Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Erick Tanjung

Rabu, 03 Desember 2025 | 15:41 WIB
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Misri Puspita Sari, salah seorang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. [Antara/Dhimas B.P.]
  • LPSK tolak perlindungan tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi karena keterangan tidak konsisten.
  • Tersangka mengaku di kamar mandi, namun LPSK ragukan alibinya setelah cek TKP.
  • Kasus ini terkait kematian janggal Brigadir Nurhadi di sebuah vila Gili Trawangan.

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Misri Puspita Sari, salah seorang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Penolakan ini didasarkan pada inkonsistensi keterangan yang diberikan oleh Misri selama proses telaah.

"Permohonan Misri kami tolak. Keterangannya selalu berubah-ubah dan tidak konsisten," kata Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana, di Mataram, Rabu (3/12/2025).

LPSK meragukan dalih Misri yang mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut karena sedang berada di kamar mandi. Menurut Tomi, tim LPSK telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian di sebuah vila di Gili Trawangan.

"Kami sampai menginap di vila itu untuk memastikan. Kalau posisi di kamar mandi, jelas kedengaran suara dari luar, apalagi situasi di sana sepi," ujarnya.

Dalam kasus ini, Misri dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice). Sangkaan ini berbeda dengan dua tersangka utama, mantan anggota Polri Kompol Yogi dan Ipda Aris, yang dijerat dengan pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan berat.

Saat ini, berkas perkara Misri masih berada di tangan penyidik kepolisian, sementara kasus Kompol Yogi dan Ipda Aris sudah memasuki tahap pembuktian di persidangan.

Kasus ini bermula dari kematian Brigadir Nurhadi yang ditemukan tenggelam di kolam kecil tempat ia menginap bersama Kompol Yogi dan Misri. Pihak keluarga meminta penyelidikan lebih lanjut setelah menemukan luka lebam dan sobek yang janggal pada tubuh almarhum. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Ancaman di Balik Korupsi NTB? 15 Anggota DPRD Ramai-ramai Minta Perlindungan LPSK

Ada Ancaman di Balik Korupsi NTB? 15 Anggota DPRD Ramai-ramai Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 15:04 WIB

86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak

86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak

News | Kamis, 27 November 2025 | 20:04 WIB

Resmi! 86 Anak Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK

Resmi! 86 Anak Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK

News | Kamis, 27 November 2025 | 14:00 WIB

Terkini

Kasus IUP Tambang Kukar: KPK Cecar Rita Widyasari, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Mendadak Sakit

Kasus IUP Tambang Kukar: KPK Cecar Rita Widyasari, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Mendadak Sakit

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:57 WIB

Bandara Kuwait Lumpuh Total Dihantam Rudal Iran, Penerbangan Internasional Berhenti

Bandara Kuwait Lumpuh Total Dihantam Rudal Iran, Penerbangan Internasional Berhenti

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:54 WIB

Serapan Beras Bulog DIY Tembus 91 Persen, Stok Nasional Aman Tak Perlu Impor Lagi

Serapan Beras Bulog DIY Tembus 91 Persen, Stok Nasional Aman Tak Perlu Impor Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:46 WIB

Bukan di Istana, Prabowo Jamu Menlu Trkiye di Hambalang: Bahas Misi Rahasia untuk Palestina?

Bukan di Istana, Prabowo Jamu Menlu Trkiye di Hambalang: Bahas Misi Rahasia untuk Palestina?

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:43 WIB

Bukan Tiba-tiba, Dudung Yakin Prabowo Sudah Lama Punya Niat Copot Kepala BGN

Bukan Tiba-tiba, Dudung Yakin Prabowo Sudah Lama Punya Niat Copot Kepala BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:40 WIB

Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar

Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:39 WIB

Dudung Ungkap Alasan Kepala BGN Diganti, Ada Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG

Dudung Ungkap Alasan Kepala BGN Diganti, Ada Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:34 WIB

Kantor BGN Masih Digeledah Kejagung, Lantai Dua Steril dari Aktivitas Pegawai

Kantor BGN Masih Digeledah Kejagung, Lantai Dua Steril dari Aktivitas Pegawai

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:34 WIB

KPK Amankan Belasan Orang di OTT Imigrasi Jakbar, Dirjen Imigrasi Buka Suara

KPK Amankan Belasan Orang di OTT Imigrasi Jakbar, Dirjen Imigrasi Buka Suara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:34 WIB

Dadan Dicopot Sebelum Diperiksa Kejagung, Pakar UGM: Biar Penyelidikan Tak Terganjal 'Orang Kuat'

Dadan Dicopot Sebelum Diperiksa Kejagung, Pakar UGM: Biar Penyelidikan Tak Terganjal 'Orang Kuat'

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:14 WIB