keadilan.

Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Elma secara resmi mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi senilai Rp771 juta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Permohonan ganti rugi fantastis tersebut diajukan saat Elma hadir sebagai saksi pertama dalam sidang perkara pembunuhan suaminya pada Senin (1/12/2025).

Tuntutan ini dibebankan kepada dua terdakwa yang ironisnya juga merupakan anggota Polri, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, yang kini telah resmi dipecat.

Tim jaksa penuntut umum yang diwakili oleh Ahmad Budi Muklish membenarkan pengajuan restitusi tersebut. Menurutnya, nilai ganti rugi telah melalui perhitungan rinci oleh pihak LPSK.

"Iya, tadi dari keluarga korban mengajukan restitusi, ganti rugi, sudah dihitung sama LPSK, didampingi oleh LPSK juga tadi, totalnya sekitar Rp771 juta. Itu digunakan untuk biaya pemakaman dan lain-lain," kata Budi Muklish usai persidangan sebagaimana dilansir Antara.

Pengajuan restitusi ini merupakan hak korban atau keluarga yang dijamin oleh negara. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sebagai pihak ketiga yang dirugikan secara langsung oleh tindak pidana, istri almarhum Brigadir Nurhadi berhak mengajukan ganti rugi kepada penegak hukum, termasuk di dalam persidangan.

Nantinya, nilai restitusi yang telah dihitung oleh LPSK ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim untuk dibebankan kepada para terdakwa.

baca juga

Kesaksian Pilu di Balik Tuntutan

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya, Elma Agustina memberikan kesaksian yang menyayat hati. Ia menceritakan kembali momen-momen terakhir bersama sang suami sebelum Brigadir Nurhadi berangkat ke Gili Trawangan bersama kedua terdakwa.

Nahas, perjalanan dinas itu menjadi akhir dari hidupnya setelah ia ditemukan tewas tenggelam di sebuah kolam kecil di tempat Kompol Yogi menginap bersama seorang perempuan bernama Misri Puspitas Sari.

Kesaksian Elma tidak hanya berhenti di situ. Ia juga mengungkap kejanggalan yang menjadi dasar kecurigaan keluarga.

Saat jenazah suaminya dimandikan, Elma menemukan adanya luka lebam dan sobek di tubuh almarhum.

Hal janggal itu yang kemudian menjadi dasar Elma dan keluarga memantapkan diri untuk melapor ke polisi agar penyebab kematian almarhum terungkap.

Temuan mencurigakan inilah yang mendorong Elma dan keluarga untuk tidak tinggal diam dan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, hingga akhirnya menyeret dua rekan kerja suaminya ke kursi pesakitan.

Sidang pembuktian pertama ini turut menghadirkan dua saksi lain dari pihak keluarga, yakni ayah kandung Elma dan kakak kandung almarhum Brigadir Nurhadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat

Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat

News | Minggu, 30 November 2025 | 14:35 WIB

Polisi Bunuh Polisi, Kubu Kompol Yogi Bantah Piting Leher Nurhadi: Dakwaan Hasil Imajinasi Jaksa

Polisi Bunuh Polisi, Kubu Kompol Yogi Bantah Piting Leher Nurhadi: Dakwaan Hasil Imajinasi Jaksa

News | Senin, 03 November 2025 | 14:42 WIB

Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 14:02 WIB

Bunuh Anak Buah Gegara Masalah Cewek, Kompol Yogi dan Ipda Haris Mendadak Pindah ke Rutan, Mengapa?

Bunuh Anak Buah Gegara Masalah Cewek, Kompol Yogi dan Ipda Haris Mendadak Pindah ke Rutan, Mengapa?

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 17:36 WIB

7 Fakta Baru Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Dipiting Jurus Maut & Dihantam Cincin Akik

7 Fakta Baru Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Dipiting Jurus Maut & Dihantam Cincin Akik

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 22:34 WIB

Istri Brigadir Nurhadi Ajukan Permohonan Bantuan Biaya Hidup ke LPSK

Istri Brigadir Nurhadi Ajukan Permohonan Bantuan Biaya Hidup ke LPSK

News | Senin, 28 Juli 2025 | 15:58 WIB

Saksi Kunci Siap 'Bernyanyi', Misri hingga Istri Brigadir Nurhadi Minta Dilindungi LPSK

Saksi Kunci Siap 'Bernyanyi', Misri hingga Istri Brigadir Nurhadi Minta Dilindungi LPSK

News | Senin, 28 Juli 2025 | 15:35 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×