PP Muhammadiyah Sebut Mensos Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Asal...

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 07 Desember 2020 | 14:29 WIB
PP Muhammadiyah Sebut Mensos Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Asal...
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo meminta agar KPK tak langsung berpuas diri setelah menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19. Dia mengharapkan agar KPK tak hanya mencari perhatian dan tidak serius mengusut tuntas kasus korupsi Juliari. 

"Saya berharap KPK sungguh-sungguh dalam kasus ini, KPK bukan hanya ingin eksis. Tapi kasus ini harus dijadikan oleh KPK untuk menunjukkan taringnya. KPK dengan segala kekurangan yang ada dengan UU, masih terus menunjukkan bahwa dirinya tetap ada," ucap Trisno dalam diskusi virtual, Senin (7/12/2020).

Terkait dengan hukuman yang bisa dijatuhkan kepada Juliari, Trisno menyebut, pelaku bisa saja dituntut dengan pidana mati. Ia menjelaskan, dijatuhkannya pidana mati kepada pelaku tindak pidana korupsi, karena korupsi yang dilakukan ditengah bencana nasional.

"Pidana mati menjadi hal yang pantas dan layak, sepanjang nanti semuanya bisa dilakukan di peradilan terbuka," kata dia.

Dia menyebut sangkaan suap terhadap Mensos Juliari Batubara tidak tepat. Sebab, menurutnya kasus Juliari sudah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Hematnya, yang terjadi dalam kasus a quo bukanlah tindak pidana penyuapan. Tetapi yang terjadi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara, sebagaimana diatur dalam pasal 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Trisno.

Ia pun meminta kasus pengadaan bansos Kemensos harus diusut secara serius oleh KPK. Trisno juga meminta kasus pengadaan bansos diterapkan UU pasal 2 Tindak Pidana Korupsi bukan pasal penyuapan dalam kasus Bansos.

"Terhadap kasus ini bisa diterapkan UU Pasal 2 Tindak Pidana Korupsi, bukan menerapkan pasal-pasal penyuapan dalam kasus Bansos," tutur Trisno.

Kendati demikian, MHH PP Muhammadiyah meminta KPK melakukan penelusuran barang bukti sampai tuntas dan dilakukan secara obyektif.

MHH PP kata Trisno juga mendukung pemberantasan korupsi secara tegas, adil dan tidak pandang bulu, agar korupsi tidak lagi menjadi budaya dalam pemerintahan, penegak hukum dan penyelenggara negara.

"Ke depan MHH PP Muhammadiyah akan melakukan Forum Group Discussion (FGD) lintas majelis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dengan stakeholder yang memiliki perhatian terhadap kasus tindak pidana korupsi," katanya.

Pengungkapan kasus korupsi terkait pengadaan bansos Covid-19 di Kementrian Sosial berawal atas adanya operasi tangkap tangan atau OTT terhadap enam orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di Kementerian Sosial.

Keenam orang tersebut, yakni Matheus Joko Santoso alias MAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementrian Sosial, Wan Guntar alias WG selaku Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Ardian I M alias AIM selaku pihak swasta, Harry Sidabuke alias HS selaku pihak swasta, Shelvy N alias SN selaku Sekretaris di Kementerian Sosial, dan Sanjaya alias SJY selaku pihak swasta. Mereka terjaring OTT KPK di beberapa wilayah di Jakarta pada Sabtu (5/12) sekira pukul 02.00 WIB.

Penyidik KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga tersangka selaku penerima dan dua sebagai pemberi suap.

Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Usut Dugaan Aliran Korupsi Mensos ke PDIP, Pengamat: Bukan Rahasia Umum

KPK Usut Dugaan Aliran Korupsi Mensos ke PDIP, Pengamat: Bukan Rahasia Umum

News | Senin, 07 Desember 2020 | 10:54 WIB

Jokowi Mania: Pokoknya Mensos Juliari Batubara Harus Dihukum Mati

Jokowi Mania: Pokoknya Mensos Juliari Batubara Harus Dihukum Mati

Batam | Senin, 07 Desember 2020 | 10:53 WIB

Kapan Mensos Juliari Batubara Dihukum Mati karena Korupsi Bansos COVID-19?

Kapan Mensos Juliari Batubara Dihukum Mati karena Korupsi Bansos COVID-19?

Batam | Senin, 07 Desember 2020 | 08:55 WIB

Mensos Ditangkap Korupsi Bansos COVID, Aktivis KAMI: Revolusi Mental Gagal

Mensos Ditangkap Korupsi Bansos COVID, Aktivis KAMI: Revolusi Mental Gagal

Jakarta | Senin, 07 Desember 2020 | 08:11 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB