Buang HP di Pantai Losari, Andi: Saya Panik Heboh Berita Djoko Tjandra

Senin, 07 Desember 2020 | 17:46 WIB
Buang HP di Pantai Losari, Andi: Saya Panik Heboh Berita Djoko Tjandra
Eks politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya saat masih berstatus tersangka kasus suap eks Jaksa Pinangki, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sependek ingatan Andi Irfan, Pinangki sempat menghubungi dirinya tiga atau empat hari sebelum keberangkatan. Kepada dia, Pinangki meminta agar ditemani melancong ke sana.

"Kira-kira empat hari sebelumnya, dia (Pinangki) telpon saya untuk minta ditemani ke Kuala Lumpur, yang disampaikam bahwa minta temenin ke Kuala Lumpur saja," ungkap Andi Irfan.

Namun, Andi Irfan tidak bertanya lebih rinci pada Pinangki terkait tujuan berkinjung ke Kuala Lumpur. Singkatnya, Andi Irfan siap menemani asalkan seluruh perjalanan dan biaya hidup di sana dibayar oleh Pinangki.

Tiba di Malaysia, Andi Irfan, Pinangki, dan Anita dijemput oleh satu unit mobil. Dari bandara, mereka langsung menuju kantor Djoko Tjandra di Gedung Exchange 106.

Di lokasi itulah kali pertama Andi Irfan bertemu dengan Djoko Tjandra yang dia ketahui dengan nama Joe Chan. Bersama Djoko Tjandra, mereka bertiga langsung berbincang sembari makan siang.

"Di sana (Exchange 106) ada Pak Joe Chan. Sebelumnya saya tidak tahu dia siapa. Dia beri kartu nama dengan tulisan Joe Chan," tambahnya.

Dalam kegiatan makan siang bersama itu, Andi Irfan menyebut jika Djoko Tjandra melantun banyak hal. Mulai dari swasembada pangan di Papua Nugini hingga bisnis minyak.

"Pak Joe Chan bercerita banyak hal, diantaranya membangun gedung Exchange, swasembada pangan di Papua Nugini, dia juga bicara masalah minyak," papar dia.

Dakwaan Jaksa

Baca Juga: Pinangki Sewa Apartemen Pakubuwono, Harga per Tahun Tembus Rp 882 Juta

Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI