Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO & POME, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Rabu, 11 Februari 2026 | 10:52 WIB
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO & POME, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
Direktur penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara mencapai Rp10-14 triliun akibat dugaan korupsi ekspor CPO periode 2022-2024.
  • Pelaku merekayasa klasifikasi ekspor CPO menjadi POME untuk menghindari pajak dan pembatasan ekspor yang berlaku.
  • Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait penyimpangan dalam kegiatan ekspor tersebut.

Suara.com - Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara mencapai Rp10-14 triliun akibat dugaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME) periode 2022-2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan taksiran kerugian negara tersebut akibat para tersangka menurunkan pajak dalam melakukan ekspor CPO.

Dalam mengelabui petugas, CPO yang diekspor oleh para tersangka dilabeli dengan kode POME. Pasalnya pajak CPO jauh lebih tinggi dari POME.

“Khusus kerugian keuangan negara ya, itu adalah dengan pajak yang diturunkan. Jadi pajak yang diturunkan itu adalah pajak CPO itu jauh lebih tinggi daripada pajak POME. Itu kerugian keuangan negaranya,” kata Syarief, di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Syarief melanjutkan, kerugian dalam perkara ini masih berkemungkinan untuk bertambah. Pasalnya, saat ini tim audit Kejaksaan Agung masih melakukan penghitungan soal kerugian perekonomian negara.

“Kerugian perekonomian negaranya yang sedang kita hitung juga, itu dengan larinya CPO ke luar negeri ya. Dengan demikian kuota untuk CPO untuk dijual dalam negeri itu akan jauh berkurang dari yang seharusnya, ya. Karena DMO-nya tidak ditaati dengan adanya POME,” ucapnya. 

Kejagung sebelumnya, menetapkan 11 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent periode (POME) 2022-2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan perkara ini bermula ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO pada tahun 2020-2024.

Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.

baca juga

Kemudian, lanjut Syarief, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional, yang secara kepabeanan diklasifikasikan dengan HS kode tertentu.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. 

Secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS kode yang berbeda. Di mana HS kode ini diperuntukkan bagi residu atau limbah, limbah padat dari CPO.

“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO,” kata Syarief, di Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam.

“Sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” imbuhnya.

Hal ini, kata Syarief, bisa terjadi akibat penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan, yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Triliun, Kejagung Mulai Lacak Aset 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO

Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Triliun, Kejagung Mulai Lacak Aset 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 10:45 WIB

ICW Bongkar Pengaruh Pemerintah Prabowo-Gibran ke Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

ICW Bongkar Pengaruh Pemerintah Prabowo-Gibran ke Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 09:59 WIB

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 07:00 WIB

Terkini

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Health | Sabtu, 26 September 2026 | 04:03 WIB

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

×