Anita dan Brigjen Prasetijo Bersaksi di Sidang Red Notice Djoko Tjandra

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 03 Desember 2020 | 12:45 WIB
Anita dan Brigjen Prasetijo Bersaksi di Sidang Red Notice Djoko Tjandra
Sidang agenda pemeriksaan silang terdakwa Djoko Tjandra, Anita dan Brigjen Prasetijo. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan empat orang saksi dalam sidang perkara penghapusan red notice atas terdakwa Djoko Tjandra, Kamis (3/12/2020). Mereka adalah Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, dan Tommy Sumardi.

Sidang tersebut sedianya berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, Anita merupakan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra dan Brigjen Slamet Wibowo merupakan mantan Sekretaris NCB Interpol.

Sementara itu, Prasetijo dan Tommy dalam perkara penghapusan red notice juga berstatus sebagai terdakwa. Nantinya, keempatnya akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Untuk sidang Djoko Tjandra, Kamis 3 Desember 2020 (saksi) Nugroho Slamet Wibowo, Prasetijo Utomo, Tomy Sumardi dan Anita Kolopaking," kata jaksa Gusti M Sophan kepada wartawan.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Sebut Pinangki Beli Mobil BMW X5 Tunai Usai Menang Kasus

Saksi Sebut Pinangki Beli Mobil BMW X5 Tunai Usai Menang Kasus

News | Rabu, 02 Desember 2020 | 14:44 WIB

Ogah Ngaku Masuk Bui, Prasetijo Curhat ke Hakim: Anak Cuma Tahu Saya di RS

Ogah Ngaku Masuk Bui, Prasetijo Curhat ke Hakim: Anak Cuma Tahu Saya di RS

News | Rabu, 02 Desember 2020 | 06:05 WIB

Prasetijo Suruh Istri Serahkan Uang 20 Ribu Dolar AS ke Kadiv Propam Polri

Prasetijo Suruh Istri Serahkan Uang 20 Ribu Dolar AS ke Kadiv Propam Polri

News | Selasa, 01 Desember 2020 | 20:17 WIB

Brigjen Prasetijo Cabut BAP soal Uang 50 Ribu Dolar AS dari Irjen Napoleon

Brigjen Prasetijo Cabut BAP soal Uang 50 Ribu Dolar AS dari Irjen Napoleon

News | Selasa, 01 Desember 2020 | 19:01 WIB

Brigjen Prasetijo Sebut Anita Girang Bertukar Nomor dengan Jenderal

Brigjen Prasetijo Sebut Anita Girang Bertukar Nomor dengan Jenderal

News | Selasa, 01 Desember 2020 | 16:43 WIB

20 Ribu Dolar AS, Brigjen Prasetijo Akui Terima Suap di Parkiran NTCC Polri

20 Ribu Dolar AS, Brigjen Prasetijo Akui Terima Suap di Parkiran NTCC Polri

Jakarta | Selasa, 01 Desember 2020 | 15:43 WIB

Brigjen Prasetijo Akui Terima Uang Tommy 20 Ribu Dolar AS di TNCC Polri

Brigjen Prasetijo Akui Terima Uang Tommy 20 Ribu Dolar AS di TNCC Polri

News | Selasa, 01 Desember 2020 | 15:23 WIB

Terkini

Perbandingan Cushion Hanasui vs Glad2Glow Warna Pink, Lengkap dengan Review Pembeli

Perbandingan Cushion Hanasui vs Glad2Glow Warna Pink, Lengkap dengan Review Pembeli

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:41 WIB

Sejoli Kompak Gasak Motor di Kos Cipayung, Sempat Terekam CCTV

Sejoli Kompak Gasak Motor di Kos Cipayung, Sempat Terekam CCTV

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:37 WIB

Cemara: Hamsad Rangkuti dan Seni Menemukan Makna dari Hal-Hal Sepele

Cemara: Hamsad Rangkuti dan Seni Menemukan Makna dari Hal-Hal Sepele

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Alasan Merek Thailand Makin Menarik bagi Konsumen Indonesia

Alasan Merek Thailand Makin Menarik bagi Konsumen Indonesia

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:28 WIB

Sengketa Aset Sekolah di Pamulang, Menteri PPPA Soroti Dampaknya terhadap Psikologis Anak

Sengketa Aset Sekolah di Pamulang, Menteri PPPA Soroti Dampaknya terhadap Psikologis Anak

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:21 WIB

5.417 Desa Ada di Sumut, 521 Desa Masuk Kategori Sangat Tertinggal

5.417 Desa Ada di Sumut, 521 Desa Masuk Kategori Sangat Tertinggal

Sumut | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:16 WIB

Sering Kagok saat Ada Rintangan Mendadak? Ini 3 Teknik Dasar Berkendara Motor yang Wajib Dikuasai

Sering Kagok saat Ada Rintangan Mendadak? Ini 3 Teknik Dasar Berkendara Motor yang Wajib Dikuasai

Otomotif | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Setelah 5 Laga Melempem, Messi Bawa Inter Miami Pesta 7 Gol

Setelah 5 Laga Melempem, Messi Bawa Inter Miami Pesta 7 Gol

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Hearts2Hearts dan Youth Culture yang Terus Berkembang, dari Gaya Hidup hingga Tren Makanan

Hearts2Hearts dan Youth Culture yang Terus Berkembang, dari Gaya Hidup hingga Tren Makanan

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:12 WIB

Gurihnya Bebek Goreng Mas Budi, Kuliner Lokal Semarang yang Tumbuh Bersama Ekosistem Digital

Gurihnya Bebek Goreng Mas Budi, Kuliner Lokal Semarang yang Tumbuh Bersama Ekosistem Digital

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:05 WIB

×