Mangkir Dipanggil, KPK Jemput Paksa Eks Petinggi Garuda Indonesia

Jum'at, 04 Desember 2020 | 12:21 WIB
Mangkir Dipanggil, KPK Jemput Paksa Eks Petinggi Garuda Indonesia
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hadinoto diduga menerima uang dari Soetikno senilai USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu.

Uang itu, diberikan dengan dikirim ke rekening HDS (Hadinoto) di Singapura.

Uang suap yang diterima Hadinoto digunakan untuk melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat 2008 - 2013.

Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S., Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI