Suara.com - Data pribadi Djoko Tjandra masih dapat terlihat meskipun red noticenya sudah terhapus sejak 2014 silam. Demikian hal itu disampaikan oleh eks Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dalam sidang perkara penghapusan red notice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Keterangan itu Slamat sampaikan saat dia dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.
Semula, salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra bertanya, jika red notice sudah terhapus, apakah data tersebut masih dapat terpantau di pusat Interpol yang berbasis di Lyon, Prancis atau tidak.
"Ketika sudah terhapus, apakah status red notice itu tidak ada lagi di Lyon, Prancis atau memang ada?" tanya kuasa hukum Djoko Tjandra, Waldus Situmorang.
"Masih bisa dilihat, istilahnya down grade Tapi tidak lagi menunjukkan data-data valid. Nomer pasport sudah mati, data-data perlintasan sudah tidak ada. Maka tidak mungkin orang itu akan melintas dengan pasport yang sudah mati," jawab Nugroho.
Nugroho memaparkan, meskipun masih dapat terlihat di database, red notice tersebut sudah tidak bisa lagi digunakan. Sebab, setiap lima tahun sekali, data terus diperbaharui.
"Masih bisa dilihat, bisa ada data kelihatan. Tapi tidak bisa dipakai lagi, karena negara-negara lain tentunya tidak akan mempertanyakan. Setiap 5 tahun mesti di update," beber Nugroho.
Kesaksian Djoko Tjandra
Djoko Tjandra duduk sebagai saksi dalam sidang penghapusan red notice atas terdakwa Tommy Sumardi, Kamis (26/11/2020) pekan lalu. Dia bercerita terkait upaya penghapusan red noticenya di Interpol Prancis.
Baca Juga: Kasus Red Notice, Eks Interpol Indonesia Akui Telat Balas Surat Kejagung
Dia mengaku, red notice atas namanya sudah terhapus di Interpol international sekitar 2014-2015. Saat itu, keradaan Djoko Tjandra di Singapura.