Kasus Red Notice, Djoko Tjandra Didakwa Suap Dua Jenderal Polisi

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Senin, 02 November 2020 | 17:08 WIB
Kasus Red Notice, Djoko Tjandra Didakwa Suap Dua Jenderal Polisi
Djoko Tjandra turut menjalani sidang perdana perkara dugaan suap penghapusan red notice di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020) hari ini. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Djoko Tjandra turut menjalani sidang perdana perkara dugaan suap penghapusan red notice di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020) hari ini.

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi yakni, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Suap tersebut dilakukan agar nama Djoko Tjandra terhapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Maka dari itu, Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy Sumardi.

Melalui Tommy Sumardi, Djoko Tjandra memberi uang sebesar 200 ribu Dollar Singapura dan 270 ribu Dollar Amerika. Kepada Prasetijo, Djoko Tjandra memberi uang sebesar 150 ribu Dollar Amerika.

"Terdakwa turut serta melakukan dengan H. Tommy Sumardi yaitu memberi uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan memberi uang sejumlah USD 150 ribu Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo," kata jaksa.

Suap tersebut dilakukan sebagai upaya menghapus nama Djoko Tjandra di Direktorat Jenderal Imigrasi dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Surat yang diterbitkan yaitu surat dengan nomor : B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020; surat nomor : B/1030/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020; dan surat nomor  : B/1036/IV/2020/NCB-Div HI tgl 05 Mei 2020.

"Yang dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2020, pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atasnama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," sambungnya.

Perkara ini bermula saat Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy dalam urusan penghapusan red notice yang ada di Divisi Hubungan Internasional Polri.

baca juga

Sebab, Djoko Tjandra yang kala itu berstatus buron hendak mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jalarta Selatan.

Selanjutnya, Tommy meminta bantuan Prasetijo. Oleh Peasetijo, Tommy dikenalkan kepada Napoleon -- saat itu masih menjabat Kadiv Hubinter Polri.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa Irjen Napoleon menyampaikan bahwa 'red notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya'. Kemudian Tommy Sumardi menanyakan berapa nominal uangnya dan oleh Irjen Napoleon dijawab '3 lah ji (Rp 3 miliar)," ungkap jaksa.

Setelahnya, Tommy langsung mengontak Djoko Tjandra yang saat itu berada si Malaysia. Kemudian, Djoko Tjandra mengirim uang sebesar 100 ribu Dollar Amerika kepada Tommy.

Jaksa mengatakan, Tommy bertemu dengan Brigjen Prasetijo sebelum menyerahkan uang kepada Napoleon.

Setelahnya, Prasetijo mengambil uang sebesar 50 ribu Dollar Amerika dari 100 ribu Dollar Amerika yang dibawa oleh Tomny untuk Napoleon.

Seusai pertemuan itu, keduanya mendarangi Napoleon dengan maksud memberi 50 ribu Dollar Amerika. Hanya, uang tersebut ditolak dan Napoelon meminta uang sebesar Rp 7 miliar.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tommy Sumardi Didakwa Sebagai Perantara Suap Penghapusan Red Notice

Tommy Sumardi Didakwa Sebagai Perantara Suap Penghapusan Red Notice

News | Senin, 02 November 2020 | 17:01 WIB

Berkemeja Batik, Brigjen Prasetijo Utomo Jalani Sidang Dakwaan

Berkemeja Batik, Brigjen Prasetijo Utomo Jalani Sidang Dakwaan

Foto | Senin, 02 November 2020 | 15:23 WIB

Didakwa Terima Uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Ini Rekayasa!

Didakwa Terima Uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Ini Rekayasa!

News | Senin, 02 November 2020 | 13:32 WIB

Ekspresi Irjen Pol Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Dakwaan

Ekspresi Irjen Pol Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Dakwaan

Foto | Senin, 02 November 2020 | 13:55 WIB

Hadiri Sidang Perdana Perkara Red Notice, Irjen Napoleon Kenakan Rompi Pink

Hadiri Sidang Perdana Perkara Red Notice, Irjen Napoleon Kenakan Rompi Pink

Video | Senin, 02 November 2020 | 13:16 WIB

Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Minta Uang Rp7 Miliar

Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Minta Uang Rp7 Miliar

News | Senin, 02 November 2020 | 13:13 WIB

Besok, Djoko Tjandra dan Irjen Napoleon Sidang Perdana Kasus Red Notice

Besok, Djoko Tjandra dan Irjen Napoleon Sidang Perdana Kasus Red Notice

News | Minggu, 01 November 2020 | 21:44 WIB

Gegara Jamu Dua Jenderal, Kajari Jaksel Terseret Kasus Djoko Tjandra?

Gegara Jamu Dua Jenderal, Kajari Jaksel Terseret Kasus Djoko Tjandra?

News | Senin, 19 Oktober 2020 | 10:38 WIB

Terkini

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:46 WIB

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:26 WIB

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:18 WIB

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:12 WIB

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:05 WIB

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:04 WIB

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:59 WIB

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:53 WIB

×