Anak Usaha Garuda Indonesia Tersandung PKPU, Tim Pengurus Minta Aktivitas Bisnis Tetap Jalan

Jum'at, 02 Mei 2025 | 08:18 WIB
Anak Usaha Garuda Indonesia Tersandung PKPU, Tim Pengurus Minta Aktivitas Bisnis Tetap Jalan
Pesawat Garuda Indonesia di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam, Provinsi Kepulauan Riau. [Dok.Antara]

Suara.com - Kabar kurang sedap menghampiri PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) setelah salah satu anak usahanya, PT Aero Systems Indonesia (ASYST), ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Putusan dengan nomor perkara 55/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang dibacakan pada Selasa, 22 April 2025, menetapkan masa PKPU sementara selama 43 hari ke depan.

Menyikapi situasi ini, Tim Pengurus PKPU sementara yang terdiri dari William Eduard Daniel, Mohammad Rizki, dan Ryan Tampubolon langsung bergerak cepat. 

Dalam Rapat Kreditur Pertama yang digelar di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada Rabu (30/4/2025) William Eduard Daniel menegaskan perbedaan mendasar antara PKPU dan pailit. 

Ia menekankan bahwa PKPU memberikan ruang bagi perusahaan untuk tetap menjalankan operasionalnya seperti biasa, meskipun dengan sejumlah aturan main yang harus dipatuhi.

"PKPU adalah PKPU, bukan pailit. Perusahaan (PT Aero Systems Indonesia) masih berjalan biasa. Tapi ada aturan main, dimana direksi jika ingin melakukan pembayaran atau tindakan hukum lain harus disepakati bersama," jelas William di hadapan para kreditur dikutip Jumat (2/5/2025).

Lebih lanjut, William menyampaikan pesan krusial kepada para vendor yang selama ini menjalin kerja sama dengan ASYST. Ia meminta dengan sangat agar para vendor tidak menghentikan aktivitas dan layanan mereka. 

Kekhawatiran akan terganggunya operasional ASYST bukan tanpa alasan. Sebagai anak usaha Garuda Indonesia, ASYST memegang peranan penting dalam menunjang berbagai sistem dan layanan penerbangan.

"Saya menyampaikan pesan kepada para vendor dan ASYST agar berkoordinasi dengan baik, khususnya para vendor yang memberikan jasa atau service. Jangan sampai karena PKPU ini terus di-stop," tegasnya.

Baca Juga: Anak Usaha Garuda Indonesia, Aero Systems Indonesia Masuk Jurang Pailit

William menggambarkan betapa vitalnya peran para vendor dalam ekosistem ASYST dan dampaknya terhadap Garuda Indonesia secara keseluruhan. 

"Karena dampaknya akan luar biasa bagi Garuda Indonesia, mungkin penerbangan akan terganggu, juga mungkin sistemnya bisa shutdown. Karena sebagian sistemnya diberikan oleh ASYST, dimana para vendor ini adalah supporting system-nya," imbuhnya dengan nada khawatir.

Penetapan status PKPU sementara ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi ASYST. Namun, Tim Pengurus PKPU menunjukkan optimisme dalam menghadapi situasi ini. Mereka berharap agar proposal perdamaian antara ASYST selaku debitur dengan para krediturnya dapat segera tercapai. Dengan tercapainya kesepakatan damai, proses PKPU diharapkan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut.

"Kami dari Tim Pengurus yakin negoisasi dalam waktu cepat akan terselesaikan. Untuk itu, negoisasi tidak harus di Pengadilan, tetapi juga bisa dilakukan di luar Pengadilan," pungkas William, menyiratkan harapan akan solusi yang cepat dan konstruktif bagi semua pihak terkait.

Dalam putusan PKPU sementara tersebut, Hakim Niaga Marper Pandiangan ditunjuk sebagai Hakim Pengawas yang akan mengawasi jalannya proses PKPU. Tugas Hakim Pengawas adalah memastikan bahwa proses PKPU berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melindungi kepentingan semua pihak, baik debitur maupun kreditur.

Sebagai informasi, PKPU merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. PKPU memberikan kesempatan bagi perusahaan yang memiliki kesulitan keuangan untuk menunda pembayaran utangnya dan menyusun rencana restrukturisasi utang dengan para krediturnya. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI