Dia melanjutkan, pledoi tersebut diajukan lantaran banyak fakta-fakta dalam persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan JPU.
"Karena kami lihat banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan Jaksa tersebut. Kita lihat minggu depan. Kami akan membuat pledoi," ucap Rolas.
Kuasa hukum Anita, Andri Putra Kusuma mengatakan, JPU tidak memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan secara rinci.
Atas hal itu, kubu Anita akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Andri mengatakan, seluruh sanggahan atas tuntutan JPU akan disampaikam dalam agenda pembacaan pledoi.
Kata dia, Anita akan memyampaikan pembelaan secara terpisah dengan kuasa hukum.
"Kami akan sampaikan semua dipledoi nanti. Tanggapan kami, pandangan kami terhadap bukti dan saksinya. Tentunya juga Bu Anita sendiri akan menyampaikan pembelaan, khusus untuk dirinya dalam pledoi secara terpisah dari kuasa hukum," jelas Andri.

Rangkaian Kasus
Kegiatan memalsukan surat ini bermula saat Djoko Tjandra—yang saat itu berstatus buronan kasus cassie Bank Bali—berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Persamuhan itu berlangsung pada November 2019.
Baca Juga: Terkuak! Kesaksian Irjen Napoleon Soal Istilah 'Urusan Bintang 3'
Saat itu, Djoko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya.