Kasus Red Notice, Eks Interpol Indonesia Akui Telat Balas Surat Kejagung

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 03 Desember 2020 | 22:20 WIB
Kasus Red Notice, Eks Interpol Indonesia Akui Telat Balas Surat Kejagung
Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Eks Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dihadirkan sebagai saksi dalam perkara penghapusan red notice atas terdakwa Djoko Tjandra, Kamis (3/12/2020).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dia mengaku sempat mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung pada 14 April 2020.

Surat tersebut dilayangkan guna mengetahui apakah red notice Djoko Tjandra -- yang saat itu masih buron -- masih dibutuhkan oleh Korps Adhyaksa atau tidak. Tak lama, pihak Kejaksaan Agung membalas surat tersebut pada  21 April 2020.

"Bahwa Kejagung masih membutuhkan subjek red notice tersebut (Joko Tjandara) untuk menjadi daftar red notice," kata Slamet Wibowo di ruang sidang.

Jaksa penuntut umum (JPU) lantas bertanya kepada Slamet, terkait  sifat surat yang dikirim Kejaksaan Agung. Karena Slamet mengaku tidak ingat, JPU lantas mengingatkan jika surat tersebut sifatnya sangat rahasia dan sangat segera.

"Apakah kemudian dengan adanya surat dari Kejaksaan Agung tanggal 21 April 2020 yang bersifat sangat rahasia dan sangat segera, apakah kemudian Divhubinter menindaklanjuti surat tersebut?" tanya Jaksa Bima Suprayoga.

"Betul," jawab Slamet, singkat.

Slamet melanjutkan, bentuk tindak lanjut tersebut adalah balasan dari Polri yang meminta agar Kejaksaan Agung  mengajukan permohonan pengajuan penerbitan red notice. Hanya saja, balasan surat itu baru dilakukan oleh Polri pada bulan Juni 2020.

Hakim ketua Muhammad Damis lantas bertanya kepada Slamet, mengapa surat dari Kejaksaan Agung tidak segera dibalas.

baca juga

Slamet mengakui surat tersebut tak langsung dibalas lantaran Divisi Hubungan Internasional Polri tengah berencana menjemput Maria Pauline Lumowa -- buronan pembobolan kas Bank Negara Indonesia cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

"Waktu itu terjeda pada saat proses kami persiapan keberangkatan untuk menjemput Maria Pauline Lumowa. Menjemput MPL ke Serbia. Kami rapat berkali-kali untuk mempersiapkan itu, sehingga itu tertunda di bulan Mei kalau tidak salah," papar Slamet Wibowo.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi yakni, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Suap tersebut dilakukan agar nama Djoko Tjandra terhapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Maka dari itu, Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy Sumardi.

Melalui Tommy Sumardi, Djoko Tjandra memberi uang sebesar 200 ribu Dollar Singapura dan 270 ribu Dollar Amerika. Kepada Prasetijo, Djoko Tjandra memberi uang sebesar 150 ribu Dollar Amerika.

Perkara ini bermula saat Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy dalam urusan penghapusan red notice yang ada di Divisi Hubungan Internasional Polri.

Sebab, Djoko Tjandra yang kala itu berstatus buron hendak mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jalarta Selatan.

Selanjutnya, Tommy meminta bantuan Prasetijo. Oleh Peasetijo, Tommy dikenalkan kepada Napoleon -- saat itu masih menjabat Kadiv Hubinter Polri.

Setelahnya, Tommy langsung mengontak Djoko Tjandra yang saat itu berada si Malaysia. Kemudian, Djoko Tjandra mengirim uang sebesar USD 100 ribu kepada Tommy.

Jaksa mengatakan, Tommy bertemu dengan Brigjen Prasetijo sebelum menyerahkan uang kepada Napoleon.

Setelahnya, Prasetijo mengambil uang sebesar 50 ribu dolar Amerika dari USD 100 ribu yang dibawa oleh Tomny untuk Napoleon.

Seusai pertemuan itu, keduanya mendarangi Napoleon dengan maksud memberi 50 ribu dolar Amerika. Hanya, uang tersebut ditolak dan Napoelon meminta uang sebesar Rp 7 miliar.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Urus Status DPO di Interpol, Djoko Tjandra Curhat Bayar Uang Rp 10 Miliar

Urus Status DPO di Interpol, Djoko Tjandra Curhat Bayar Uang Rp 10 Miliar

News | Jum'at, 27 November 2020 | 06:30 WIB

Terkuak! Ini Negara-negara Tempat Persembunyian Djoko Tjandra Selama Buron

Terkuak! Ini Negara-negara Tempat Persembunyian Djoko Tjandra Selama Buron

News | Jum'at, 27 November 2020 | 07:00 WIB

Red Notice Djoko Tjandra, Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Bawa Barang ke TNCC

Red Notice Djoko Tjandra, Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Bawa Barang ke TNCC

News | Kamis, 26 November 2020 | 19:53 WIB

Saksi: Bukti Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra dari Irjen Napoleon Palsu

Saksi: Bukti Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra dari Irjen Napoleon Palsu

News | Jum'at, 13 November 2020 | 13:38 WIB

Aliran Suap Dari Napoleon ke 'Petinggi Kita', Mabes Polri: Tak Ada Bukti

Aliran Suap Dari Napoleon ke 'Petinggi Kita', Mabes Polri: Tak Ada Bukti

News | Senin, 09 November 2020 | 20:50 WIB

JPU Akan Utarakan Pendapat Untuk Merespon Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte

JPU Akan Utarakan Pendapat Untuk Merespon Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte

Kaltim | Senin, 09 November 2020 | 14:43 WIB

Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte, JPU Sampaikan Pendapat Pekan Depan

Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte, JPU Sampaikan Pendapat Pekan Depan

News | Senin, 09 November 2020 | 13:35 WIB

Ajukan Eksepsi, Kubu Irjen Napoleon Tuding Perkaranya Rekayasa

Ajukan Eksepsi, Kubu Irjen Napoleon Tuding Perkaranya Rekayasa

News | Senin, 09 November 2020 | 13:19 WIB

Jelang Sidang, Majelis Peringatkan Djoko Tjandra Agar Tidak Suap Hakim

Jelang Sidang, Majelis Peringatkan Djoko Tjandra Agar Tidak Suap Hakim

News | Senin, 02 November 2020 | 18:15 WIB

Kasus Red Notice, Djoko Tjandra Didakwa Suap Dua Jenderal Polisi

Kasus Red Notice, Djoko Tjandra Didakwa Suap Dua Jenderal Polisi

News | Senin, 02 November 2020 | 17:08 WIB

Terkini

Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen

Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 18:47 WIB

Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi

Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 18:26 WIB

Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi

Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:58 WIB

Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan

Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:57 WIB

Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak

Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:53 WIB

Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat

Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:48 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:44 WIB

Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027

Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:39 WIB

Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring

Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:38 WIB

Target 2027: Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru Demi Evakuasi Warga dari Zona Bencana

Target 2027: Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru Demi Evakuasi Warga dari Zona Bencana

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:36 WIB

×