Aliran Suap Dari Napoleon ke 'Petinggi Kita', Mabes Polri: Tak Ada Bukti

Senin, 09 November 2020 | 20:50 WIB
Aliran Suap Dari Napoleon ke 'Petinggi Kita', Mabes Polri: Tak Ada Bukti
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (tengah) didampingi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/9/2020). (ANTARA/ HO-Polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri mengklaim tidak menemukan bukti terkait dugaan aliran dana suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dari Irjen Napoleon Bonaparte kepada 'petinggi kita', merujuk kepada petinggi Polri. Isu adanya aliran dana ke 'petinggi kita' sempat diungkap dalam sidang perdana di Pangadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (2/11) pekan lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa penyidik tidak bisa menelusuri dugaan tersebut tanpa bukti yang cukup.

"Semua itu kita menelusuri suatu masalah itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup selama tidak ada bukti permulaan yang cukup kita gimana mau telusuri," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).

Menurut Awi, keterengan terkait dugaan adanya aliran dana dari Napoleon ke 'petinggi kita' itu ada dalam berita acara pemeriksaan/BAP tersangka Tommy Sumardi. Namun, keterengan Tommy itu menurutnya tidak ada kesesuaian dengan tersangka lainnya.

Awi menyebut bisa saja keterengan Tommy tersebut hanyalah dalih. Terlebih keterengannya itu tidak bisa dibuktikan.

"Itu kan dari awal belum ada kesesuaian antara BAP tersangka satu dengan tersangka lain dan itu lah akhirnya muncul di fakta persidangan. Kan antara terdakwa satu ngomong begini kedua ngomong begini," ujarnya.

Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebelumnya disebut meminta uang senilai Rp7 miliar dalam perkara dugaan suap terkait penghapusan red notice untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Fakta tersebut diketahui saat JPU membacakan dakwaan dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11) kemarin.

Jaksa menyebutkan jika terdakwa Napoleon dan Prasetijo Utomo disuap agar nama Djoko Tjandra terhapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pasalnya, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buronan.

Pada awal April 2020, Djoko Tjandra yang sedang berada di Malaysia hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) demi bebas dari semua jeratan hukum.

Baca Juga: Seruan Mosi Tak Percaya ke Rezim dan Polisi Menggema di Mabes Polri

Namun, persyaratan pengajuan PK mewajibkan Djoko Tjandra harus datang ke Tanah Air. Sementara dia khawatir akan tertangkap bila ke Indonesia mengingat statusnya merupakan buronan Kejaksaan Agung RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI