Buang HP di Pantai Losari, Andi: Saya Panik Heboh Berita Djoko Tjandra

Senin, 07 Desember 2020 | 17:46 WIB
Buang HP di Pantai Losari, Andi: Saya Panik Heboh Berita Djoko Tjandra
Eks politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya saat masih berstatus tersangka kasus suap eks Jaksa Pinangki, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA/Galih Pradipta]

"Di sana (Exchange 106) ada Pak Joe Chan. Sebelumnya saya tidak tahu dia siapa. Dia beri kartu nama dengan tulisan Joe Chan," tambahnya.

Dalam kegiatan makan siang bersama itu, Andi Irfan menyebut jika Djoko Tjandra melantun banyak hal. Mulai dari swasembada pangan di Papua Nugini hingga bisnis minyak.

"Pak Joe Chan bercerita banyak hal, diantaranya membangun gedung Exchange, swasembada pangan di Papua Nugini, dia juga bicara masalah minyak," papar dia.

Dakwaan Jaksa

Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Baca Juga: Pinangki Sewa Apartemen Pakubuwono, Harga per Tahun Tembus Rp 882 Juta

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI