Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak

Bella, Faqih Fathurrahman

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:42 WIB
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
Suasana persidangan kasus demonstrasi agustus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (8/1/2026). (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Orang tua terdakwa demonstrasi berharap anaknya tidak menjalani Ramadan di penjara setelah tuntutan satu tahun.
  • Terdakwa berinisial MA ditangkap di dekat Polres Jakarta Utara saat hendak pulang ke rumah.
  • Para terdakwa didakwa Pasal 214 KUHP terkait melawan pejabat saat demonstrasi Agustus 2025.

Suara.com - Para orang tua terdakwa kasus demonstrasi di depan Polres Jakarta Utara berharap pada bulan Ramadan ini dapat kembali berkumpul dengan anak mereka.

Hal ini disampaikan oleh salah satu orang tua terdakwa berinisial MA, yakni Y, usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa pidana penjara selama satu tahun.

“Ya, aku sih pengennya kalau bisa secepatnya. Jangan sampai menjalankan bulan suci Ramadan di sana (penjara),” kata Y di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (8/1/2026).

Y mengatakan, MA merupakan anak sulung dari dua bersaudara. Ia mengaku tidak bisa membayangkan harus melewati Lebaran Idul Fitri tanpa kehadiran salah satu anaknya yang masih remaja.

Selain itu, Y menyebut MA memiliki hubungan yang sangat dekat dengan adiknya. Penahanan MA di balik jeruji besi membuat anak bungsunya merasa kehilangan sosok kakak.

“Ini adiknya kehilangan banget, soalnya yang di dalam kakaknya. Saya cuma dua anak,” ucapnya.

Y mengaku anaknya merupakan korban salah tangkap saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu. Saat itu, MA bersama teman sebayanya baru selesai nongkrong di sebuah warung kopi.

Karena rumahnya berada di wilayah Sunter, MA harus melewati kawasan Polres Jakarta Utara saat hendak pulang ke rumah.

Namun dalam perjalanan pulang, MA justru ditangkap aparat dengan tudingan ikut melakukan aksi demonstrasi.

baca juga

MA yang sedang berboncengan motor dengan rekannya langsung disergap petugas, sementara rekannya yang mengendarai motor berhasil meloloskan diri.

MA bersama terdakwa lainnya dikenakan Pasal 214 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang bertugas secara bersama-sama. Ia dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, demonstrasi pada Agustus lalu dipicu kemarahan masyarakat terhadap DPR RI.

Massa menyatakan ketidakpuasan terhadap kinerja anggota dewan, terlebih saat itu DPR RI diketahui menerima tunjangan rumah tinggal sebesar Rp50 juta per bulan.

Sebelumnya, massa memusatkan aksi di depan Gedung DPR RI sejak 25 Agustus 2025. Meski hari masih siang, massa sudah dipukul mundur oleh aparat.

Aksi kemudian berlanjut pada 28 Agustus 2025 dan kembali berujung ricuh. Seorang pengemudi ojek daring bernama Affan tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Kematian Affan membuat aksi semakin meluas. Massa kemudian menggelar unjuk rasa di depan Markas Brimob di Kwitang.

Aksi juga berlangsung di sejumlah markas kepolisian lainnya, di antaranya Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polres Metro Jakarta Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus

Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 19:16 WIB

Buntut Demo Agustus 2025 di Depan Polres Jakut, 60 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

Buntut Demo Agustus 2025 di Depan Polres Jakut, 60 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 17:04 WIB

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Lempar Batu Tak Terbukti, Jaksa Tetap Tuntut 60 Terdakwa

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Lempar Batu Tak Terbukti, Jaksa Tetap Tuntut 60 Terdakwa

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 16:59 WIB

Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi

Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 16:32 WIB

Serba-Serbi Mudik Gratis Lebaran 2026, Jateng Siapkan 349 Unit Bus!

Serba-Serbi Mudik Gratis Lebaran 2026, Jateng Siapkan 349 Unit Bus!

Lifestyle | Kamis, 08 Januari 2026 | 15:27 WIB

Baju Lebaran 2026 Warna Apa? Ini Tren Warna yang Diprediksi Mendominasi

Baju Lebaran 2026 Warna Apa? Ini Tren Warna yang Diprediksi Mendominasi

Lifestyle | Kamis, 08 Januari 2026 | 14:14 WIB

Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!

Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 13:50 WIB

Apa Itu Rompi Lepas? Diprediksi Jadi Tren Baju Lebaran 2026

Apa Itu Rompi Lepas? Diprediksi Jadi Tren Baju Lebaran 2026

Lifestyle | Kamis, 08 Januari 2026 | 13:35 WIB

THR Lebaran 2026 Kapan Cair? Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Pengusaha

THR Lebaran 2026 Kapan Cair? Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Pengusaha

Lifestyle | Kamis, 08 Januari 2026 | 13:24 WIB

Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas

Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 12:43 WIB

Terkini

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

Ngaku Bukan Triliuner, Kerry Riza Nyatakan Tak Bisa Bayar Uang Pengganti Rp13,5 Triliun

Ngaku Bukan Triliuner, Kerry Riza Nyatakan Tak Bisa Bayar Uang Pengganti Rp13,5 Triliun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:05 WIB

×