PP Muhammadiyah Sebut Mensos Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Asal...

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 07 Desember 2020 | 14:29 WIB
PP Muhammadiyah Sebut Mensos Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Asal...
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo meminta agar KPK tak langsung berpuas diri setelah menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19. Dia mengharapkan agar KPK tak hanya mencari perhatian dan tidak serius mengusut tuntas kasus korupsi Juliari. 

"Saya berharap KPK sungguh-sungguh dalam kasus ini, KPK bukan hanya ingin eksis. Tapi kasus ini harus dijadikan oleh KPK untuk menunjukkan taringnya. KPK dengan segala kekurangan yang ada dengan UU, masih terus menunjukkan bahwa dirinya tetap ada," ucap Trisno dalam diskusi virtual, Senin (7/12/2020).

Terkait dengan hukuman yang bisa dijatuhkan kepada Juliari, Trisno menyebut, pelaku bisa saja dituntut dengan pidana mati. Ia menjelaskan, dijatuhkannya pidana mati kepada pelaku tindak pidana korupsi, karena korupsi yang dilakukan ditengah bencana nasional.

"Pidana mati menjadi hal yang pantas dan layak, sepanjang nanti semuanya bisa dilakukan di peradilan terbuka," kata dia.

Dia menyebut sangkaan suap terhadap Mensos Juliari Batubara tidak tepat. Sebab, menurutnya kasus Juliari sudah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Hematnya, yang terjadi dalam kasus a quo bukanlah tindak pidana penyuapan. Tetapi yang terjadi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara, sebagaimana diatur dalam pasal 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Trisno.

Ia pun meminta kasus pengadaan bansos Kemensos harus diusut secara serius oleh KPK. Trisno juga meminta kasus pengadaan bansos diterapkan UU pasal 2 Tindak Pidana Korupsi bukan pasal penyuapan dalam kasus Bansos.

"Terhadap kasus ini bisa diterapkan UU Pasal 2 Tindak Pidana Korupsi, bukan menerapkan pasal-pasal penyuapan dalam kasus Bansos," tutur Trisno.

Kendati demikian, MHH PP Muhammadiyah meminta KPK melakukan penelusuran barang bukti sampai tuntas dan dilakukan secara obyektif.

MHH PP kata Trisno juga mendukung pemberantasan korupsi secara tegas, adil dan tidak pandang bulu, agar korupsi tidak lagi menjadi budaya dalam pemerintahan, penegak hukum dan penyelenggara negara.

"Ke depan MHH PP Muhammadiyah akan melakukan Forum Group Discussion (FGD) lintas majelis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dengan stakeholder yang memiliki perhatian terhadap kasus tindak pidana korupsi," katanya.

Pengungkapan kasus korupsi terkait pengadaan bansos Covid-19 di Kementrian Sosial berawal atas adanya operasi tangkap tangan atau OTT terhadap enam orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di Kementerian Sosial.

Keenam orang tersebut, yakni Matheus Joko Santoso alias MAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementrian Sosial, Wan Guntar alias WG selaku Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Ardian I M alias AIM selaku pihak swasta, Harry Sidabuke alias HS selaku pihak swasta, Shelvy N alias SN selaku Sekretaris di Kementerian Sosial, dan Sanjaya alias SJY selaku pihak swasta. Mereka terjaring OTT KPK di beberapa wilayah di Jakarta pada Sabtu (5/12) sekira pukul 02.00 WIB.

Penyidik KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga tersangka selaku penerima dan dua sebagai pemberi suap.

Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Usut Dugaan Aliran Korupsi Mensos ke PDIP, Pengamat: Bukan Rahasia Umum

KPK Usut Dugaan Aliran Korupsi Mensos ke PDIP, Pengamat: Bukan Rahasia Umum

News | Senin, 07 Desember 2020 | 10:54 WIB

Jokowi Mania: Pokoknya Mensos Juliari Batubara Harus Dihukum Mati

Jokowi Mania: Pokoknya Mensos Juliari Batubara Harus Dihukum Mati

Batam | Senin, 07 Desember 2020 | 10:53 WIB

Kapan Mensos Juliari Batubara Dihukum Mati karena Korupsi Bansos COVID-19?

Kapan Mensos Juliari Batubara Dihukum Mati karena Korupsi Bansos COVID-19?

Batam | Senin, 07 Desember 2020 | 08:55 WIB

Mensos Ditangkap Korupsi Bansos COVID, Aktivis KAMI: Revolusi Mental Gagal

Mensos Ditangkap Korupsi Bansos COVID, Aktivis KAMI: Revolusi Mental Gagal

Jakarta | Senin, 07 Desember 2020 | 08:11 WIB

Terkini

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:19 WIB

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:07 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB