- Laras Faizati ungkap dapat obat kedaluwarsa dan diledek penyidik saat ditahan.
- Ia diadili karena unggahan kritik atas kematian seorang warga oleh Brimob.
- Sidang vonis atau putusan akhir dijadwalkan digelar pada 15 Januari 2026.
Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Laras Faizati, mengungkap pengalaman pahit yang ia alami selama menjalani proses penyidikan di Rutan Bareskrim Polri.
Usai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026), ia mengaku sempat diberi obat yang telah kedaluwarsa saat sedang sakit.
“Waktu itu di Bareskrim. Saya lagi sakit, penanganannya lama. Pas dikasih obat, saya lihat tanggalnya sudah expired,” ujar Laras. "Tidak saya konsumsi. Akhirnya bertahan sambil berdoa saja," katanya.
Pengakuan ini melengkapi rangkaian dugaan perlakuan tidak manusiawi yang sebelumnya ia sampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya.
Diledek Saat Ibu Jatuh Sakit
Dalam pledoinya, Laras juga mengungkap momen paling menyakitkan saat ia mendengar kabar ibunya jatuh sakit. Alih-alih mendapat empati, ia justru mengaku diledek oleh oknum penyidik.
“Waktu itu bunda saya sakit, saya nangis, terus ada yang nyeletuk, ‘Lagian siapa suruh di sini? Salah lu sendiri, nyokap lu jadi sakit kan,’” tutur Laras.
Ia menilai, sebagai perempuan muda yang bersuara, dirinya diperlakukan seolah telah bersalah sejak awal. Selain tekanan mental, Laras mengaku kehilangan pekerjaan, mengalami teror digital, hingga penyebaran data pribadi. Semua itu harus ia hadapi hanya karena mengekspresikan kritik atas kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Pledoi Emosional dari Balik Tahanan
Baca Juga: Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!
Pledoi yang dibacakan Laras selama 30 menit itu ia susun sendiri dari dalam sel tahanan Rutan Pondok Bambu. Momen pembacaan pledoi tersebut berlangsung emosional, di mana sejumlah pengunjung sidang terlihat menitikkan air mata sebelum memberikan tepuk tangan panjang.
Usai sidang, Laras mengucapkan terima kasih atas dukungan publik yang terus mengalir.
"Setiap kunjungan, bunda dan teman-teman selalu menyampaikan dukungan dari teman-teman online. Itu sangat menguatkan saya," ucapnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa (replik) pada Rabu (7/1/2026), sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan pada 15 Januari 2026.