Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte, JPU Sampaikan Pendapat Pekan Depan

Senin, 09 November 2020 | 13:35 WIB
Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte, JPU Sampaikan Pendapat Pekan Depan
Irjen Napoleon Bonaperta menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan menyampaikan pendapat atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa perkara penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte. Pendapat tersebut akan mereka sampaikan secara tertulis.

Kepada majelis hakim, tim JPU meminta waktu untuk menyusun pendapat atas eksepsi tersebut selama satu minggu. Dengan demikian, pendapat tersebut akan disampaikan pada Senin (16/11/2020) pekan depan.

"Atas keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum, kami akan mengajukan pendapat secara tertulis dan untuk itu kami mohon waktu sampai satu minggu. Pembacaan pendapat pada senin 16 november 2020 yang mulia," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (9/11).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi yang berlangsung hari ini, kuasa hukum Napoleon menyebutkan jika perkara yang menjerat kliennya adalah sebuah rekayasa hukum. Pasalnya, Napoleon disebut menerima uang senilai 200 ribu Dolar Singapura dan 270 ribu Dolar Amerika Serikat.

"Penerimaan uang sejumlah Sin$200 ribu dan US$270 ribu untuk pengurusan penghapusan red notice adalah rekayasa perkara palsu," kata kuasa hukum Napoleon, Santrawan T Pangarang saat membacakan eksepsi.

Santrawan mengatakan, tidak ada penjelasan secara merinci dari JPU terkait kegiatan pemberian uang terhadap Napoleon -- yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri. Dengan demikian, mereka menegaskam jika keberadaan tanda terima atau kwitansi tanda terima uang tidak untuk menghapus red notice Djoko Tjandra tidak ada hubungannya dengan Napoleon.

"Keberadaan kwitansi tanda terima uang baik secara langsung maupun tidak langsung sama sekali tidak ada hubungannya dengan diri terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte," sambungnya.

Tak hanya itu, Santrawan juga menyinggung soal keterangan sejumlah saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut. Santrawan turut mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra tanggal 6 Agustus 2020 -- yang menurut dia tidak ditemukan fakta uang tersebut diberikan kepada Napoleon.

"Bahwa tidak ada keterangan kesaksian yang termuat di dalam keseluruhan BAP dari saksi Joko Soegiarto Tjandra yang menerangkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari ia Terdakwa terhadap penyerahan dan penerimaan uang sebagaimana kwitansi tanggal 27,28,29 April 2020, serta 4 Mei, 12 dan 22 Mei 2020," beber Santrawan.

Baca Juga: Ajukan Eksepsi, Kubu Irjen Napoleon Tuding Perkaranya Rekayasa

Dengan demikian, kubu Napoleon meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang telah diajukan. Bahkan, merrka juga meminta agar mahelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melepaskan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dari dalam Tahanan," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI