Usman menegaskan penggunaan kekuatan, kekerasan, dan senjata api yang melanggar hukum oleh polisi tidak boleh dibenarkan, terlebih lagi bila digunakan dalam kasus yang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan, yang seharusnya tidak berakhir dengan kekerasan.
Menurut Usman, Komnas HAM harus ikut mengusut. Komisi III DPR juga perlu aktif mengawasi dan mengontrol pemerintah dan jajaran kepolisian.