Suara.com - Perkara surat jalan palsu atas tiga terdakwa yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking memasuki babak baru. Mereka mengajukan nota keberatan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020) hari ini. Rencananya sidang akan berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Sidang dengan agenda pembacaan pledoi akan berlangsung pukul 10.00 WIB," kata Jaksa Yeni Trimulyani saat dikonfirmasi.
Pembacaan Tuntutan
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung pada Jumat (4/12/2020) pekan lalu. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiganya dituntut hukuman penjara berbeda-beda.
Djoko Tjandra dituntut JPU dihukum dua tahun penjara dalam perkara ini. Eks buronan kasus cassie Bank Bali tersebut dinilai terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.
"Menyatakan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 263 ayat 1 kuhp jo pasal 56 ayat 1 ke 1 jo 64 ayat 1 KUHP," ucap Jaksa Yeni Trimulyani di ruang sidang utama.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut jika terdakwa Djoko Tjandra berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itulah yang memberatkan Djoko Tjandra dalam tuntutan tersebut.
JPU turut membeberkan hal-hal yang meringankan Djoko Tjandra dalam perkara ini. Faktor usia menjadi pertimbangan bagi Djoko Tjandra yang dituntut hukuman selama dua tahun.
Baca Juga: Terkuak! Kesaksian Irjen Napoleon Soal Istilah 'Urusan Bintang 3'
"Hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut," sambungnya.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra telah terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut. Hal tersebut merujuk pada Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
![Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (4/12/2020). [ANTARA FOTO/Yuniarsyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/05/58652-djoko-tjandra.jpg)
Kedua, JPU menuntut Brigjen Prasetijo Utomo dihukum penjara dua tahun enam bulan dalam perkara surat jalan palsu.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu terbukti melakukan tindak pidana terkait surat-menyurat.
Prasetijo, dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, Prasetijo juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut berupa membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri. Hal tersebut merujuk pada Pasal 426 ayat 2 KUHP.