Ogah Repotkan Polisi, Rizieq Utus Pengacara Ambil Surat Panggilan di Polda

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 11 Desember 2020 | 11:13 WIB
Ogah Repotkan Polisi, Rizieq Utus Pengacara Ambil Surat Panggilan di Polda
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar saat mengambil surat panggilan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020). (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020) hari ini. Kedatangan Aziz dimaksudkan untuk meminta surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan, Syarifah Najwa Shihab.

Aziz mengklaim kehadirannya ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk proaktif terhadap kasus yang tengah menjerat petinggi FPI tersebut.

"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada, makanya kita proaktif sebelum dikirimkan (surat panggilan pemeriksaan). Sebelum polisi repot-repot datang gitu, kami akan datang ke sini," kata Aziz.

Aziz pun mengklaim jika Rizieq akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai tersangka apabila telah menerima surat. Kekinian, kata Aziz, pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya pun untuk mengetahui jadwal pemeriksaan tersebut.

"Kapan waktunya kami Insya Allah akan penuhi (panggilan pemeriksaan)," katanya.

Sementara itu, Aziz enggan berkomentar banyak soal ancaman penangkapan terhadap Rizieq dan lima tersangka lainnya yang diutarakan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka itu baru bisa dilakukan apabila yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Menangkap itu kan ada suratnya kan ada panggilan surat kan untuk diperiksa tidak datang. Makanya kita ambil sekarang," jelasnya.

Ancam Tangkap

Penyidik sebelumnya resmi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Rizieq, ada lima tersangka lainnya, yakni; Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara, Maman Suryadi selaku Penanggung Jawab Keamanan Acara, Sobri Lubis selaku Penanggung Jawab Acara, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara penyidikan. Gelar perkara itu dilakukan pada Senin (7/12) lalu.

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri, kemarin.

Dalam perkara ini Rizieq terancam hukuman pidana enam tahun penjara. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 160 KUHP.

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habib Rizieq Sudah Tahu jika Dirinya Bakal Jadi Tersangka

Habib Rizieq Sudah Tahu jika Dirinya Bakal Jadi Tersangka

Jabar | Jum'at, 11 Desember 2020 | 10:49 WIB

Refly Harun Soal Kasus Rizieq: Aparat Gagal Jalankan Fungsi Pengayoman

Refly Harun Soal Kasus Rizieq: Aparat Gagal Jalankan Fungsi Pengayoman

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 10:09 WIB

Datangi Polda Metro, Kuasa Hukum FPI Minta Surat Panggilan Habib Rizieq Cs

Datangi Polda Metro, Kuasa Hukum FPI Minta Surat Panggilan Habib Rizieq Cs

Bogor | Jum'at, 11 Desember 2020 | 09:44 WIB

MUI Minta Siapapun Pembuat Kesalahan Seperti Habib Rizieq Harus Tersangka

MUI Minta Siapapun Pembuat Kesalahan Seperti Habib Rizieq Harus Tersangka

Jatim | Jum'at, 11 Desember 2020 | 09:37 WIB

Hari Ini Kuasa Hukum FPI Akan Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Hari Ini Kuasa Hukum FPI Akan Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Jakarta | Jum'at, 11 Desember 2020 | 09:36 WIB

Habib Rizieq Jadi Tersangka, Refly Endus Keanehan dan Kesan Berlebihan

Habib Rizieq Jadi Tersangka, Refly Endus Keanehan dan Kesan Berlebihan

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 10:07 WIB

Terkini

Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri: Bagi Saya Ini Penghinaan!

Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri: Bagi Saya Ini Penghinaan!

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:28 WIB

Prabowo Cerita Temukan Video AI Diri Sendiri: Pandai Nyanyi, Pidato Bahasa Mandarin dan Arab

Prabowo Cerita Temukan Video AI Diri Sendiri: Pandai Nyanyi, Pidato Bahasa Mandarin dan Arab

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:27 WIB

Buntut Seruan Gulingkan Prabowo, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Mau Dilaporkan ke Polisi

Buntut Seruan Gulingkan Prabowo, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Mau Dilaporkan ke Polisi

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:18 WIB

Sinyal Reshuffle Kabinet Prabowo Mencuat Lagi, Pengamat: Antara Masalah Kinerja atau Loyalitas

Sinyal Reshuffle Kabinet Prabowo Mencuat Lagi, Pengamat: Antara Masalah Kinerja atau Loyalitas

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:11 WIB

Jawab Kritik Senang Jalan-jalan ke Luar Negeri, Prabowo: Untuk Amankan Minyak Harus ke Mana-mana

Jawab Kritik Senang Jalan-jalan ke Luar Negeri, Prabowo: Untuk Amankan Minyak Harus ke Mana-mana

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:11 WIB

CELIOS Ungkap Biofuel Tak Hanya Mahal, Tapi Berisiko bagi Fiskal Negara: Mengapa?

CELIOS Ungkap Biofuel Tak Hanya Mahal, Tapi Berisiko bagi Fiskal Negara: Mengapa?

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:10 WIB

Imbas Konflik Timur Tengah, Pengiriman 2.200 Ton Beras Bulog untuk Jemaah Haji Terancam Gagal

Imbas Konflik Timur Tengah, Pengiriman 2.200 Ton Beras Bulog untuk Jemaah Haji Terancam Gagal

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:04 WIB

Pertahankan Subsidi BBM untuk Rakyat Miskin, Prabowo Subianto: Yang Kaya Jangan Minta!

Pertahankan Subsidi BBM untuk Rakyat Miskin, Prabowo Subianto: Yang Kaya Jangan Minta!

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:55 WIB

Kilang Minyak Iran Diserang Usai Gencatan Senjata Diumumkan

Kilang Minyak Iran Diserang Usai Gencatan Senjata Diumumkan

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:53 WIB

Prabowo: 70 Kebutuhan Energi Asia Timur Lewat Laut Indonesia

Prabowo: 70 Kebutuhan Energi Asia Timur Lewat Laut Indonesia

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:49 WIB