Epidemiolog Sikapi KPU: Pasien Covid Dilarang Terima Tamu di Ruang Isolasi

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 04 Desember 2020 | 13:34 WIB
Epidemiolog Sikapi KPU: Pasien Covid Dilarang Terima Tamu di Ruang Isolasi
Ilustrasi--Petugas merapikan ruang isolasi mandiri pasien Covid-19 di Gelanggang Remaja Kecamatan Pademangan, Jakarta, Minggu (27/9/2020).

Suara.com - Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman ikut mengomentari soal keputusan KPU RI yang akan meminta petugas ke ruang isolasi pasien Corona untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2020.

Menanggapi hal itu, Dicky menilai virus itu tidak dapat membedakan apapuan termasuk pilkada.

Dicky menekankan adanya batasan untuk pasien Covid-19 yang dirawat di ruang isolasi. Selama berada di ruangan tersebut, pasien tidak boleh dijenguk bahkan untuk keluarganya sekalipun.

Bahayanya penularan virus di dalam ruang isolasi mengintai setiap manusia tidak terkecuali para petugas yang hendak membantu pemilih memberikan hak suaranya.

"Tidak boleh dia menerima tamu dan juga keluar, ini tidak ada pengecualian termasuk ketika Pilkada. Ini hal yang membedakan, virus itu tidak melihat dia Pilkada atau apapun, ini yang harus dicatat," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Jumat (4/12/2020).

Selain itu, Dicky juga menyoroti soal penggunaan alat pelindung diri (APD) yang pastinya bakal dikenakan oleh petugas dari KPU. Ketersediaan APD masih sangat dibutuhkan terutama oleh tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Menurut Dicky, seharusnya KPU itu memiliki mekanisme lain untuk meminimalisir penggunaan APD yang kenyataannya masih sangat diperlukan oleh para tenaga kesehatan. Apalagi melihat situasi saat ini dimana kasus positif Covid-19 kembali bertambah dan pasien yang dirawat pun meningkat.

"Ini ya harusnya ada mekanisme lain yang meminimalisir selain mencegah penggunaan APD yang tidak terlalu diperlukan urgensinya."

Sebelumnya, KPU akan mengirimkan dua petugas didampingi dua saksi dengan mengenakan APD masuk ke bilik isolasi pasien COVID-19 demi memenuhi hak pilih pasien di Pilkada 9 Desember 2020 nanti.

baca juga

Hal ini sudah diatur pula dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020, pasal 72 ayat 1 yang berbunyi:

Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Masuk Ruang Isolasi, Guru Besar UI Singgung Pelanggaran Hak Kesehatan

KPU Masuk Ruang Isolasi, Guru Besar UI Singgung Pelanggaran Hak Kesehatan

Health | Kamis, 03 Desember 2020 | 19:29 WIB

Pentingnya Pilar Demokrasi Indonesia dalam Melaksanakan Pemilu

Pentingnya Pilar Demokrasi Indonesia dalam Melaksanakan Pemilu

News | Kamis, 03 Desember 2020 | 18:48 WIB

Polda Jateng: 30 Polisi Pengamanan Pilkada Reaktif Corona

Polda Jateng: 30 Polisi Pengamanan Pilkada Reaktif Corona

Jawa Tengah | Kamis, 03 Desember 2020 | 15:27 WIB

Jelang Pengamanan Pencoblosan Pilkada, 30 Polisi Reaktif Covid-19

Jelang Pengamanan Pencoblosan Pilkada, 30 Polisi Reaktif Covid-19

News | Kamis, 03 Desember 2020 | 15:05 WIB

Terkini

Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas

Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:39 WIB

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:09 WIB

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:52 WIB

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:09 WIB

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:52 WIB

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:50 WIB

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:34 WIB

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:21 WIB

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:10 WIB

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB

×