Buya Hamka Bikin Fatwa Ucapan Selamat Natal Haram? Sang Cucu Bilang Begini

Rifan Aditya | Hernawan | Suara.com

Jum'at, 11 Desember 2020 | 06:49 WIB
Buya Hamka Bikin Fatwa Ucapan Selamat Natal Haram? Sang Cucu Bilang Begini
Perayaan Natal di Gereja Katedral. (suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Cucu kandung Buya Haji Abdul Amarullah atau Buya Hamka, Naila Fauzia kembali angkat bicara soal tudingan bahwa kakeknya menciptakan dalil haram hukumnya umat Islam mengucapkan Natal kepada umat Kristiani.

Naila Fauzia membantah tudingan itu dengan mengutip fatwa yang pernah dikeluarkan Buya Hamka saat masih menjadi Ketua MUI pada tahun 1981.

Dia menegaskan, Buya Hamka bukan melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal. Akan tetapi, lebih kepada ikut perayaan Natal bersama orang-orang Kristiani.

"Saya tahu dan mengerti bahwa saudara kaum Kristiani memang tidak mengharapkan ucapan selamat dari kami. Namun ada kewajiban saya sebagai cucu Buya Hamka untuk meluruskan kesalaphaman ini, yang disebarluaskan setiap tahun tanpa konfirmasi dan tanpa mencari tahu kebenarannya lebih dulu," ujar Naila Fauzia lewat akun Twitter @nailafzv, dikutip Suara.com seizin yang bersangkutan, Jumat (11/12/2020).

Klarifikasi Cucu Buya Hamka soal Fatwa Haram Mengucapkan Selamat Natal (Twitter/NailaFzv).
Klarifikasi Cucu Buya Hamka soal Fatwa Haram Mengucapkan Selamat Natal (Twitter/NailaFzv).

Kemudian, Naila Fauzia mengutip secara lengkap fatwa Buya Hamka soal hukum mengucapkan selamat Natal.

"Saya akan mengutip fatwa yang dikeluarkan Buya Hamka (1981) yang waktu itu menjabat sebagai ketua MUI, mengenai perayaan bersama. Saya tekankan, PERAYAAN NATAL BERSAMA, bukan ucapan Selamat Natal," kata dia.

"Haram hukumnya bahkan kafir bilar ada orang Islam menghadiri upacara natal. Natal adalah kepercayaan orang Kristen yang memperingati hari lahir anak Tuhan. Itu adalah aqidah mereka," sambung Naila Fauzia.

"Kalau ada orang Islam yang turut mengadirinya, maka dia melakukan perbuatan yang tergolong musyrik. Ingat dan katawan pada kawan-kawan yang tidak hadir di sini, itulah aqidah tauhid kita - Buya Hamka," pungkas dia mengutip fatwa Buya Hamka.

Lebih lanjut, Naila Fauzia menerangkan kutipan Buya Hamka perihal hukum mengucapkan selamat Natal tersebut bisa dibaca dalam buku berjudul "Pribadi dan Martabat".

Naila Fauzia kemudian memberi klarifikasi soal keluarnya Buya Hamka dari kepengurusan MUI. Ternyata, itu ada sangkut pautnya dengan fatwa dan Menteri Agama saat itu yakni H. Alamsyah Ratu Perwiranegara.

"Karena menteri agama memaksa agar fatwa tersebut dicabut atau kalau tidak dia akan mengundurkan diri, Buya Hamka memilih untuk dirinya saja yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua MUI pada 19 Mei 1981 daripada harus mencabut fatwa tersebut," ujar Naila.

Kendati tidak ikut terlibat perayaan Natal, Naila Fauzia menegaskan itu bukan berarti hubungan keluarganya dengan umat Kristiani buruk. Dia mengatakan, Buya Hamka masih mengucapkan selamat natal sebagai bentuk apresiasi ke tetangga.

"Saat Buya Hamka tinggal di Jalan Raden Patah Kebayoran Baru, tetangga-tetangga beliau kebanyakan pengikut Kristiani. Setiap natalan, nenek saya rutin memasak rendang," ungkap Naila Fauzia.

"Ibu saya, paman-paman, dan bibi-bibi saya yang mengantar senidri makanan-makanan itu untuk para tetangga yang merayakan natal sekalian untuk memberikan ucapan selamat merayakan natal," imbuhnya.

Dari hal sesederhana itu, Naila Fauzia menuturkan sebenarnya Buya Hamka adalah ulama dan guru besar agama Islam yang mencontohkan sikap saling menghormati dan menjaga persaudaraan antar umat beragama.

Oleh sebab itu, dia berharap kedepannya nama Buya Hamka tidak lagi dicatutkan dalam fatwa larangan mengucapkan selamat natal.

"Akan ada yang tidak terima dan membantah tulisan ini walau datang dari keluarga langsung. Tidak masalah karena apapun pembenaran yang akan mereka pakai, tidak akan mengubah fakta bahwa fatwa mengharamkan ucapan selamat natal itu tidak berasal dari Buya Hamka," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Asyik, MUI Dapat Hibah 28 Motor dari Pemkab Ciamis

Asyik, MUI Dapat Hibah 28 Motor dari Pemkab Ciamis

Foto | Kamis, 10 Desember 2020 | 14:02 WIB

BPOM Hingga MUI Kawal Proses Vaksinasi Virus Corona

BPOM Hingga MUI Kawal Proses Vaksinasi Virus Corona

Health | Kamis, 10 Desember 2020 | 10:55 WIB

Sebut Buya Hamka Haramkan Ucapkan Natal, Akun Hijrah Diserbu Netizen

Sebut Buya Hamka Haramkan Ucapkan Natal, Akun Hijrah Diserbu Netizen

Banten | Rabu, 09 Desember 2020 | 11:40 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB