"Bahwa terdakwa sebagai seorang praktisi hukum, pengacara, yang mengerti hukum justru melakukan perbuatan melanggar hukum," jelasnya.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tutup dia.
![Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/07/16/72889-kuasa-hukum-djoko-tjandra-anita-kolopaking.jpg)
Sepakat Ajukan Pledoi
Merspons tuntutan JPU, kuasa hukum Djoko Tjandra akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Kubu Djoko Tjandra nantinya akan menyanggah tuntutan JPU dalam sidang hari ini, Jumat (11/12/2020).
"Terhadap tuntutan yang dibacakan oleh JPU, kami akan sanggah semua dalam nota pembelaan atau pledoi kami," ungkap Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti.
Krisna mengungkapkan, kliennya tidak mengetahui keberadaan surat yang disebut palsu tersebut—yang salah satunya adalah surat keterangan bebas Covid-19.
Pasalnya, terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo mengatakan kepada Anita Kolopaking jika dia akan mengurus terkait masalah surat.
"Prasetijo lah yang mengatakan, ‘Semua diberesin’. Semua akan menjadi tanggung jawab dia terkait masalah surat itu. Klien kami tidak mengetahui keberadaan surat itu, isinya salah. Lihat saja tidak pernah, mana mungkin tahu isinya," jelasnya.
Baca Juga: Terkuak! Kesaksian Irjen Napoleon Soal Istilah 'Urusan Bintang 3'
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Rolas Sijintak mengatakan, pledoi atas tuntutan itu akan diajukan pada Jumat (11/12/2020).